Saat Mega Korupsi Terbongkar, Wajah Asli Kapitalisme Kian Nyata








OPINI

Oleh Desi Arisandi 

Aktivis Muslimah


Muslimahkaffahmedia.eu.org-Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyatakan, bisa mempertanggungjawabkan uang dan emas, ditaksir sekitar Rp476 miliar yang ditemukan penyidik, Kortas Tipikor dan Polda Metro Jaya saat menggeledah rumahnya di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat. Penyidik gabungan kepolisian menggeledah 12 lokasi dalam penyidikan kasus tersebut. 


Dalam penggeledahan yang dilakukan kepolisian sepanjang Rabu kemarin, aparat menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai mata uang, di antaranya dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, serta emas batangan dengan berat mencapai puluhan kilogram. Keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp476 miliar. (cnn.com, 10/7/2026)


Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga resmi menahan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) periode Agustus 2024 - Juni 2026, Dadan Hindayana (DH), bersama dua pejabat teras BGN lainnya dalam kasus Korupsi program Makan Siang Gratis (MBG). Kerugian ditaksir mencapai triliunan rupiah.


Korupsi Buah dari Penerapan Sistem


Korupsi merupakan tindak kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang menggerogoti fondasi kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Namun, hingga kini hukuman yang dijatuhkan kepada para pelaku korupsi belum mampu menimbulkan efek jera. Sebaliknya, sanksi yang ringan justru dinilai membuka peluang lahirnya pelaku-pelaku korupsi baru.


Ringannya hukuman bagi pelaku korupsi, tidak terlepas dari sistem hukum sehingga lahir dari pemikiran manusia yang memiliki banyak keterbatasan. Dalam sistem demokrasi, kewenangan membuat aturan berada di tangan manusia sehingga membuka ruang bagi kepentingan politik dan praktik jual beli hukum. 


Akibatnya, hukum kerap berubah mengikuti kepentingan pihak yang memiliki kekuasaan.

Dampaknya, penegakan hukum menjadi tidak konsisten, termasuk dalam penanganan perkara korupsi. 


Allah Swt. berfirman dalam Surah Al-Maidah ayat 50, "Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)?"


Fakta menunjukkan, bahwa pelaku korupsi telah mencapai ribuan orang dan melibatkan berbagai kalangan, mulai dari pejabat hingga pimpinan lembaga negara. Karena itu, korupsi tidak semestinya dipandang sebuah penyimpangan individu, melainkan sebagai konsekuensi dari sistem yang diterapkan, yaitu demokrasi kapitalisme.


Dalam pandangan ini, praktik korupsi menjadi sesuatu yang sulit dipisahkan dari mekanisme demokrasi. Ketika kekuasaan, proyek, dan perputaran dana bertemu, peluang penyalahgunaan wewenang pun terbuka lebar. Tingginya biaya politik dalam sistem demokrasi juga mendorong sebagian pihak untuk mencari jalan pintas demi mengembalikan modal yang telah dikeluarkan, salah satunya melalui praktik korupsi.


Solusi Islam


Korupsi merupakan persoalan yang bersifat sistemik sehingga penyelesaiannya pun harus dilakukan secara menyeluruh melalui perubahan sistem. Dalam pandangan Islam, persoalan ini memiliki solusi yang komprehensif. Salah satu aspek utama yang ditekankan adalah mekanisme pengawasan. Sebelum memberikan sanksi kepada pelaku, Islam lebih dahulu membangun upaya pencegahan melalui pengawasan yang melibatkan individu, masyarakat, dan negara.


Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah membentuk individu yang bertakwa. Sistem pendidikan yang berlandaskan akidah Islam diarahkan untuk melahirkan pribadi yang berkepribadian Islam, taat kepada syariat. 


Ketaatan tersebut akan menumbuhkan ketakwaan, yaitu kesadaran bahwa Allah Swt. senantiasa mengawasi setiap perbuatan manusia. Dengan keyakinan ini, seseorang akan menjauhi segala bentuk kemaksiatan, termasuk korupsi, karena menyadari bahwa setiap amanah yang diembannya kelak akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah Swt.


Kedua, pengawasan masyarakat. Ketika syariat Islam diterapkan dalam kehidupan, budaya amar makruf nahi mungkar akan tumbuh dan mengakar di tengah masyarakat. 


Dengan demikian, masyarakat berperan aktif mengawasi sekaligus mengoreksi setiap kebijakan maupun tindakan para pejabat. Kondisi ini akan mempersempit peluang terjadinya penyalahgunaan wewenang, termasuk praktik korupsi.


Ketiga, pengawasan negara. Peran negara menjadi elemen yang sangat menentukan dalam menjaga amanah publik. Pengawasan yang dilakukan individu dan masyarakat tidak akan berjalan optimal tanpa dukungan negara. 


Negara berkewajiban menetapkan kebijakan yang berlandaskan syariat Islam, menegakkan hukum secara adil, serta memastikan seluruh aparat menjalankan tugasnya sesuai ketentuan syariat sehingga setiap bentuk penyimpangan dapat dicegah dan ditindak dengan tegas.


Dalam pandangan Islam, korupsi tergolong sebagai bentuk pengkhianatan terhadap harta yang dikenai sanksi takzir, yaitu jenis hukuman yang penetapannya menjadi wewenang khalifah sesuai tingkat kejahatan dan kemaslahatan.


Pelaku pengkhianatan terhadap harta, termasuk korupsi, dapat dijatuhi beragam sanksi, mulai dari teguran oleh hakim, pidana penjara, denda, pengumuman identitas pelaku kepada publik melalui media, hukuman cambuk, hingga hukuman mati dalam kondisi yang dipandang memenuhi pertimbangan syar'i. 


Pada hakikatnya, maraknya korupsi yang terjadi saat ini hanyalah sebagian kecil dari gambaran kerusakan sistem kehidupan yang tidak berlandaskan syariat Islam. Ketika aturan Islam tidak dijadikan pedoman dalam mengatur urusan negara, kekuasaan cenderung dipandang sebagai sarana untuk meraih keuntungan pribadi.


Akibatnya, berbagai bentuk kezaliman dan penyimpangan semakin meluas, sementara masyarakat harus menanggung dampaknya dalam bentuk kesulitan dan berbagai persoalan kehidupan.


Sungguh benar firman Allah Swt.,


وَمَنْ اَعْرَضَ عَنْ ذِكْرِيْ فَاِنَّ لَهٗ مَعِيْشَةً ضَنْكًا وَّنَحْشُرُهٗ يَوْمَ الْقِيٰمَةِ اَعْمٰى


Dan barang siapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sungguh dia akan menjalani kehidupan yang sempit, dan Kami akan mengumpulkannya pada hari Kiamat dalam keadaan buta.”


Wallahualam bissawaab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Filisida Maternal, Rapuhnya Ibu dalam Sistem Toxic

Retak yang Masih Mengikat

Kasus Pagar Laut, Bukti Penguasa Tunduk Kepada Pengusaha