Koruptor Melanggar HAM, MUI Usul Hukuman Mati
OPINI
Oleh: Ria Nurvika Ginting, S.H., M.H.
(Dosen FH)
MuslimajKaffahmedia.eu.org, OPINI-Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui KH Anwar Iskandar selaku Ketua Umum menyampaikan bahwa para koruptor merupakan pelaku pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Hal ini disebabkan karena koruptor telah memberikan dampak memiskinkan, bahkan menghilangkan hak hidup banyak orang. MUI mengusulkan hukuman mati bagi koruptor. Kiai Anwar juga menyampaikan bahwa yang menolak hukuman mati dengan alasan HAM, dalam perspektif Islam, HAM bukanlah sesuatu yang absolut. Bukankah yang dilakukan koruptor juga melanggar HAM?
_(Republika.co.id, 02/07/2026)_
Menurutnya, ada yang lebih absolut dibandingkan HAM, yakni hifzhun nafs yang merupakan bagian dari maqashid syariah, yaitu menjaga kehidupan. Koruptor jelas telah "membunuh" banyak orang, yang artinya melanggar HAM. Pernyataan ini disampaikan Kiai Anwar di sela Mudzakarah Hukum Nasional Komisi Hukum MUI di Hotel Grand Sahid Jaya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (2/7/2026) dengan tema "Penguatan Sinergi antara MUI dan Aparat Penegak Hukum dalam Advokasi bagi Kelompok Dhuafa dan Masyarakat Islam."
(Towa.co.id, 06/07/2026)
Hukuman Mati dan HAM
Ketika berbicara soal hukuman mati, maka yang akan disoroti adalah pelanggaran HAM. Sanksi ini dianggap tidak manusiawi. Konsep HAM lahir dari sistem kapitalis-sekuler yang menetapkan empat kebebasan pada manusia, yakni kebebasan beragama, kebebasan berperilaku, kebebasan berpendapat, dan kebebasan memiliki segala sesuatu. Kebebasan tersebut dijamin oleh undang-undang sehingga HAM ini tidak boleh disentuh oleh siapa pun.
Sistem kapitalis-sekuler berdiri atas dasar pemisahan agama dari kehidupan dan menempatkan manusialah sebagai pengukur standar aturan dalam kehidupan manusia. Akal ini bersifat terbatas dan lemah. Manusia meramu aturan yang akan melindungi hak asasi setiap manusia. Namun, sistem ini juga menetapkan bahwa segala sesuatu akan diukur berdasarkan materi atau kepentingan/manfaat. Aturan yang dibuat manusia inilah yang telah menimbulkan pertentangan dan pertikaian antarsesama.
Kasusnya secara nyata dapat dilihat dari usulan MUI yang ingin menetapkan hukuman mati bagi para koruptor, ditentang oleh para aktivis pembela HAM karena hukuman mati dianggap melanggar HAM paling dasar pada manusia, yakni hak untuk hidup. Para aktivis ini tidak melihat bahaya di balik tindakan korupsi tersebut.
Sebagai contoh, pejabat melakukan korupsi terhadap bahan bangunan atau jembatan untuk umum. Jika bahan-bahan bangunannya dikorupsi, mengakibatkan bangunan dan jembatan tersebut tidak kokoh, yang akhirnya bangunan atau jembatan tersebut ambruk dan menimpa banyak orang, bahkan menyebabkan meninggal dunia. Ini seharusnya menjadi bahan renungan bahwa para koruptor juga telah melanggar hak asasi manusia yang paling dasar, yakni hak untuk hidup. Dari sini jelas bahwa manusia tidak mengetahui apa yang terbaik untuk mengatur hidupnya sehingga butuh Sang Khalik yang Maha Pencipta sekaligus mengatur alam semesta ini.
Korupsi dalam Islam
Islam menetapkan korupsi sebagai bentuk tindakan pengkhianatan dari amanah yang diberikan. Ini merupakan dosa besar. Rasulullah Saw. bersabda: "Barang siapa yang kami angkat untuk suatu tugas lalu ia menyembunyikan satu jarum atau lebih dari hasil tugasnya, maka itu adalah ghul (pengkhianatan) yang akan dibawanya pada Hari Kiamat." (HR. Muslim)
Dalam sistem Islam, pencegahan tindak pidana korupsi dimulai dari penanaman pendidikan yang berbasis akidah. Ketakwaan ditanamkan sejak dini sehingga ketika ia melakukan aktivitas akan selalu menyadari bahwa ada Allah Swt. yang mengawasinya. Negara juga akan melakukan pengontrolan dan pengawasan kepada para pejabat. Salah satunya adalah mencatat harta kekayaan pejabat sebelum dan sesudah menjabat. Jika ditemukan adanya peningkatan jumlah harta yang tidak wajar, maka akan diperiksa. Selanjutnya, negara akan menerapkan sanksi tegas dan keras bagi yang melakukan tindak pidana korupsi sehingga memberikan efek jera.
Sanksi dalam Islam berfungsi sebagai zawajir, yaitu menahan manusia untuk melakukan tindak kriminal, dan jawabir, yaitu sanksi tersebut sebagai penebus dan penggugur dosa di akhirat bagi si pendosa yang merupakan sanksi yang berat di neraka. Inilah sanksi yang telah ditetapkan oleh Sang Khalik, yaitu Allah Swt. Sanksi yang tidak berat sebelah, apalagi menimbulkan pertentangan. Hukum yang akan membawa keadilan dan kesejahteraan serta rasa aman bagi seluruh manusia.
Dalam Islam, hukuman bagi koruptor adalah ta‘zir (jenis dan kadarnya ditentukan oleh hakim), bukan potong tangan. Rasulullah Saw. bersabda: "Tidak ditetapkan hukum potong tangan bagi orang yang melakukan pengkhianatan (koruptor), orang yang merampas harta orang lain, dan penjambret."(HR. Abu Dawud)
Hukuman ta‘zir ini bisa berupa tasyhir atau disiarkan. Pada masa dulu dilakukan dengan diarak keliling kota. Sekarang mungkin bisa ditayangkan di televisi atau media sosial, penyitaan harta, dan hukuman kurungan, bahkan sampai hukuman mati. Hukuman tegas ini hanya dapat diterapkan dalam sebuah institusi yang menerapkan syariat Allah Swt. secara sempurna, yakni Daulah Khilafah Islamiah.
Wallahu a‘lam bis-sawab.

Komentar
Posting Komentar