Tahun Ajaran Baru Serba Susah, Gambaran Pendidikan dalam Kapitalisme


OPINI


Oleh Ani Prihatini, S.Hum.I

Aktifis Muslimah dan Pegiat Literasi


Muslimahkaffahmedia.eu.org-Tahun ajaran baru sudah di depan mata. Setiap orang tua yang memiliki anak usia sekolah pasti memiliki kekhawatiran tersendiri. Baik mengenai biaya pendidikan yang perlu dipersiapkan, hingga sekolah mana yang harus dipilih menjadi sekolah yang baik dengan biaya yang murah. Terutama untuk jenjang sekolah menengah pertama dan sekolah menengah atas.


Untuk biaya keperluan belajar di sekolah pun setiap tahun selalu mengalami kenaikan harga dan diperkirakan akan terus naik hingga masa pendaftaran siswa baru selesai. Hal ini semakin membuat sesak para orang tua yang dalam kondisi ekonomi seperti sekarang ini, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saja sudah sulit, apalagi ditambah dengan biaya pembelian perlengkapan sekolah anak yang semakin mahal, terutama seragam sekolah.


Hingga kini, masih banyak seragam sekolah yang pengadaannya dipegang oleh pihak sekolah, sehingga harganya bisa lebih mahal dibanding membeli langsung ke pedagang.


Seperti yang terjadi disalah satu sekolah menengah di Jawa Barat, yaitu di SMPN 2 Cibungbulang, Kabupaten Bogor. Pakaian seragam sekolah yang harus dibeli oleh para orang tua murid di sekolah tersebut berkisar Rp950.000,00. Ini harga yang sangat fantastis, sehingga membuat para orang tua murid harus menghela napas panjang. (kabarindonesianews.co.id, 24 Juni 2026)


Bagi orang tua yang penghasilannya pas-pasan, tentu ini menjadi kesulitan tersendiri. Pembelian seragam baru dirasa sangat mahal, namun memberikan seragam bekas untuk anaknya, tentu akan menjadikan anak tersebut dirundung malu dan bisa menjadi bahan bullyan di sekolah. Hal ini seperti peribahasa, "Bagaikan makan buah simalakama".


Padahal, larangan pengadaan seragam oleh pihak sekolah telah dikeluarkan oleh pemerintah melalui Kemendikbudristek Nomor 50 tahun 2022, pasal 13 larangan pembebanan pembelian pakaian seragam kepada orang tua murid. Pasal 12 menegaskan bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah sepenuhnya menjadi tanggung jawab orang tua: PP. Nomor 17 tahun 2010 pasal 181 larangan kepada satuan pendidikan menjual seragam di sekolah. Pasal 198 terkait larangan kepada komite juga untuk menjual pakaian seragam di sekolah, Perpres Nomor 87 tahun 2016 Satuan Tugas Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, (SABERPUNGLI), PasaL 22 larangan (uang seragam) artinya satuan pendidikan dilarang menjual seragam di sekolah.


Kendati demikian, tetap saja oknum-oknum yang melakukan tindakan pungli tersebut tidak mendapatkan tindakan tegas. Karena negara dalam sistem Kapitalis tidak bertindak sebagai raa'in (pengurus), melainkan hanya sebagai regulator, yang melepaskan diri dari kewajiban mengurus (membiayai) pendidikan rakyatnya.


Belum lagi adanya sistem zonasi yang membuat orang tua kesulitan untuk mencari sekolah berkualitas dan murah bagi anaknya. Sistem zonasi pun seringkali membuat orang tua merasa kerepotan, hingga seringkali menimbulkan kekisruhan. Khususnya dari pihak orang tua, yang anaknya tidak diterima di sekolah tertentu, padahal tempat tinggalnya masuk ke dalam zonasi.


Seperti yang terjadi di Papua. Puluhan orang tua mendatangi Kantor Wali Kota Jayapura untuk menyampaikan keluhan lantang karena anak-anak mereka ditolak saat mendaftar di SMA Negeri 2 Jayapura. Pihak sekolah berdalih bahwa penolakan terjadi karena aturan sistem zonasi. Namun, orang tua siswa menilai alasan tersebut tidak masuk akal. Mereka mempertanyakan mengapa anak-anak yang tinggal di sekitar sekolah justru terpental, sementara zonasi seharusnya memprioritaskan domisili terdekat.(tribun-papua.com, 29 Juni 2026)


Hal ini dengan jelas membuktikan bahwa dalam sistem Kapitalisme, pendidikan diposisikan sebagai komoditas yang diperjualbelikan, bukan hak dasar setiap warga negara. Negara tidak mampu mewujudkan pemerataan kualitas pendidikan ke seluruh wilayah, pendidikan dengan kualitas bagus lebih banyak terfokus di daerah perkotaan, sedangkan di daerah pelosok pendidikannya tertinggal.


Dari sekian banyaknya fakta mengenai kondisi pendidikan di Indonesia yang menganut sistem kapitalisme ini, membuktikan bahwa negara kapitalis tidak mampu mewujudkan pendidikan gratis, berkualitas, dan merata. Hal itu disebabkan karena SDA yang semestinya digunakan untuk kesejahteraan rakyat, termasuk di dalamnya untuk membiayainya pendidikan gratis, justru malah diserahkan kepada asing.


Di dalam sistem Islam, pendidikan merupakan hak setiap rakyat yang wajib disediakan oleh negara. Negara harus bertanggung jawab dalam mengurus rakyat, dan wajib melayani segala kebutuhan rakyatnya dengan sepenuh hati.


Dalam negara Islam, Khilafah akan memberikan perhatian khusus terhadap pendidikan. Karena dengan pendidikan yang baik akan melahirkan generasi terbaik bagi keberlangsungan negara Islam. Pemerintah Islam akan sangat memperhatikan pendidikan dengan penyusunan kurikulum berbasis akidah Islam, pemilihan tenaga didik yang kompeten (kemampuan ajar yang disertai dengan keimanan), pemantauan prestasi peserta didik, berikut upaya peningkatannya termasuk sarana pendidikan yang mampu menunjang proses belajar seperti gedung-gedung sekolah, laboratorium, balai-balai penelitian, buku-buku pelajaran, dan lain sebagainya.


Tidak hanya itu, biaya pendidikan dalam negara Islam sepenuhnya ditanggung oleh negara alias gratis. Ini karena pendidikan merupakan kebutuhan primer dan titik vital bagi suatu negara agar generasinya tidak tercemar oleh pemikiran dan kebudayaan yang menyimpang dari ajaran Islam.(narasiliterasi.id, 12 Februari 2025)


Negara berideologi Islam (Khilafah) senantiasa mengikuti aturan Islam yang menempatkan pendidikan sebagai kebutuhan dasar. Hal ini termaktub dalam ayat al-Qur'an, Firman Allah, “Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu yang menciptakan.” (QS. Al-'Alaq ayat 1)


Pembiayaan Pendidikan akan diambil dari Baitul Mal, yakni dari pos fai’ dan kharaj serta pos milkiyyah ‘amah. Pendidikan akan diberikan secara merata kepada seluruh rakyat tanpa pandang bulu, ras, warna kulit, bahkan agama.


Tercatat dalam sejarah, banyak lembaga-lembaga Pendidikan Islam yang melahirkan banyak ilmuwan Muslim yang menorehkan kejayaan dan mejadi tanda kegemilangan peradaban Islam. Bahkan lembaga tersebut ada yang masih berdiri sampai sekarang. Beberapa lembaga pendidikan itu di antaranya, Al-Azhar (975 M-sekarang) di Mesir, Nizhamiyah (1067-1401 M) di Bagdad, Al-Qarawiyyin (859 M-sekarang) di Fez, Maroko, dan Sankore (989 M-sekarang) di Timbuktu, Mali, Afrika.


Dari lembaga-lembaga pendidikan Islam tersebut terlahir banyak ilmuwan Muslim, yang karyanya sangat bermanfaat bagi peradaban manusia hingga saat ini. Antara lain Ibnu Sina, Al-Ghazali, Al-Khawarizmi, Ibnu Ruysd, Ibnu Khaldun, Al-Farabi, dan Al-Firdausi.


Di bawah sistem Islam, pendidikan akan sangat diperhatikan oleh pemerintah. Seluruh rakyat tidak akan kesulitan memikirkan biaya pendidikan karena digratiskan oleh negara. Dengan sistem pendidikan Islam yang menerapkan kurikulum berbasis aqidah Islam, serta pemahaman tsaqafah Islam, maka akan lahir generasi-generasi yang cerdas dan berakhlak mulia. 

Wallahualam bissawab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Filisida Maternal, Rapuhnya Ibu dalam Sistem Toxic

Retak yang Masih Mengikat

Kasus Pagar Laut, Bukti Penguasa Tunduk Kepada Pengusaha