MBG Ladang Subur Bagi Elit Politik

 


OPINI

​Oleh Ummu Riri

Aktivis Muslimah


MuslimajKaffahMedia.eu.org, OPINI-Program MBG meski memiliki potensi besar, namun pelaksanaan di lapangan menunjukkan berbagai persoalan. Laporan ini menemukan rendahnya transparansi anggaran, praktik pengadaan yang tidak akuntabel, serta ketidaksesuaian antara anggaran dan kualitas makanan yang diterima siswa. Selain itu, terdapat indikasi keterlibatan aktor politik, pejabat publik, dan aparat dalam pengelolaan program, yang mengarah pada praktik patronase dan konflik kepentingan (Antikorupsi.org, 23-04-2026).


Dugaan korupsi dalam proyek MBG kini terbukti. Kejagung tetapkan tersangka baru kasus BGN, eret mantan pimpinan hingga komisaris swasta.​ Kemudian menyusul penangkapan mantan kepala BGN pada 3 Juni lalu, Kejaksaan Agung kini menahan dua mantan wakil kepala BGN terkait kasus dugaan korupsi. Sederet nama pun mulai terseret dalam pusaran kasus ini. ​Paling baru, Kejagung menetapkan Andri Mulyono selaku komisaris perusahaan pengadaan motor listrik untuk BGN sebagai tersangka. Andri diduga terlibat dalam aksi pemalsuan atau penggelembungan harga (mark-up) proyek motor listrik tersebut. (bbc.com 3-06-2026)


​Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi program unggulan Presiden sejak dimulai pemerintahannya. Dengan dalih mengatasi stunting dan gizi buruk, program ini pun berjalan. Namun, alih-alih membatasi program hanya untuk daerah yang membutuhkan, program ini justru menggunakan pendekatan universal, yaitu menyasar seluruh anak sekolah tanpa memandang latar belakang ekonomi. Sehingga, anak dari keluarga kelas menengah ke atas mendapatkan hak yang sama dengan anak dari keluarga menengah ke bawah dan kelompok rentan.


​Program makan bergizi di sekolah bukan program baru. Beberapa negara telah menjalankan program ini dan sukses. Jepang, misalnya, menjalankan kyushoku sejak tahun 1889 yang terintegrasi langsung dengan kurikulum pendidikan gizi. Mereka melibatkan ahli gizi sekolah dan orang tua. Sekolah akan menyiapkan pengolahan program, sedangkan orang tua membayar bahan baku. Bagi orang tua yang tidak mampu, akan dibiayai oleh negara. Kondisi ini berbeda dengan Indonesia yang memukul rata semua anak mendapatkan MBG, sedangkan kemampuan fiskal negara sangat minim. 


Ladang Subur Bagi Koruptor


Jelas, program andalan Presiden ini sangat membebani APBN. Bagaimana tidak, anggaran tahun 2026 mencapai Rp335 triliun dengan target capaian 82,9 juta orang. Sementara itu, utang negara telah mencapai angka Rp10.000 triliun dan cicilan utang mencapai 15 persen dari APBN. Pemerintah terpaksa melakukan efisiensi anggaran yang berakibat berkurangnya anggaran di bidang lain, kecuali program unggulan MBG dan Koperasi Merah Putih.


Padahal, kebermanfaatan program ini belum terasa, kecuali bagi pihak yang terlibat dalam pengelolaan MBG. Ironinya, porsi anggaran yang banyak dipotong akibat efisiensi adalah anggaran pendidikan. Di tengah kebutuhan sektor pendidikan yang genting, negara justru memangkasnya demi program MBG. Kenyataannya, sebanyak 4,2 juta anak tidak bisa bersekolah. Banyak bangunan sekolah yang sudah tidak layak dan akses menuju sekolah yang sulit justru tidak menjadi prioritas negara. Bagaimana mungkin anak yang ingin menikmati pendidikan harus bersusah payah melewati sungai dengan seutas tali, lalu setiba di sekolah mereka hanya mendapatkan MBG? 


Kesenjangan lainnya terjadi antara guru honorer dan karyawan SPPG yang diangkat menjadi PPPK. Guru yang mencerdaskan anak bangsa bertahun-tahun tidak mendapatkan status yang jelas, sedangkan SPPG yang baru saja dipekerjakan akan menjadi PPPK. Sungguh sangat disayangkan. Alokasi raksasa MBG juga berdampak pada anggaran Transfer ke Daerah (TKD) yang ikut dipangkas. Akibatnya, banyak daerah yang kesulitan dalam mengatur keuangan. Pembangunan infrastruktur seperti perbaikan jalan juga ikut terhambat. 


Lagi-lagi daerah yang paling terdampak adalah daerah terpencil seperti provinsi dan kabupaten di pedalaman. Daerah terpencil yang sebagian besar mengandalkan TKD untuk melakukan berbagai perbaikan minor hingga mayor menjadi terhambat akibat alokasi MBG.


​Pada tahun 2025, Indonesia Corruption Watch (ICW) melakukan investigasi pada 102 yayasan SPPG. Hasil investigasi menunjukkan terdapat sejumlah SPPG yang terafiliasi dengan partai politik. Sebagian juga terafiliasi dengan lembaga penegak hukum dan Polri. Hasil temuan di tujuh wilayah menunjukkan terdapat SPPG yang memiliki kaitan dengan anggota DPRD serta aparat TNI. Oleh karena itu, program MBG ini bisa menjadi alat konsolidasi politik dan distribusi keuntungan daripada terpenuhinya gizi anak.


​Selama satu tahun berjalannya program MBG, Kementerian Kesehatan melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) menemukan 24.470 anak menjadi korban kasus keracunan makanan yang disediakan oleh MBG. ICW juga telah menemukan di 33 lokasi terdapat kasus seperti nasi yang lengket, sayuran berulat, buah busuk, dan lauk yang sudah basi dalam penyajian. Makan bergizi yang dielu-elukan oleh pemerintah nyatanya tidak memenuhi syarat gizi. Justru di lapangan terdapat banyak penyajian dengan menggunakan makanan ultra-proses yang dipertanyakan nilai gizinya.


​Kekhawatiran UMKM juga menjadi kenyataan. Dengan adanya MBG, kantin selaku UMKM mengalami penurunan omzet. Padahal klaim BGN akan menghidupkan UMKM dan petani lokal. Klaim ini terbantahkan dengan adanya temuan ICW di 17 lokasi di Bali, Yogyakarta, Jakarta, dan NTB. Di 17 lokasi ini, pedagang kantin sekolah mengalami penurunan omzet yang biasanya mendapatkan Rp150.000 per hari menjadi Rp36.000 per hari (Antikorupsi.org, 23-04-2026).


Kacamata Islam


​Berdasarkan fakta-fakta yang sudah dipaparkan di atas, timbul pertanyaan besar, apakah kebermanfaatan dari program ini setelah berjalan setahun telah dirasakan oleh rakyat? Apakah tujuan mengatasi stunting 


​MBG merupakan program yang mulia apabila dikelola dengan benar dan akan memberikan kebermanfaatan bagi rakyat. Namun, MBG justru menimbulkan banyak persoalan, karenanya banyak bidang lain terdampak. Akar masalah MBG bukan hanya terkait aspek teknis pelaksanaan, melainkan pola pengawasan yang lemah. Sehingga, perlu adanya rekonstruksi dalam pengelolaan program ini. Dalam hal ini, Islam sangat relevan untuk dijadikan acuan.


​Dari kacamata Islam, kebijakan MBG ini memiliki tiga permasalahan.

Pertama, adalah kekeliruan dalam memposisikan peran negara dalam memenuhi kebutuhan dasar rakyat. Dalam Islam  negara menjadi raa'in atau pengurus rakyat, di mana negara mengurus seluruh kebutuhan pokok rakyat termasuk makanan. Dalam Islam, pemenuhan kebutuhan dasar merupakan kewajiban struktural.


​Dalam Islam, yang perlu diperbaiki pada situasi saat ini adalah memperbanyak lapangan pekerjaan. Kepala keluarga dipastikan memiliki pekerjaan dengan gaji yang layak. Dengan begitu, anak akan mendapatkan kebutuhan gizinya di dalam rumah, karena tidak relevan jika MBG dijalankan untuk pemenuhan gizi sedangkan hanya diberikan satu kali dalam sehari.


Kedua, yaitu mengenai sumber pendanaan. Pelaksanaan MBG menjadi salah satu alasan defisit fiskal yang mengakibatkan peningkatan utang berbunga pemerintah. Juga anggaran vital lainnya terabaikan seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar. Utang berbunga atau riba yang dilakukan pemerintah adalah haram. Allah telah melaknat pelaku riba dan seluruh pihak yang terlibat di dalamnya. Apabila pendanaan sebagian bersumber dari utang ribawi dan mengesampingkan aspek penting lainnya, maka secara substantif MBG menjadi wasilah praktik kezaliman pemerintah terhadap rakyatnya.


Ketiga, yaitu mengenai kejujuran penyelenggara. Adanya keterlibatan pejabat publik dalam proyek SPPG menunjukkan adanya pemanfaatan untuk mengeruk anggaran negara demi kepentingan pribadi, kelompok, maupun akumulasi modal politik. Praktik seperti ini tidak bisa dihindari karena minimnya pengawasan dan sanksi yang tidak membuat jera. Dalam Islam, pejabat negara dilarang berbisnis dengan memanfaatkan jabatannya. Rasulullah saw. bersabda yang artinya:


​"Siapa saja yang kami angkat sebagai pegawai untuk suatu pekerjaan dan kami telah menetapkan gaji untuk dirinya, maka apa yang ia ambil di luar gajinya itu adalah kecurangan." (HR Abu Dawud)


Khatimah


​Tanpa adanya perubahan paradigma dalam sistem yang menempatkan negara sebagai pengurus rakyat (raa'in), merekonstruksi struktur APBN secara fundamental, juga menegakkan akhlak penguasa sebagaimana diatur oleh syariat, serta penerapan hukum Islam dalam setiap aspek, maka program MBG hanya akan menambah masalah negara yang sudah sangat kompleks. ​


Wallahualam bissawab

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Filisida Maternal, Rapuhnya Ibu dalam Sistem Toxic

Retak yang Masih Mengikat

Kasus Pagar Laut, Bukti Penguasa Tunduk Kepada Pengusaha