Kejahatan Atas Perempuan Merajalela, Hukum Tak Membuat Jera

 


OPINI

Oleh Luluk Kiftiyah 

Pegiat Literasi


MuslimahKaffahMedia.eu.org, OPINI_Perilaku kejahatan tak kunjung usai, dari kasus Taufik Hidayat (30) terkait penganiayaan dan penyekapan pacarnya asal Rancaekek, Kabupaten Bandung yang berinisial YTR (29) selama tiga tahun, kini publik disuguhi lagi kasus serupa. Namun, kekerasan yang dialami perempuan berinisial M (30) ini dilakukan oleh suaminya sendiri yang berstatus anggota kepolisian. Kekerasan terjadi dengan berbagai alasan. Mulai dari urusan ranjang hingga dipaksa meracik narkoba. Ia dipaksa melakukan hubungan intim yang tidak sewajarnya, seperti hubungan lewat jalur belakang (anus) dan hubungan lebih dari satu perempuan. Selain itu, ia disiksa dan dicekoki sabu. Pada puncaknya, ia disiram air keras hingga menyebabkan luka bakar yang cukup serius di tubuhnya. Hampir separuh tubuhnya mengalami luka bakar yakni 47 persen. (viva.co.id, 03-07-2026)


Fakta di atas hanyalah secuil dari kasus kekerasan kepada kaum wanita yang terungkap di publik. Selebihnya, masih berderet kasus-kasus serupa yang tak tersorot kamera, bahkan dari waktu ke waktu semakin banyak. Apa yang salah? Mengapa kasus kekerasan, penganiyaan dan KDRT bukannya menurun tetapi semakin meningkat. Padahal, hukum sudah ditegakkan tetapi seolah tidak membuat jera.


Tidak perlu heran, inilah bobroknya sistem demokrasi kapitalis liberal. Hukum yang ditegakkan sama sekali tidak membuat jera pelaku. Hukuman yang diberikan pada pelaku tidak setara dengan luka dan sakitnya yang dialami korban. Sesadis apapun kejahatan yang dilakukan oleh pelaku, nyatanya hanya dijatuhi hukuman maksimal 12 tahun penjara. Pelaku tanpa harus mengalami cacat fisik. Seperti halnya kasus yang menimpa YTR, pelaku hanya mendapatkan hukuman pada Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,  yaitu penganiayaan ancaman hukumannya hingga 5 tahun penjara dan tindak pidana perampasan kemerdekaan seseorang dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. 


Dari penanganan kasus tersebut, tidak heran jika kejahatan serupa terus terulang karena hukumannya tidak memberikan efek jera. Malah kasus-kasus yang ada seolah menjadi tutorial bagi kasus lainnya. Seharusnya ini menjadi evaluasi bagi pemerintah untuk membenahi sistem hukum yang ada. Kenapa kejahatan makin banyak dan sadis. 


Sedangkan jika berkaca pada sistem Islam yang pernah diterapkan 13 abad lamanya hanya ditemukan beberapa tindak kejahatan. Hal ini mengonfirmasi bahwa sistem Islam memberikan efek jera bagi pelaku sehingga tindak kriminal sangat minim. Tindak kriminal paling minim terjadi di masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz. Beliau berhasil menciptakan kemakmuran yang luar biasa sehingga rakyatnya berkecukupan dan merasa aman. 


Pada saat itu tingkat kejahatan sangat rendah karena ketegasan dan sistem pengawasan (hisbah) yang beliau buat membuat pelaku kejahatan takut untuk berbuat kriminal. Apalagi didukung oleh hukum Islam yang tegas dan mampu memberikan efek jera bagi pelaku. Tidak peduli pelakunya bertitel atau tidak, selama ia terbukti bersalah maka ia akan dikenai jinayat (sanksi-sanksi yang akan dijatuhkan atas penganiyaan). Sebagaimana Rasulullah saw. bersabda, "... Sesungguhnya Allah akan menyiksa orang-orang yang menyiksa orang lain di dunia." (HR. Muslim)


Dari hadis di atas menegaskan, apabila pelaku terbukti bersalah maka wajib diqisas (balasan setimpal) atau membayar diyat (denda) karena sudah melakukan penganiayaan terhadap jiwa dan anggota tubuh. Namun, diyat berlaku bagi orang yang secara suka rela dimaafkan oleh saudaranya (pihak keluarga korban), tetapi apabila korban atau pihak keluarga tidak rela maka harus dibayar dengan qisas. Jika hilang mata maka harus dibalas hilang mata. Jika disiram air keras maka harus dibalas demikian juga.


Inilah indahnya hukum Islam apabila diterapkan. Hukuman yang diberikan berfungsi sebagai jawazir (mencegah) atau memberikan efek jera dan jawabir (penebus dosa) untuk meringankan siksa di akhirat. Dengan adanya hukuman setimpal ini, kecil kemungkinan akan terjadi lagi kasus serupa. Sebagaimana Allah Swt. berfirman, 


يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِى الْقَتْلٰىۗ  اَلْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْاُنْثٰى بِالْاُنْثٰىۗ  فَمَنْ عُفِيَ لَهٗ مِنْ اَخِيْهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ ۢ بِالْمَعْرُوْفِ وَاَدَاۤءٌ اِلَيْهِ بِاِحْسَانٍۗ ذٰلِكَ تَخْفِيْفٌ مِّنْ رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌۗ فَمَنِ اعْتَدٰى بَعْدَ ذٰلِكَ فَلَهٗ عَذَابٌ اَلِيْمٌ. وَلَكُمْ فِى الْقِصَاصِ حَيٰوةٌ يّٰٓــاُولِى الْاَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ.


Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan kepadamu (melaksanakan) qisas berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, dan perempuan dengan perempuan. Siapa yang memperoleh maaf dari saudaranya hendaklah mengikutinya dengan cara yang patut dan hendaklah menunaikan kepadanya dengan cara yang baik. Yang demikian itu adalah keringanan dan rahmat dari Tuhanmu. Siapa yang melampaui batas setelah itu, maka ia akan mendapat azab yang sangat pedih. Dalam qisas itu ada (jaminan) kehidupan bagimu, wahai orang-orang yang berakal agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah [2]: 178-179)


Alasan disyariatkannya qisas karena terdapat kehidupan. Oleh karena itu, ketika orang yang hendak membunuh dan ia mengetahui adanya qisas, maka akan mengurungkannya sehingga dapat menyelamatkan hidupnya dua jiwa. Namun, hal ini hanya dapat terwujud apabila negara menerapkan sistem Islam secara kafah dalam naungan Khilafah. Bukan seperti hukum di sistem demokrasi kapitalis liberal saat ini, yang hukumnya jauh lebih ringan dari hukum yang Allah Swt. tetapkan, bahkan tumpul ke atas tajam ke bawah.. 


Oleh karena itu, sudah saatnya masyarakat paham dan beralih pada sistem Islam kafah yang akan memberikan keadilan hakiki dan keamanan hidup. Sebab, hanya dengan aturan Islam kafah keamanan terjamin terutama kaum wanita. 


Wallahualam bissawaab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Filisida Maternal, Rapuhnya Ibu dalam Sistem Toxic

Retak yang Masih Mengikat

Kasus Pagar Laut, Bukti Penguasa Tunduk Kepada Pengusaha