‎Polemik Koperasi Desa Merah Putih di Tengah Krisis Pendidikan


OPINI

‎Oleh Yuniyati 

‎Aktivis Muslimah 

Muslimahkaffahmedia.eu.org-‎Setelah Program Makan Bergizi Gratis, kini program Koperasi Desa Merah Putih juga menuai polemik di masyarakat. Di tengah krisis, pemerintah melaksanakan program 80.000 Koperasi Desa Merah Putih sebagai pusat layanan dan penggerak perekonomian desa. Tetapi dalam kenyataannya banyak masalah yang bermunculan, seperti lokasi yang dipaksakan, mekanisme yang tidak jelas, realisasi proyek yang menyimpang, hingga pelatihan calon manager Koperasi Desa Merah Putih secara militer yang menewaskan 5 orang calon. (kompas.com, 05/07/2026)

‎Jika kita cermati, sebenarnya seberapa penting program Koperasi Desa Merah Putih ini hingga bangunannya dapat berdiri dalam waktu yang sangat singkat, megah lengkap dengan papan nama, didesain seragam, serta target penyelesaiannya selalu dipantau di setiap tahapannya. Bangunan dikebut supaya segera beres dan cepat beroperasi.

‎Namun tak jauh dari sana, ada sekolah yang atapnya masih bocor, dindingnya retak, toilet tidak layak, serta akses jalan dan jembatan menuju sekolah sangat membahayakan anak murid. Meskipun demikian, anak-anak masih diminta bersabar untuk menunggu perbaikan tempat dan fasilitas belajarnya.

‎Kondisi ini bukan hanya tentang bangunan yang rusak dan keselamatan anak yang terancam, namun di balik dinding sekolah yang rapuh, ada proses pendidikan yang ikut terganggu. Anak-anak tentunya tidak nyaman dalam belajar, guru mengalami kesulitan dalam mengajar, dan waktu belajar bisa terbuang kapan saja setiap kali hujan turun karena ruangan kelas dianggap tidak aman. Sekolah rusak seharusnya tidak hanya dipandang sebagai urusan perbaikan gedung semata, tetapi merupakan persoalan masa depan pendidikan.

‎Dengan hal ini bukan berarti program Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Desa Merah Putih tidak penting, anak-anak juga membutuhkan makanan bergizi agar tumbuh sehat dan siap menerima pelajaran. Desa mungkin juga membutuhkan penggerak ekonomi yang bisa membantu masyarakat. Persoalannya hari ini kenapa pemerintah dalam menjalankan program baru cenderung lebih cepat jika dibandingkan dengan penyelesaian persoalan pendidikan yang tak kunjung selesai hingga bertahun-tahun.

‎Program Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Desa Merah Putih menunjukkan bahwa sebenarnya pemerintah mempunyai kemampuan untuk bergerak dalam skala besar. Ketika program MBG ini mulai dijalankan pada 6 Januari 2025, baru ada 190 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang melayani sekitar 570 ribu penerima manfaat. Pada Mei 2026 daftar resmi Badan Gizi Nasional mencatat lebih dari 28 ribu SPPG sudah beroperasi.

‎Pertumbuhan ini tentunya bukan pekerjaan yang mudah, pertama-tama perlu dipersiapkan dulu bangunannya, dapur, peralatan, tenaga kerja, pemasok bahan makanan, sistem distribusi, pengawasan kebersihan hingga pengelolaan menu makanan setiap harinya. Meskipun ada beberapa SPPG yang sempat diberhentikan sementara untuk pembenahan. Besarnya jumlah unit yang dibentuk dalam waktu singkat membuktikan bahwa koordinasi cepat dapat dilakukan ketika sebuah program mendapatkan perhatian penuh.

‎Seperti halnya dengan Koperasi Desa Merah Putih, sejak awal pemerintah menargetkan sekitar 80 ribu desa. Pada Agustus 2025, pemerintah menyatakan sekitar 80 ribu koperasi telah terbentuk. Pembangunannya bergerak cepat hingga pertengahan Juni 2026 tercatat 12.533 unit koperasi telah selesai dibangun dan 22.737 unit lainnya masih dalam tahap pengerjaan.

‎Angka tersebut membuktikan bahwa negeri ini sebenarnya tidak kekurangan kemampuan untuk mengerjakan proyek besar. Ketika target sudah ditetapkan lahan lansung bisa diverifikasi, desain bangunan langsung disiapkan, pelaksanaan dapat dikerahkan dan perkembangan pekerjaan bisa dihitung dari bulan ke bulan, hambatan teknis tidak membuat program berhenti.

‎Kecepatan ini yang akhirnya terasa begitu bertolak belakang dengan keadaan dunia pendidikan. Data Kemendikdasmen pada November 2025 menunjukkan sekitar 1,2 juta ruang kelas berada dalam kondisi rusak ringan dan berat. Kerusakan itu ada pada sekitar 195 ribu sekolah yang ada di Indonesia. Artinya hal ini merupakan masalah besar yang yang telah menyentuh sebagian luas sistem pendidikan nasional.

‎Meskipun pemerintah sebenarnya telah menjalankan revitalisasi sekolah pada 2025, sebanyak 16,167 satuan pendidikan berhasil direvitalisasi dengan anggaran sekitar Rp 16,9 triliun. Di tahun 2026, pemerintah juga merencanakan perluasan program hingga 71,744 satuan pendidikan, meskipun target tersebut masih bergantung pada proses penganggaran dan pelaksanaan.

‎Angka tersebut sekaligus menunjukkan betapa panjang pekerjaan yang harus diselesaikan ketika sekitar 195 ribu sekolah memiliki ruang kelas rusak sedang dan berat, revitalisasi belasan ribu sekolah dalam setahun belum cukup untuk menghapus antrean panjang. Masih banyak sekolah yang harus menunggu, sementara kegiatan belajar mengajar harus terus berlanjut meskipun gedung belum mendapatkan anggaran. Mereka terpaksa menyamankan diri dengan keadaan yang tidak layak.

‎Disinilah inti persoalannya terlihat, negara terbukti mampu membangun puluhan ribu titik layanan program baru, tetapi sekolah rusak masih sering diabaikan. Para pemimpin kita seolah-olah sudah kehilangan kepekaannya, meskipun di depan matanya terpampang penderitaan rakyatnya. Ketika diminta untuk segera bertindak, berderet-deret alasan yang disampaikan, dari alasan klasik hingga ketiadaan anggaran.

‎Sudah menjadi tabiat penguasa dalam sistem kapitalisme, penguasa lebih mengutamakan kepentingan pribadi dibanding urusan rakyatnya, kapitalisme membuat penguasa hanya melihat manfaat sebagai orientasi kebijakannya. Mereka hanya melihat peluang besar untuk menaikkan ekskalasi kepemimpinannya, sehingga berbagai cara bisa dilakukan. Sistem sekuler kapitalisme melahirkan elite politik oligarki yang rakus, sehingga kasus korupsi yang mereka lakukan dengan mudah dapat ditutupi.

‎Dalam sistem Islam, negara mengatur agar negara benar-benar bisa memberikan kesejahteraan dan jaminan pendidikan kepada rakyatnya. Negara juga mengatur agar pejabat tidak melakukan kemaksiatan. Adapun mekanisme yang akan dilakukan adalah negara melarang pejabat menggunakan harta yang ada dalam tanggung jawabnya, dilarang memanfaatkan jabatan dan kekuasaan untuk kepentingan pribadi dan golongan, ‎seperti sabda Rasulullah saw., "Seorang Imam adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyat, dan ia akan diminta pertanggungjawabannya terhadap rakyatnya." (HR. Bukhari dan Muslim)

‎Sistem Islam juga menetapkan syarat takwa sebagai ketentuan ketika mengangkat pejabat atau pegawai negara sebagai pengendali internal, agar setiap individu tidak melakukan kemaksiatan dan dapat menunaikan amanah dengan benar. Dengan begitu progam yang dijalankan lebih didahulukan yang urgen dan akan tepat sasaran. ‎Wallahualam bissawaab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Filisida Maternal, Rapuhnya Ibu dalam Sistem Toxic

Retak yang Masih Mengikat

Kasus Pagar Laut, Bukti Penguasa Tunduk Kepada Pengusaha