Perang Bintang Mega Korupsi Kelas Kakap
OPINI
Oleh Luluk Kiftiyah
Pegiat Literasi
Muslimahkaffahmedia.eu.org-Kasus dugaan korupsi eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kini dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Pengamat menyebut, upaya ini untuk "melokalisir" agar kejahatan tersebut tidak menyeret pelaku kakap lainnya. Meski sebelumnya Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor) Totok Suharyanto, berdalih pelimpahan perkara ini karena hasil kesepakatan antara Polri dan Kejagung sebagai bentuk sinergi dalam penanganan perkara. (bbc.com, 13/2026)
Pelimpahan kasus dugaan korupsi ini mengundang perhatian sejumlah pegiat anti korupsi. Mereka menilai pelimpahan perkara di tengah penyidikan tidak ada dasar hukumnya. Berkaca dari kasus yang sudah-sudah, pasti para penyidik ingin cepat menuntaskan kasus yang ditanganinya tanpa ada campur tangan dari pihak lain. Sedangkan pada kasus ini, tiba-tiba dilimpahkan ke pihak lain.
Kebijakan inilah yang memicu keraguan dan kecurigaan bahwa Kejaksaan akan independen dalam menangani kasus tersebut. Apalagi perkara ini syarat intervensi dengan kepentingan politik. Tidak heran jika publik mempertanyakan kelanjutan kasus ini karena dinilai banyak kejanggalan yang tidak lepas dari upaya intervensi oleh pihak yang memiliki kekuatan lebih besar.
Aparat penegak hukum yang seharusnya menangani kasus korupsi pun ikut terseret dugaan korupsi. Pertanyaannya, bagaimana mungkin rakyat berharap keadilan jika lembaga yang diberi amanah memberantas korupsi pun terus diterpa dugaan korupsi. Dengan ditemukannya barang bukti emas 74 kg, uang tunai dalam berbagai mata uang seperti 13 juta dolar Singapura, 4,7 juta dolar AS, aset mewah dan berbagai barang bernilai tinggi.
Fakta banyaknya korupsi yang terjadi di sistem demokrasi kapitalis sekuler hari ini tidak lagi dianggap hal tabu. Terlalu banyak kasus-kasus korupsi dan pelakunya pun bukan lagi dari kelas teri, tetapi kelas kakap, yakni orang-orang yang punya jabatan tinggi. Bahkan korupsi berasal dari jantung anti korupsi, yang selama ini menumpas dengan tegas kasus korupsi.
Parahnya, yang melakukan korupsi adalah Jaksa Agung yang seharusnya menjadi garda terdepan menjunjung keadilan, justru mengencingi keadilan itu sendiri. Inilah yang membuat rakyat semakin marah dan jengah, juga mulai kehilangan harapan dengan keadilan di negeri ini. Pada siapa lagi rakyat berharap negeri ini bersih dari korupsi, jika para penegak hukum sudah tidak lagi bisa dipercaya.
Sesuatu yang wajar, jika hari ini rakyat berteriak, "Hukum mati koruptor dan rampas semua hartanya, jangan cuma dipenjara". Sebenarnya, rakyat dan ulama sudah lama menuntut hukuman mati pada koruptor.
Sejak tahun 2008 sudah lantang meminta untuk mengesahkan UU perampasan aset bagi koruptor tetapi hingga detik ini tak ada kejelasan, UU itu macet dan tak kunjung diketok palu.
Dari sini jelas, para penguasa sedang mempertontonkan komedi di tengah sirkel setan korupsi. Bukan hal aneh jika korupsi sudah menggurita di semua lini karena inilah hasil dari demokrasi yang mahal. Biaya politik gila-gilaan, untuk menjadi DPR harus mengeluarkan sekitar Rp10-15 miliar. Sedangkan untuk menjadi kepala daerah harus merogoh kocek sekitar Rp100 miliar.
Apalagi yang dipikirkan saat sudah menjabat jika bukan untuk memutar otak fokus mengembalikan modal dan satu-satunya jalan tercepat adalah melakukan korupsi anggaran negara. Masalah ini bukan sekadar masalah individu, melainkan akibat dari penerapan sistem kapitalisme sekuler yang menjadikan jabatan sebagai alat meraih kekuasaan dan kekayaan. Ditambah lagi, pengawasan yang lemah dan sanksi tumpul, dan hukum tebang pilih. Akibatnya korupsi terus berulang meski pelakunya silih berganti.
Melihat fakta korupsi yang semakin menggurita ini, mungkinkah letak masalahnya hanya pada siapa koruptornya? Tentu bukan. Masalahnya tidak cukup dengan mengganti orangnya saja tetapi bagaimana hukum lahir dalam sebuah sistem. Sistem demokrasi ini lahir dari hasil pemikiran manusia, yang mana Undang-Undangnya lahir dari kompromi politik dan politik tarik-menarik kepentingan. Teori demokrasi yang menyatakan bahwa, kedaulatan berasal dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat hanyalah sebuah jargon, tetapi pada praktiknya dari cukong oleh cukong dan untuk cukong. Inilah wajah asli demokrasi, sudah cacat dari akarnya karena Ia lahir dari sistem yang batil.
Berbeda dengan sistem Islam kafah, ia lahir dari sang Pencipta, Maha Pengatur. Islam datang dengan titik tolak yang berbeda. Islam memandang, kekuasaan adalah amanah, yang kelak harus dipertanggungjawabkan. Sebagaimana Allah Swt. berfirman,
إِنَّ ٱللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا۟ ٱلْأَمَٰنَٰتِ إِلَىٰٓ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُم بَيْنَ ٱلنَّاسِ أَن تَحْكُمُوا۟ بِٱلْعَدْلِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُم بِهِۦٓ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ سَمِيعًۢا بَصِيرًا
"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan menyuruh (kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia, supaya kamu menetapkan dengan adil. (QS. An-Nisa [4]: 58)
Sementara, teori demokrasi memandang kedaulatan di tangan rakyat, meski pada prakteknya para oligarki dan pemilik modal yang berkuasa berbeda dengan Islam. Kedaulatan dalam Islam ada di tangan syarak. Selain itu, dalam demokrasi butuh biaya besar untuk pemilu. Tidak heran jika pemenangnya terjerat konflik kepentingan untuk mengembalikan biaya kampanye. Sedangkan Islam tak perlu biaya besar untuk proses legislasi. Hanya ada waktu 3 hari pemilihan pemimpin dan haram money politik.
Oleh karena itu, Islam menawarkan solusi komprehensif, yaitu:
1. Memilih pemimpin yang amanah dan memiliki integritas. Sikap amanah jadi fondasi dan syariat menjadi sumber hukum. Hal ini dicontohkan saat Rasulullah saw. mengutus Abdullah bin Rawahah ke Khaibar untuk menaksir hasil panen. Saat Yahudi mencoba menyuapnya. Ia menolak tegas harta haram tersebut. Melihat sikap Abdullah bin Rawahah, Yahudi tersebut kagum dan berkata, "Dengan keadilan seperti inilah langit dan bumi tegak berdiri".
2. Kontrol Sistemik. Adanya pelaporan harta sebelum menjabat dan harta sesudah menjabat. Jika ada penambahan tak wajar maka disita negara untuk Baitul Mal. Hal ini dicontohkan pada masa Khalifah Umar bin Khattab, pejabat yang harus membuktikan kekayaannya wajar bukan rakyat yang membuktikan sebaliknya. Sebab jabatan bukan jalan memperkaya diri melainkan amanah yang akan dihisab.
3. Kontrol Sosial. Adanya muhasabah lil hukam. Tradisi ulama dan rakyat mengoreksi penguasa secara langsung dan Mahkamah Mazhalim sebagai pengadilan khusus yang pintunya terbuka bagi siapa pun yang dizalimi penguasa. Jika terbukti melakukan korupsi maka dilakukan penyitaan harta bahkan dita'zir. Ijtihad penguasa bisa sampai pada hukuman mati bagi koruptor. Memberikan sanksi yang tegas tanpa pandang bulu bagi siapapun yang mengkhianati amanah akan dihukum sesuai syariat Islam. Tergantung seberapa besar kerugian negara sehingga menutup cela kejahatan dari banyak sisi.
Bagaimanapun juga korupsi adalah pengkhianatan terhadap umat. Melakukan ghulul (penggelapan harta amanah) dan riswah (siap menyuap) adalah dosa besar karena itu harus dihukum setimpal.
Solusi atas masalah ini tidak cukup hanya dengan mengganti pejabat tetapi harus juga sistemnya. Jalannya hanya satu, yaitu menerapkan syari'at Islam secara kafah. Sebab hanya dengan hukum Allah, amanah terjaga, keadilan ditegakkan, dan kekayaan negara dikelola untuk kemaslahatan rakyat, bukan menjadi bancakan segelintir orang.
Begitulah penjagaan sistem Islam, tidak hanya menawarkan hukuman yang tegas tetapi juga menawarkan tata kelola yang apik.
Rasulullah saw. bersabda, "Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya". (HR. Bukhari dan Muslim)
Wallahualam bissawab.

Komentar
Posting Komentar