LGBT Ancaman Serius bagi Peradaban Umat Manusia
OPINI
Penulis Ani Prihatini, S.Hum.I
Aktifis Muslimah dan Pegiat Literasi
MuslimahKaffahMedia.eu.org, OPINI-Kasus LGBT semakin marak terjadi di Indonesia dan gerakan kampanyenya kian tak bisa dibendung. Penyebarannya semakin masif di tengah derasnya arus informasi media sosial saat ini. Hal ini tentu sangat berpotensi menjadi ancaman bagi generasi muda. LGBT bisa merusak tatanan sosial, etika pergaulan dan juga bisa mengancam pertahanan negara Indonesia.
Kasus LGBT ini tak lepas dari konten-konten yang dibuat oleh para pelaku LGBT di media sosial. Baik yang dibuat secara terang-terangan, maupun secara terselubung. Apalagi sekarang kampanye budaya LGBT sudah masuk ke dalam konten anak-anak dengan dalih “pengenalan gender dan toleransi sesama manusia atas dasar HAM”.
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, akhirnya resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029 yang ditandatangani langsung oleh beliau di Jakarta.
Di dalam Perpres tersebut dinyatakan bahwa penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter terhadap perlindungan negara, yang bahayanya disejajarkan dengan ancaman makro lainnya seperti separatisme, terorisme, radikalisme, perang informasi dan serangan siber, krisis ekonomi, hingga praktik judi dare dan pinjol ilegal.
Selain poin-poin di atas, kluster ancaman ini juga disandingkan dengan kejahatan lintas negara lainnya, yakni penyebaran ideologi terlarang dan paham ateisme, perdagangan manusia secara ilegal (illegal trafficking), aksi perompakan dan pencurian alam secara masif, dan peredaran serta pengawasan obat-obatan terlarang (narkoba). (mui.or.id, 6 Juli 2026)
MUI pun mendesak pemerintah dan legislatif untuk segera merumuskan peraturan tegas bagi pelaku dan pengkampanye LGBT. Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH. M. Cholil Nafis menyebutkan bahwa aktivitas sesama jenis menyimpan dua kesalahan fatal sekaligus, yakni tindakan asusila dan pelanggaran kodrat kemanusiaan melalui penyimpangan orientasi seksual. Menurutnya, pelaku penyimpangan seksual tersebut idealnya diganjar hukuman pidana yang lebih berat dari delik perzinaan.
Kiyai Cholil menyebutkan bahwa aturan positif di Indonesia dianggap belum spesifik dan kurang tegas dalam membendung gerakan LGBT. Terutama ketika para pelaku mulai berani mengekspresikannya melalui pesta di ruang publik. Menurutnya, pembiaran gerakan ini tanpa payung hukum yang pasti justru akan menjebak mereka dalam kesesatan seksual yang menular. (mui.or.id, 3 Juli 2026)
Komisi VIII DPR di Bidang Sosial dan Keagamaan menyatakan terbuka dan mendukung wacana RUU Pidana bagi pelaku LGBT yang tengah digodok oleh MUI. Karena hal ini dinilai bisa menjadi instrumen yang akan membendung penyebaran propaganda LGBT, yang dianggap mengkhawatirkan.
Perpres Nomor 111/2025 ternyata tidak bisa diterima oleh semua masyarakat. Sejumlah lembaga sipil yang kerap mengadvokasi hak asasi manusia, seperti Amnesty Internasional Indonesia mengkritik langkah pemerintah yang menyamakan penyebaran LGBTQ dengan kejahatan serius. Amnesty meyakini bahwa keputusan pemerintah ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan melanggar hak asasi manusia. Direktur Eksekutif Amnesty menganggap bahwa kebijakan ini sama dengan melegalkan aparat atau kelompok masyarakat untuk melakukan kekerasan atau persekusi terhadap komunitas LGBTQ atas nama membela ketahanan negara.
Namun, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra membantah pernyataan Direktur Eksekutif Amnesty tersebut. Ia menepis bahwa perpres itu bukanlah bentuk pelegalan diskriminasi terhadap komunitas LGBT. Sebab, kata Yusril, semua warga negara termasuk individu LGBT berhak mendapat pelindungan hukum dan HAM. Ia menjelaskan dalam konteks LGBT, pemerintah menilai hal itu tidak sejalan dengan nilai Pancasila dan tertolak oleh semua agama yang diakui di Indonesia.
Maraknya LGBT di Indonesia sebagai negeri Muslim adalah buah dari paham liberalisme yang diadopsi negara. Paham ini muncul dari asas sekularisme, yakni memisahkan kehidupan agama dengan negara.
Nyatanya, Perpres tidak bisa secara utuh mengambil sikap tegas berdasarkan hukum syariat. Inilah kebijakan sekuler yang ditunjukkan pemerintah Indonesia. Di satu sisi, pemerintah telah jelas menetapkan LGBT sebagai kejahatan serius yang akan mengancam ketahanan negara, tetapi di sisi lain akar sekularisme tidak diganti menjadi akidah Islam. Akibatnya tetap tak akan memberikan solusi bagi problem ini secara sempurna.
Sikap sekuler pemerintah juga terlihat dari hukum negara yang enggan memidanakan pelaku LGBTQ, dengan alasan pelanggaran HAM. Landasan norma yang diambil jelas bukan berasal dari Islam atau agama manapun, melainkan HAM.
Padahal, LGBT adalah gerakan kampanye global, yang masif dan sistematis serta punya target politik. Kampanye mereka masuk melalui paradigma gender dan HAM yang mengincar generasi muda untuk mentolerir, mengakui keberadaan mereka dan akhirnya bisa ikut gabung ke dalam kelompok mereka. Target politik yang ingin mereka capai adalah UU yang bisa melegalkan pernikahan sesama jenis.
Akidah Islam yang sempurna, bukan hanya menjadi landasan dalam aspek ruhiyah semata. Dalam kehidupan manusia, aqidah Islam mengatur aspek siyasiy (politik) termasuk sistem sanksi/hukuman bagi setiap tindakan maksiat/kriminalitas.
Di dalam hukum Islam, hukuman bagi pelaku liwath (sodomi/hubungan sesama jenis) adalah dibunuh dalam keadaan bagaimanapun. Hal ini sesuai hadits Rasulullah saw. :
مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ
“Barangsiapa yang mengetahui ada yang melakukan perbuatan liwath (sodomi) sebagaimana yang dilakukan oleh Kaum Luth, maka bunuhlah pasangan kedua liwath tersebut.” (H.R. Tirmidzi 1456, Abu Dawud 4462, Ibnu Majah 2561)
Namun mengenai caranya, para sahabat berbeda pendapat. Pertama, pendapat Abu Bakar As-Shiddiq dan Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhuma mengatakan pelaku liwath harus dibakar sampai mati. Pendapat kedua dari Ibnu Abbas r.a. mengatakan pelaku liwath harus dilemparkan dari tempat yang tinggi, dan setelah jatuh tetap dirajam sebagai bentuk kehinaan.
Sedangkan bagi pelaku transgender (menyerupai laki-laki/perempuan) maka sanksinya adalah pengusiran atau bisa dikenai ta’zir, yaitu hukuman yang bentuk dan kadarnya ditentukan oleh ijtihad Khalifah/Qodhi. Hukum Islam ini hanya bisa diterapkan jika negara menerapkan syariat Islam secara kaffah.
Inilah bentuk perlindungan Islam dalam menjaga tatanan kehidupan masyarakat agar tidak rusak oleh pemikiran dan perilaku menyimpang LGBTQ. Melalui syariat Islam, Allah senantiasa ingin melindungi manusia dari kerusakan moral agar hidupnya selamat di dunia dan di akhirat.
Negara Islam yang menerapkan hukum Islam secara kaffah, akan menindak tegas para pelaku LGBTQ dan akan memerangi segala bentuk kampanye (ide-ide) dan pemikirannya, sebab kemaksiatannya bukan lagi dalam persoalan pribadi, namun membawa bahaya bagi umat. Hanya sistem yang mampu mengatasi seluruh persoalan dalam kehidupan, termasuk permasalahan kerusakan moral dan penyimpangan kaum LGBT.
Wallahualam bissawab

Komentar
Posting Komentar