Pemadaman Listrik, Buah Pahit Pengelolaan Energi Kapitalistik

 


OPINI

Oleh Desi Arisandi 

Aktivis Muslimah


MuslimahKaffahMedia.eu.org, OPINI-Pemadaman listrik masih menjadi persoalan berulang di Indonesia. Pada beberapa waktu terakhir ini, sejumlah wilayah di Indonesia mengalami pemadaman listrik bergilir. Pemadaman ini terjadi di luar Pulau Jawa maupun di dalam Pulau Jawa.


Wilayah di luar Pulau Jawa yang terkena pemadaman listrik bergilir meliputi, Sumatera Utara, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan serta Aceh. Adapun wilayah Pulau Jawa meliputi, Jawa Barat terdapat 14 wilayah yang terdampak yaitu, Bogor, Bekasi, Bandung, Garut, Cikarang, Majalaya, Sukabumi, dan Cirebon. Di Jawa Timur meliputi Malang Raya, Surabaya, serta Gresik dan beberapa  wilayah lainnya seperti Yogyakarta, Jakarta, Serpong Tangerang Selatan. 


Wakil Ketua Koordinasi Bidang Organisasi, Komunikasi dan Pemberdayaan Daerah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Erwin Aksa, telah menerima berbagai keluhan gangguan dari pelaku usaha di sejumlah daerah. "Meskipun tingkat gangguan yang dialami berbeda-beda di setiap wilayah. Dunia usaha memandang persoalan ini cukup serius karena listrik merupakan infrastruktur dasar yang menopang hampir seluruh aktivitas ekonomi," ungkap Erwin, Minggu (21/6).


Menurutnya, keluhan yang paling banyak adalah dari sektor manufaktur, industri pengolahan makanan dan minuman, tekstil, rumah sakit, pusat perbelanjaan, hotel, hingga usaha mikro kecil dan menengah. Sementara itu, sektor-sektor tersebut sangat bergantung pada pasokan listrik yang stabil. 


Menurut Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, bahwa pemadaman listrik bergilir yang terjadi dipicu oleh gangguan teknis pada dua pembangkit listrik besar milik produsen listrik swasta, sehingga terpaksa keluar dari sistem kelistrikan Jawa. Sementara itu, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qadari mengungkapkan, pemadaman terjadi karena Perusahaan Milik Negara (PLN) mengalami kekurangan stok batubara tahun 2026. Informasi ini disampaikan juga oleh Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.


Persoalan pemadaman listrik sesungguhnya tidak dapat dipandang sebagai masalah teknis saja. Berulangnya pemadaman listrik menunjukkan adanya problem mendasar dalam tata kelola energi. Dalam kapitalisme, energi dipandang sebagai komoditas ekonomi yang pengelolaannya sarat dengan pertimbangan keuntungan dan efisiensi bisnis. 


Sejatinya listrik merupakan kebutuhan vital yang dapat dikatakan setara dengan kebutuhan pangan dan oksigen. Bahkan listrik menjadi komoditas strategis yang menyangkut pertahanan dan keamanan negara. Radar, pangkalan militer, rumah sakit, infrastruktur transportasi, jalan, CCTV, server data yang vital bagi proyek digitalisasi dan ketahanan negara, semuanya menggunakan listrik. 


Oleh karena itu, saat terjadi pemadaman listrik akan menimbulkan banyak masalah. Seharusnya pemerintah dan PLN tidak cukup hanya sebatas meminta maaf kepada masyarakat yang terdampak. Akan tetapi negara harus bertanggung jawab atas kerugian ekonomi serta dampak lumpuhnya layanan publik. 


Dalam penerapan sistem sekuler kapitalis yang menjauhkan agama dari pengaturan kehidupan, standar halal dan haram tidak dijadikan landasan dalam menetapkan kebijakan. Sebaliknya, kebebasan individu, terutama dalam aspek kepemilikan sangat dijunjung tinggi. Akibatnya, berbagai aset yang seharusnya menjadi milik masyarakat, termasuk sumber daya alam sektor energi dipandang sah untuk dikuasai atau dikelola oleh pihak swasta melalui mekanisme privatisasi. 


Peran negara pun cenderung terbatas sebagai regulator yang bertugas menciptakan iklim kondusif bagi para pemilik modal. Sementara pengelolaan sektor-sektor strategis diserahkan kepada korporasi atau pihak swasta.


Dalam paradigma Islam, energi listrik tidak dipandang sebagai komoditas ekonomi yang boleh diprivatisasi atau dijadikan sumber keuntungan bagi segelintir pihak. Listrik merupakan bagian dari pengelolaan sumber daya energi yang termasuk kepemilikan umum (milkiyyah 'ammah), karena keberadaannya menyangkut kebutuhan vital masyarakat luas. 


Dasar pandangan ini merujuk pada hadist Nabi saw., "Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api."  kata "api" mencakup berbagai sumber energi yang menjadi kebutuhan publik, termasuk listrik, minyak bumi, gas alam, batu bara, dan sumber energi lainnya".


Dalam Islam, negara tidak bertindak sebagai pedagang atau regulator pasar yang sekadar mengawasi jalannya bisnis energi. Negara bertindak sebagai pengurus (raa'in) yang bertanggung jawab penuh atas pengelolaan, produksi, distribusi, dan pemeliharaan sektor energi demi kemaslahatan rakyat. Oleh karena itu, penguasaan sumber daya energi oleh swasta, apalagi asing, dipandang bertentangan dengan syariat karena berpotensi mengalihkan hak masyarakat kepada pihak tertentu yang berorientasi keuntungan.


Pengelolaan listrik dalam sistem Islam diarahkan untuk menjamin ketersediaan energi yang murah, mudah diakses, dan merata di seluruh wilayah negara. Pembangunan pembangkit, jaringan transmisi, hingga distribusi listrik tidak didasarkan pada pertimbangan untung-rugi bisnis, melainkan pada kebutuhan rakyat. Dengan demikian, daerah terpencil, pedalaman, maupun wilayah yang secara ekonomi kurang menguntungkan tetap mendapatkan layanan listrik yang memadai, karena negara berkewajiban melayani seluruh rakyat tanpa diskriminasi.


Dana hasil pengelolaan sumber daya alam dan energi yang termasuk kepemilikan umum, akan masuk ke kas negara pada pos kepemilikan umum di Baitulmal. Dana tersebut kemudian digunakan untuk membiayai pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, serta pengembangan sektor energi. Dengan mekanisme ini, negara tidak bergantung pada investasi swasta atau utang berbunga untuk membangun sistem kelistrikan nasional.


Lebih luas lagi, paradigma Islam memandang energi sebagai instrumen kedaulatan negara. Negara wajib menguasai sumber-sumber energi strategis agar tidak bergantung pada negara lain atau korporasi global. Ketergantungan terhadap pihak asing dalam sektor energi dipandang berpotensi melemahkan kemandirian politik dan ekonomi negara. Oleh karena itu, eksplorasi, produksi, dan distribusi energi harus berada di bawah kendali negara dan dikelola oleh tenaga ahli yang kompeten untuk sebesar-besarnya kemaslahatan rakyat.


Dengan paradigma ini, persoalan kelangkaan energi, mahalnya tarif listrik, kesenjangan akses listrik antar wilayah, hingga privatisasi sektor strategis dipandang dapat diatasi. Energi tidak lagi menjadi komoditas yang diperjualbelikan demi keuntungan, melainkan menjadi hak publik yang wajib dijamin negara sebagai bagian dari pelaksanaan syariat Islam dalam mengurus urusan rakyat.


Wallahu a'lam bi ash-shawwab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Filisida Maternal, Rapuhnya Ibu dalam Sistem Toxic

Retak yang Masih Mengikat

Kasus Pagar Laut, Bukti Penguasa Tunduk Kepada Pengusaha