LGBTQ Dianggap Keragaman: Cermin Cacatnya Intelektualitas
Oleh Luluk Kiftiyah
Pegiat Literasi
Muslimahkaffahmedia.eu.org-Isu orientasi seksual dan identitas gender kembali menjadi sorotan publik sejak acara ASEAN Queer Advocacy Week yang akan digelar di Jakarta oleh komunitas lesbian, gay, biseksual, transgender, dan Queer (LGBTQ) pada tanggal 17-21 Juli 2026. Namun, acara tersebut dipindahkan karena memperoleh banyak tekanan publik dan dari organisasi agama. Pembatalan tempat diumumkan langsung oleh ASEAN SOGIE Caucus yang merupakan jaringan regional kelompok hak asasi manusia LGBTQ yang berbasis di Filipina. (lifestyle.teknokrat.ac.id,12/07/2026)
Isu LGBTQ tidak bisa dipandang sebelah mata. Meski sudah ada peraturan presiden (perpres) yang memasukkan LGBTQ sebagai ancaman negara nonmiliter. Tetap saja masyarakat tidak boleh lengah dan berhenti dalam menyuarakan bahwa LGBTQ adalah penyimpangan dan penyakit menular. Masyarakat tidak boleh memberi peluang sedikitpun pada kaum LGBTQ. Sebab, sedikit saja masyarakat lengah, dengan beraninya mereka menggelar acara Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) se-ASEAN di Jakarta.
Meskipun pada akhirnya dipindahkan ke negara lain. Namun hal ini mengonfirmasi bahwa kaum LGBTQ sudah makin berani menunjukkan eksistensinya di negara yang mayoritas muslim. Maka masyarakat harus semakin keras menentang perilaku LGBTQ itu menyimpang agar tidak dinormalisasi.
Hari ini perkembangan LGBTQ sudah sangat meresahkan. Kaum LGBTQ sudah ada di berbagai institusi. Baik di institusi kedokteran, militer, hingga pendidikan. Institusi pendidikan yang seharusnya menjadi corong menyuarakan LGBTQ adalah perilaku menyimpang dan harus ditindak tegas, malah ikut mengampanyekan hak asasi kaum LGBTQ. Hal ini sebagaimana yang sedang viral, BEM Psikologi UI sebut, "Homoseksualitas normal." Tidak hanya itu, Menteri HAM juga bicara tentang LGBTQ di Indonesia adalah, "Hak warga negara LGBTQ tetap harus dilindungi meski masyarakat belum siap."
Pernyataan BEM Psikologi UI dan Menteri HAM tentu harus disikapi secara serius. Sebab ini sudah menunjukkan adanya perang ideologi yang sedang berlangsung di depan mata kita. Jelas-jelas LGBTQ bertentangan dengan norma-norma ajaran agama manapun.
Sebenarnya, bercokol dan makin berkembangbiaknya kaum LGBTQ ini karena diterapkannya sistem yang batil (rusak), yakni demokrasi kapitalisme liberal yang melahirkan paham sekuler. Dalam sistem ini terdapat kebebasan berperilaku, sehingga sah-sah saja perilaku menyimpang tersebut digaungkan. Di satu sisi, dibuatkan aturan. Namun, di sisi lain diminta menghormati perilakunya atas nama HAM. Sehingga aturan yang satu dan yang lain saling bertabrakan.
Maka tidak heran jika ada orang-orang yang membenarkan perilaku LGBTQ ini. Apalagi adanya organisasi APA (American Psychological Association) yang merupakan lembaga buatan manusia di mana standarnya berubah sesuai tekanan politik dan sosial. Pada tahun 1973 mereka menghapus homoseksualitas dari daftar gangguan mental dan kini rujukan lembaga itu digunakan oleh BEM Psikologi kampus terkemuka Indonesia untuk melegitimasi sesuatu yang Allah Swt. haramkan. Aturan dibuat demi kepentingan dan saling dibenturkan. Semua hanya untuk "kepentingan."
Tentu saja ini bukan kebebasan Pers. Ini adalah bukti bahwa agenda liberalisasi sudah masuk jauh ke dalam institusi pendidikan tertinggi. Kampus yang seharusnya menjadi ruang pencarian kebenaran kini menjadi medan pertempuran ideologi.
Oleh karena itu, perlu adanya aturan yang tegas dan mengikat bagi pelaku LGBTQ agar tidak makin berani menunjukkan eksistensinya dan tidak makin berkembang. Tentunya aturan yang memberikan efek jera, dan aturan ini tidak muncul dari kejeniusan manusia. Sebab, sejenius-jeniusnya manusia, ia tetaplah makhluk yang lemah, terbatas, dan serba kurang. Sehingga tidak mungkin mampu menciptakan aturan yang menyelamatkan.
Satu-satunya aturan yang menyelamatkan, baik, dan benar tentunya hanya datang dari Al-Khaliq (Pencipta) dan Al-Muddabir (Pengatur) yang Maha sempurna yaitu Allah Swt. lewat wahyu-Nya yang dibawa oleh Rasulullah Saw. tidak lain adalah Al-Qur'an. Dengan Al-Qur'an umat akan tahu mana yang haq (benar) dan yang batil (salah). Sehingga akidahnya kokoh, tidak mudah terjerumus pada kemungkaran dan kemaksiatan seperti perilaku LGBTQ.
Segala perbuatannya akan disandarkan pada hukum syarak. Setiap perilaku selalu dikaitkan dengan Allah rida ataukah tidak. Dengan begitu tidak akan mudah terjerumus pada perilaku fahisyah (keji), seperti LGBTQ karena sudah dijelaskan dalam Al-Qur'an, Allah Swt. berfirman,
وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةًۗ اِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ
"Dan di antara tanda-tanda kebesaran-Nya ialah Allah menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari (jenis) dirimu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya. Dia menjadikan di antaramu rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir. (TQS. Ar-Rum [30]: 21)
Dalam aturan Islam, perilaku LGBTQ termasuk dalam kejahatan maka pelakunya wajib di hukum mati. Rasulullah saw. bersabda,
"Siapa saja yang kalian temukan melakukan perbuatan kaum Nabi Luth, maka bunuhlah pelaku dan pasangannya."
(HR. Abu Daud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
Ini memperjelas bahwa Allah melarang dan melaknat perilaku LGBTQ. Oleh karena itu, untuk membentengi dari dari perilaku tersebut, Islam punya jawabannya, yaitu:
1. Dalam Khilafah standar benar dan salah bersumber dari wahyu Allah bukan dari lembaga buatan manusia atau HAM sekalipun.
2. Institusi pendidikan Islam dibangun di atas akidah Islam yang membangun standar nilai-nilai Islam pada generasi.
3. Negara Khilafah tidak berdiri netral dihadapan kemungkaran tetapi hadir sebagai pelindung akidah.
4. Homoseksual dalam Islam adalah kemaksiatan dan pelakunya dianggap melakukan dosa besar serta akan dihukum sesuai perintah syariat.
Inilah yang diterapkan oleh pemimpin atau hakim dalam negara Islam. Sehingga akidah umat kokoh dan terjaga nasabnya. Setiap peradaban yang dibangun di atas akidah, akidah itulah yang menentukan standar benar dan salah. Standar halal dan haram, standar normal dan menyimpang.
Namun ketika akidah Islam disingkirkan dari kehidupan publik, maka standar itu diserahkan kepada akal manusia yang berubah-ubah dan dipengaruhi oleh kepentingan. Alhasil, terciptalah masyarakat yang rusak yang memiliki perilaku menyimpang seperti LGBTQ. Oleh karena itu, sudah saatnya kembali pada aturan Allah Swt. yang sesuai dengan fitrah manusia, sehingga rida Allah yang hadir bukan murka Allah. Wallahualam bissawaab.

Komentar
Posting Komentar