LGBT: Ironi Zaman, Saat Kebatilan Dituntut Dilegalkan


OPINI


Oleh Nur Fitriyah Asri

Penulis Ideologis dan Aktivis Dakwah


Muslimahkaffahmedia.eu.org-Isu Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender atau LGBT kembali menjadi sorotan publik. Persoalan ini bukan lagi sekadar menyangkut perilaku individu, melainkan telah menjelma menjadi ancaman serius bagi tatanan sosial, moral, kesehatan, dan masa depan peradaban umat manusia.


Sebagaimana telah diperingatkan oleh Rasulullah saw. sejak 1400 tahun yang lalu tentang dampak buruk dan bahayanya bagi manusia, dan ini terbukti nyata:


1. Ancaman Kesehatan

Perilaku LGBT berisiko tinggi terhadap penularan penyakit. Data Kemenkes dan UNAIDS menyebut kelompok LSL atau Laki-laki Seks dengan Laki-laki termasuk kelompok kunci yang paling rentan tertular HIV/AIDS dan IMS (Infeksi Menular Seksual) lainnya. Selain itu muncul juga penyakit baru seperti Mpox atau cacar monyet, yang ciri utamanya demam dan muncul ruam bernanah di kulit, yang penyebarannya banyak terjadi pada kelompok ini. Jika dibiarkan, ini menjadi bom waktu kesehatan nasional. [Kemenkes RI, 2024]


2. Merusak Keturunan - Hifzh An-Nasl.

Tujuan nikah dalam Islam untuk sakinah dan melahirkan keturunan. Sedangkan LGBT justru memutus mata rantai keturunan.


3. Penyimpangan Fitrah.

LGBT dipandang sebagai perilaku yang menyimpang dari aturan agama dan tidak sesuai dengan fitrah penciptaan manusia. Allah menciptakan manusia berpasangan, laki-laki dan perempuan. [QS. Az-Zariyat: 49]


4. Akar Masalah Sosial.

LGBT dan homoseksual sebagai salah satu faktor pendorong munculnya berbagai masalah sosial, termasuk kekerasan seksual.


5. Merusak Masyarakat. 

Kemaksiatan jika dilakukan terang-terangan akan mengundang azab umum. Rasulullah saw. bersabda: "Tidaklah perbuatan keji tersebar di suatu kaum lalu mereka melakukannya secara terang-terangan, kecuali akan tersebar di tengah mereka penyakit tha'un dan penyakit-penyakit yang belum ada pada umat sebelum mereka." [HR. Ibnu Majah]


Ironi, Indonesia negara dengan penduduk muslim terbesar menjadi salah satu tempat kaum LGBT berkembang. Kementerian Kesehatan, pada 2022 mencatat sekitar 1.095.970 jiwa masuk dalam kategori LGBT. Sementara itu, berbagai laporan epidemiologi menunjukkan penularan penyakit HIV di Indonesia menjadi persoalan kesehatan masyarakat yang serius.


Negara Setengah Hati


Pemerintah merespon bahaya LGBT dengan membuat Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025, secara tegas mengakui LGBT sebagai ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara. Namun, hingga kini belum ada UU spesifik untuk LGBT.


Anehnya ada penolakan dari 37 LSM: lembaga masyarakat sipil dan organisasi HAM, menolak Perpres Nomor 111 Tahun 2025. Mereka menilai beleid itu diskriminatif, bertentangan dengan UUD 1945 dan melanggar hak asasi manusia (HAM).


Mereka adalah kelompok liberal dan aktivis HAM yang gencar mengkampanyekan LGBT yang dibungkus dengan narasi "tolak diskriminasi, intoleransi, melanggar HAM" guna menggiring dukungan serta mengakui eksistensi LGBT. Sebenarnya narasi opini tersebut digunakan untuk mengaburkan hakikat penyimpangan seksual yang terjadi.


Lebih dari itu, ada upaya terselubung untuk melegalkan LGBT di negeri ini. LGBT adalah gerakan global yang sistemis, terstruktur, punya pendanaan besar dari luar negeri, dan memiliki target politik jelas: melegalkan pernikahan sesama jenis. Untuk itu mereka menggunakan pintu masuk atas nama HAM dan kebebasan, sebagai senjata untuk menekan negara agar membuat UU yang melegalkan pernikahan sesama jenis.


Oleh karena itu, MUI dengan tegas mendesak Pemerintah dan DPR untuk segera merumuskan undang-undang yang adil, korban direhabilitasi, pelaku dan pengkampanyenya diberi sanksi tegas. Negara tidak boleh memfasilitasi, apalagi tunduk oleh tekanan asing.


Sekularisme: Normalisasi LGBT


Selama negara ini berasaskan sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan, maka agama akan kehilangan fungsinya sebagai petunjuk hidup. Agama hanya dimaknai untuk mengatur ibadah ritual dan tidak boleh mengatur urusan publik. Akibatnya, lahirlah paham liberalisme yang mengajarkan kebebasan individu tanpa batas. Menurut mereka, orientasi seksual adalah hak individu yang tidak boleh dibatasi oleh agama dan budaya. Inilah yang menjadikan LGBT tumbuh subur di negara demokrasi dan menuntut haknya dilegalkan. Padahal LGBT telah nyata kerusakannya dan dampaknya. Masihkah sistem demokrasi yang menimbulkan kerusakan di semua lini kehidupan dipertahankan?


Solusi Tuntas Hanya dengan Islam


Cara memberantas LGBT dilakukan melalui penerapan sistem Islam secara menyeluruh (kaffah) oleh negara. Sebab, Islam tidak hanya mengatur ibadah, tetapi juga mengatur aspek siyasiy (politik) termasuk sistem sanksi atau hukum. Dalam Islam, setiap maksiat yang melanggar syariat adalah jarimah atau kriminalitas. Negara wajib mencegah dan menghukumnya.


Berikut adalah tiga pilar utama solusi Islam untuk mengatasi LGBT, yakni;


1. Pembinaan Ketakwaan Individu dan Keluarga.


- Menanamkan Akidah: Membentuk kepribadian Islam agar setiap individu memiliki rasa takut kepada Allah dan menjauhi perilaku menyimpang.  

- Edukasi Seksualitas Islami: Orang tua wajib membentengi anak dengan mengajarkan identitas gender yang jelas sesuai fitrah sejak dini.  

- Menjaga Aurat: Memisahkan tempat tidur anak dan mengawasi pergaulan agar tidak terpengaruh lingkungan yang rusak.


2. Kontrol Sosial oleh Masyarakat.


- Budaya Amar Makruf Nahi Mungkar: Masyarakat aktif melakukan edukasi tentang bahaya LGBT bagi tatanan sosial dan keluarga.  

- Menolak Propaganda: Menentang segala bentuk legalisasi, kampanye, maupun normalisasi gerakan LGBT di ruang publik.  

- Menutup Akses Konten Pornografi: Negara memblokir semua media, situs, dan tayangan yang menyebarkan pemikiran atau konten berbau LGBT.


3. Penegakan Hukum oleh Negara. 

Islam membedakan hukuman pada LGBT.  

- Pelaku homoseksual (liwath) dijatuhi hukuman mati. Rasulullah saw. bersabda: "Siapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth, bunuhlah keduanya" [HR. Abu Dawud]. Mengenai teknis pelaksanaannya di masa sahabat terdapat perbedaan seperti dibakar hidup-hidup, dirajam, dipancung, atau dijatuhkan dari tempat tinggi.  

- Lesbian & Transgender: hukuman ta'zir ditentukan oleh Khalifah bisa dipenjara, dicambuk, dan pengusiran.  

- Biseksual: dilihat kasusnya. Jika gay hukumannya mati. Jika zina, berlaku hukum zina. Bagi yang sudah menikah dirajam, yang belum menikah dicambuk 100 kali & diasingkan 1 tahun [QS. al-Isra': 32].


Ketika kemaksiatan sudah menjadi gerakan massif dan membahayakan masyarakat luas, maka negara wajib bertindak tegas, bahkan memeranginya, karena ia membawa bahaya bagi jamaah atau keselamatan umat secara keseluruhan.


Inilah fungsi negara dalam Islam. Rasulullah saw. bersabda: 

"Seorang Imam adalah pemimpin dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya." [HR. Bukhari-Muslim]


PENUTUP


Perpres 111/2025 dan wacana RUU Pidana LGBT adalah sinyal bahwa negara mulai menyadari bahaya. Namun tanpa perubahan mendasar pada asas negara, semua itu akan sia-sia.


LGBT adalah ancaman nyata: mengancam moral, keluarga, kesehatan, dan masa depan bangsa. Ia lahir dari rahim sekularisme dan liberalisme. Ia bergerak secara global dengan target kebatilan menuntut dilegalkan.


Hal ini hanya bisa dilawan dengan sistem yang universal, yakni Islam. Alhasil, Indonesia dan dunia bisa selamat dari ancaman LGBT dan murka Allah Swt.


Wallahualam bissawab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Filisida Maternal, Rapuhnya Ibu dalam Sistem Toxic

Kasus Pagar Laut, Bukti Penguasa Tunduk Kepada Pengusaha

Retak yang Masih Mengikat