LGBT Bagian dari Keragaman, Cermin Cacatnya Intelektualitas


OPINI

Oleh: Sri Yana, S.Pd.I.

 (Pegiat Literasi)

Muslimahkaffahmedia.eu.org-Publik kembali dihebohkan dengan pemberitaan terkait lesbianisme, gay, biseksual, dan transgender yang belum juga dituntaskan dari Bumi Pertiwi ini. Kaum pelangi ini yang seharusnya tidak diakui negara justru makin lama makin mendapatkan tempat akibat terus saja mencari perhatian media. Kekhawatiran publik pun menguatkan jika kaum ini akan mendapat tempat seperti di Belanda, Amerika Serikat, Kanada, Argentina, Brasil, Jerman, Prancis, Spanyol, Inggris, Thailand, Taiwan, dan Nepal. Miris memang, jika masih ada orang, komunitas, bahkan negara yang menganggap LGBT merupakan bagian keragaman. Mengapa banyak yang mengakui? Ada apa di balik pengakuan ini?

‎Akun media sosial BEM Psikologi UI baru-baru ini mengunggah konten yang berisi hasil kajian American Psychological Association pada 2008. Kajian itu menyebut tidak ada riset yang mendukung sudut pandang bahwa homoseksualitas adalah gangguan mental atau bentuk penyimpangan. Unggahan ini pun menuai polemik yang berujung pada pernyataan dari Universitas Indonesia (UI) bahwa unggahan viral tersebut bukanlah sikap resmi kampus. Meskipun unggahan tersebut sudah dihapus dari akun Instagram BEM Psikologi UI, tangkapan layarnya sudah viral dan diunggah beberapa akun viral (detik.com, 3/7/2026) 

‎Sehingga MUI tengah menyusun Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) untuk didorong masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR RI. Karena menurut Wakil Ketua Umum MUI, KH M. Cholil Nafis, langkah hukum ini diambil sebagai imbauan moral yang sudah tidak efektif membendung fenomena penyimpangan seksual yang semakin hari ditampakkan di ruang publik tanpa malu-malu. (mui.or.id, 28/6/2026) 

‎Sejatinya berarti hukum harus benar-benar tegas agar pelaku penyimpangan tidak berani menampakkan di depan publik. Tapi kenyataannya hukum di sistem kapitalisme bisa dibeli dengan mudah. Sehingga semakin hari pelaku penyimpangan tidak punah, malah bertambah banyaknya. Buktinya sudah dilegalkan LGBT di berbagai negara. Ini menandakan sudah rusaknya tatanan kehidupan manusia jika LGBT dianggap biasa oleh umat. Naudzubillah min dzalik.

‎Sejarah Lahirnya LGBT

‎Dalam Al-Qur'an Surat Al-A'raf ayat 80, Nabi Luth a.s. menegur kaumnya (penduduk kota Sodom). "Dan (Kami telah mengutus) Luth, ketika dia berkata kepada kaumnya, "Mengapa kamu melakukan perbuatan keji itu, yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun sebelum kamu di dunia ini?"."

‎Dari ayat di atas menjelaskan bahwa tidak ada seorang manusia pun yang melakukan perbuatan seksual dengan sesama jenis selain yang dilakukan oleh kaum Nabi Luth, yaitu kaum Sodom.

‎Setelah kaum Sodom, sampai sekarang banyak bermunculan para pelaku penyimpangan seksual sesama jenis. Padahal dengan adanya azab yang sangat besar dari Allah Swt berupa gempa bumi dahsyat, tanah yang dijungkirbalikkan, serta hujan batu belerang harusnya dijadikan pelajaran agar tidak terulang azab yang akan lebih besar lagi.

‎Sejarah membuktikan bahwa LGBT dapat ditelusuri sejak awal menjadi bukti sejatinya seksualitas dan cinta sesama jenis telah terjadi pada peradaban kuno, termasuk sejarah orang dan budaya lesbian, gay, biseksual, transseksual, dan transgender (LGBT) di seluruh dunia. Setelah bertahan dari penganiayaan selama berabad-abad yang mengakibatkan rasa malu, penindasan, dan kerahasiaan hanya dalam beberapa dekade terakhir hal ini telah terkejar dan terjalin ke dalam narasi sejarah yang lebih utama.

‎Akhirnya, pada tahun 1994 peringatan tahunan Bulan Sejarah LGBT 1994 di mulai di Amerika Serikat, disusul dengan beberapa negara. Sebuah pencapaian yang patut dirayakan dalam sejarah LGBT terjadi ketika Ratu Beatrix menandatangani undang-undang yang menjadikan Belanda sebagai negara pertama yang melegalkan pernikahan sesama jenis pada tahun 2001.

‎Dari sejarah LGBT inilah yang menjadikan pintu LGBT makin terbuka lebar. Sehingga orang-orang berani membela bahkan menyuarakan LGBT di tengah-tengah masyarakat luas.

‎Sistem Kapitalisme Akar Merebaknya LGBT

‎LGBT secara naluri dan fitrah manusia diakui sebagai penyimpangan. Namun, menurut HAM, LGBT tidak dianggap penyimpangan, bahkan dianggap sebagai bagian dari keragaman. Bukti bahwa kapitalisme yang melahirkan HAM menormalisasi LGBT. Efeknya, bahaya LGBT akan terus meluas, baik pada negara yang melegalkan atau belum melegalkan tetapi menjunjung HAM.

‎Dengan nama HAM inilah LGBT memiliki hak agar keberadaannya diakui. Alhasil, niscaya tidak akan ada perorangan, lembaga, ataupun negara yang mampu menuntaskan LGBT selama masih menerapkan sistem sekularisme.

‎Islam Solusi LGBT

‎Dari sisi pandangan Islam terhadap potensi kehidupan manusia, LGBT merupakan penyimpangan terhadap gharizah nau' melestarikan keturunan. Islam hanya mengenal dua jenis manusia, yakni laki-laki dan perempuan, tidak ada jenis yang ketiga dan seterusnya. Karena itu, paradigma yang sesat jika mengatakan bawah LGBT adalah fitrah sehingga tidak boleh dilarang. Padahal yang namanya fitrah manusia adalah menghasilkan keturunan. Apakah LGBT bisa menghasilkan keturunan? Yang ada hanya akan terjangkiti penyakit HIV/AIDS. Penyakit yang membahayakan dan dapat menularkan kepada orang lain.

‎Selain itu, merupakan penyakit yang ditampakkan oleh Allah Swt berupa azab yang dirasakan di dunia karena Islam telah mengharamkan, belum lagi nanti azab yang akan dirasakan di akhirat kelak berupa dosa besar. Di sisi lain, penyakit ini merupakan sebuah teguran dan azab dari Allah Swt karena merupakan dosa besar sehingga kelak di akhirat akan mendapatkan ganjaran yang sangat berat. Bahkan pelakunya dianggap kriminal sehingga terkena sanksi berat hingga hukuman mati.

‎Dalil pengharamannya tersebut terdapat pada ayat-ayat tentang kaum Luth di dalam firman Allah Swt., "Dan ingatlah kisah Luth, ketika dia berkata kepada kaumnya, "Mengapa kamu mengerjakan perbuatan fahisyah itu, padahal kamu melihatnya keburukan?" Mengapa kamu mendatangi laki-laki untuk melampiaskan syahwat kamu, bukan mendatangi perempuan? Kamu adalah kaum yang tidak mengetahui akibat perbuatanmu." (TQS. An-Naml: 54-55).

Sejatinya Allah sudah mengingatkan kepada kaum Sodom tentang perbuatan keji yang dilakukannya. Karena Allah Swt. telah menciptakan laki-laki berpasangan dengan perempuan untuk melampiaskan syahwatnya dengan suatu pernikahan yang Allah SWT sudah tetapkan. Sehingga Allah mengancam akibatnya kelak.

‎Sesungguhnya, solusi tuntas dari LGBT ini tidak lain hanya dengan mencampakkan sistem kapitalisme sampai ke akar-akarnya, serta kembali pada sistem Islam yang diterapkan secara komprehensif. Sebab, hanya dalam naungan sistem sosial dan sanksi Islam niscaya kaum LBGT tidak akan diberi peluang untuk tumbuh subur.

‎Islam memiliki aturan sosial secara preventif dan aturan interaksi antara laki-laki dan perempuan dengan batasan yang sangat jelas untuk menjaga kesucian masyarakat. Aturan preventif ini meliputi: pemisahan kehidupan umum, kewajiban menutup aurat, menjaga pandangan, pencegahan sejak dini di ranah domestik, dan larangan menyerupai lawan jenis.

‎Selain itu, sistem sanksi Islam dalam memberantas LGBT bekerja melalui dua fungsi utama, yakni sebagai pencegah zawajir agar orang lain takut meniru dan sebagai penebus jawabir dosa pelaku di akhirat.

‎Jenis sanksi tegasnya dibagi berdasarkan bentuk penyimpangannya. Sanksi bagi kaum homoseksual, mayoritas sahabat Nabi Saw dan fukaha mazhab Syafi'i, Maliki, Hanbali menetapkan hukuman mati bagi pelaku yang terbukti baik pelaku aktif maupun pasif, merujuk pada hadis Nabi: "Siapa saja yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah pelakunya dan pasangannya." (HR. Abu Dawud). Sementara Mazhab Hanafi menyerahkannya pada hukuman takzir berat penjara/cambuk sampai bertobat.

‎Sanksi bagi kaum lesbianisme, para ulama sepakat sanksinya adalah takzir, yaitu seperti cambuk atau penjara ditentukan oleh hakim hingga memberikan efek jera, karena tidak melibatkan penetrasi seksual. Sementara itu, sanksi bagi mukhannats/lelaki menyerupai wanita & sebaliknya, yakni dikenai hukuman takzir berupa pengusiran dari pemukiman, pengucilan sosial, atau penahanan, sesuai dengan perintah Rasulullah saw. untuk mengeluarkan orang-orang yang sengaja mengubah fitrah gendernya dari dalam rumah-rumah kaum muslimin.

‎Hukuman-hukuman tegas tersebut hanya dapat ditegakkan oleh Daulah Islam setelah melalui proses pembuktian pengadilan yang sangat ketat seperti kesaksian empat orang saksi yang adil atau pengakuan sukarela sehingga tidak ada ruang bagi main hakim sendiri di masyarakat.


 Wallahua'lam bisawwab. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Filisida Maternal, Rapuhnya Ibu dalam Sistem Toxic

Kasus Pagar Laut, Bukti Penguasa Tunduk Kepada Pengusaha

Retak yang Masih Mengikat