Korupsi Beruntun Langkat Gugat Sistem Demokrasi


OPINI

Oleh Iky Damayanti, ST


Muslimahkaffahmedia.eu.org-Panggung politik Langkat diguncang realitas memilukan. KPK berulang kali melayangkan pukulan telak melalui OTT yang menjerat pimpinan daerah secara beruntun (Langkatterkini.com). Istilah "regenerasi koruptor" bukan sekadar metafora, melainkan cerminan buruknya sirkulasi kepemimpinan lokal. Suksesi kekuasaan yang diharapkan membawa perubahan, justru menjadi siklus kelam di mana pejabat baru terjebak lubang hitam pendahulunya. Pola korupsi masif, struktural, dan ternormalisasi ini memicu gugatan mengapa praktik lancung kokoh menjamur dari level elit hingga birokrasi bawah.


Akar Masalah: Sistem Kepemimpinan Demokrasi Kapitalis


Mereduksi masalah hanya pada aspek moralitas individu merupakan cara pandang keliru. Fenomena ini adalah produk kerusakan sistemik yang konsisten merawat perilaku koruptif. Realitas politik menegaskan model demokrasi kapitalistik telah menggeser esensi kepemimpinan. Kursi kekuasaan diduduki bukan karena integritas, melainkan didorong kalkulasi untung-rugi berbiaya tinggi. Pemilu hanya panggung seremonial untuk melanggengkan sistem rusak demokrasi kapitalis. Serta mahalnya mahar kampanye menjadi syarat yang tidak tertulis. 


Sehingga konsekuensi mahalnya mahar politik adalah munculnya utang yang wajib dilunasi pasca kemenangan. Gaji resmi kepala daerah tidak akan mampu menutup modal kontestasi. Akibatnya, orientasi penguasa bergeser untuk merancang regulasi yang menguntungkan oligarki penyandang dana. Dalam ekosistem rapuh ini, kemitraan politik sekadar perkawinan kepentingan pragmatis. Ketika kepentingan berbenturan, aksi sikut-menyikut kekuasaan menjadi pemandangan yang lazim. Tidak ada teman atau lawan sejati, yang ada hanyalah kepentingan sesaat. 


Ironisme ini melukai warga Langkat, wilayah kaya alam ini justru terjerat kemiskinan. Hak dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur layak terus memprihatinkan. Pemilu lima tahunan hanya seremonial ganti wajah tanpa mengubah esensi kebijakan yang menindas. Sayangnya warga Langkat masih mudah tertipu dengan panggung 5 tahunan. Padahal kerusakan kepemimpinan bukan sekedar persoalan individual, namun problem sistemik yang menciptakan pemimpin culas. 


Solusi Sistemik: Kepemimpinan Komprehensif dalam Daulah Islam


Melihat kebuntuan struktural ini, diperlukan rekonstruksi paradigma yang menyeluruh mengenai tata kelola pemerintahan dan pengelolaan aset publik. Di sinilah relevansi solusi sistemik yang ditawarkan oleh tata negara Islam mengemuka sebagai sebuah diskursus alternatif yang kokoh. Islam tidak memandang kekuasaan sebagai instrumen meraih kekayaan atau gengsi sosial, melainkan sebagai sebuah amanah berat yang menuntut pertanggungjawaban mutlak di hadapan Allah. Kepemimpinan diletakkan pada pelayan masyarakat, yang wajib mendedikasikan seluruh otoritasnya demi kemaslahatan rakyat. 


Mekanisme pemilihan pemimpin di dalam Islam bersandar pada pemenuhan syarat kelayakan yang ketat, yang meliputi aspek keadilan berupa rekam jejak moral yang bersih, ketakwaan, serta kapabilitas kepemimpinan yang mumpuni. Proses baiat dijalankan sebagai bentuk mandat yang sah dari rakyat tanpa adanya intimidasi politik maupun manipulasi opini berbasis uang. Hal ini secara otomatis memutus mata rantai politik transaksional karena para calon pemimpin tidak perlu menjual kebijakan kepada para cukong demi mendapatkan modal kampanye.


Selanjutnya, bertumpu pada kedaulatan hukum yang independen. Dalam sistem pemerintahan Islam, penguasa tidak memiliki hak prerogatif untuk membuat hukum atau regulasi yang bersumber dari kepentingan hawa nafsu atau kelompoknya. Seluruh produk hukum wajib merujuk secara ketat pada koridor syariat Allah yang berkeadilan universal. Hal ini menghilangkan peluang terjadinya penyalahgunaan wewenang kepemimpinan dalam Daulah Islam. 


Allah berfirman:


إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ ۚ أَمَرَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ ۚ ذَٰلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ


Keputusan itu hanyalah kepunyaan Allah. Dia telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia. Itulah agama yang lurus. (Yusuf/12:40).  


Serta revolusi pengelolaan ekonomi dan kepemilikan sumber daya alam. Islam memberikan batas yang tegas mengenai kepemilikan dimana sumber daya alam yang jumlahnya melimpah dan menguasai hajat hidup orang banyak, seperti hutan, perkebunan skala besar, hasil tambang, dan energi, dikategorikan sebagai kepemilikan umum. Negara diharamkan menyerahkan, menjual, atau privatisasi aset-aset strategis tersebut kepada pihak swasta, baik domestik maupun asing. Fungsi negara murni sebagai pengelola, lalu seluruh keuntungan bersih dari pengelolaan kekayaan alam ini wajib dikembalikan seutuhnya kepada rakyat dalam wujud penyediaan fasilitas pendidikan, layanan kesehatan yang berkualitas tinggi gratis, serta pembangunan infrastruktur dasar yang prima.


Tragedi korupsi yang berulang di Langkat harus menjadi momentum bagi kesadaran kolektif kita semua. Upaya pemberantasan korupsi tidak akan pernah mencapai titik akhir yang tuntas jika kita hanya sibuk menangkap oknum demi oknum di hilir, sementara membiarkan sistem politik yang koruptif dan berbiaya mahal tetap langgeng di hulu. Hanya dengan melakukan perombakan cara pandang yang mendasar serta menerapkan sistem tata kelola yang menempatkan keadilan spiritual dan kesejahteraan publik sebagai panglima tertinggi, tata kehidupan masyarakat yang bersih, bermartabat, dan sejahtera dapat diwujudkan secara nyata dalam bingkai Daulah Khilafah Islamiyah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Filisida Maternal, Rapuhnya Ibu dalam Sistem Toxic

Retak yang Masih Mengikat

Kasus Pagar Laut, Bukti Penguasa Tunduk Kepada Pengusaha