TPA Terbakar, Butuh Solusi Mendasar


OPINI



Oleh Mariyatul Qibtiyah

Pegiat Literasi 


Muslimahkaffahmedia.eu.org-Gunungan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin terbakar. Asap pekat pun membumbung tinggi dari TPA yang terletak di Jalan Raya Mauk, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten ini. Hingga hari ke-10, tinggal sekitar 5% area kebakaran yang belum berhasil dipadamkan (cnnindonesia.com, 09-07-2026).


Upaya pemadaman dilakukan dengan berbagai cara, baik lewat darat maupun udara. Mereka yang bertugas memadamkan kebakaran merupakan tim gabungan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Manggala Agni (Kementerian Kehutanan). Mereka terus melakukan upaya pemadaman dan pendinginan untuk mencegah meluasnya titik api yang masih tersisa.


Kondisi TPA Setelah Kebakaran 


Kebakaran yang terjadi di TPA Jatiwaringin disebabkan oleh gas metana yang muncul dari timbunan sampah. Gas ini berasal dari sampah organik yang membusuk. Gas yang lebih ringan dari udara ini dapat meledak saat bertemu dengan udara. 


BNPB menyatakan bahwa area yang terbakar mencapai 15 hektare. Cuaca panas yang ekstrem dan embusan angin kencang mempercepat penyebaran api. Hal ini menyebabkan terjadinya bencana ekologis.


Timbunan sampah yang tingginya mencapai 20–30 meter membuat upaya pemadaman membutuhkan teknik khusus. Pemerintah Kabupaten Tangerang telah berupaya memadamkan api melalui jalur darat. Sementara itu, BNPB mencobanya melalui jalur udara dengan teknik water bombing. Selain itu juga dilakukan upaya untuk menciptakan hujan buatan. Sayangnya, upaya ini tidak berhasil karena kondisi awan belum memenuhi persyaratan teknis. 


Asap yang timbul dari kebakaran ini menyebabkan buruknya kualitas udara di lingkungan sekitarnya sehingga membahayakan kesehatan masyarakat. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang pun melakukan pemeriksaan terhadap 234 warga terdampak. Sebanyak 72 orang dinyatakan telah mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Kebakaran ini juga mengakibatkan 185 warga terpaksa mengungsi di Kantor Desa Tanjakan Mekar!(bbcindonesia.com, 07-07-2026).


Kegagalan Tata Kelola Sampah

 

Luas TPA Jatiwaringin mencapai 33 hektare. TPA ini dirancang untuk menerima sampah dari 29 kecamatan di Kabupaten Tangerang. Setiap hari, TPA Jatiwaringin menerima sekitar 1.366–2.700 ton sampah. Dalam setahun, sampah yang dikirim ke TPA tersebut mencapai 498.590–985.500 ton. Jumlah itu merupakan 59 persen total sampah di Tangerang (walhi.or.id, 02-07-2026).


Kebakaran di TPA Jatiwaringin menunjukkan kegagalan negara dalam mengelola sampah. Pasalnya, bencana ini bukan yang pertama kali terjadi. Sebelumnya telah terjadi bencana longsor di TPA Cipayung dan Bantargebang. Selain itu, sepanjang tahun 2023 juga telah terjadi serangkaian kebakaran di beberapa TPA, yaitu di Sarimukti (Kabupaten Bandung), Rawa Kucing (Kota Tangerang), dan Suwung (Denpasar). 


Pada 2023, jumlah sampah di Indonesia mencapai 56,63 juta ton. Sekitar 39 ton dikelola dengan sanitary landfill. Sisanya, yakni 12,37 ton hanya ditimbun di TPA atau menggunakan sistem open dumping (tempo.co, 10-03-2025).


TPA Jatiwaringin termasuk salah satu dari ratusan tempat pembuangan sampah yang masih menggunakan sistem open dumping. Sistem paling sederhana ini masih banyak digunakan di Indonesia. Dari 550 TPA di Indonesia, 343 di antaranya masih menerapkan sistem ini.

Dalam sistem open dumping, sampah hanya ditumpuk di tempat terbuka. Tidak ada penutupan sampah dengan tanah serta pengelolaan lindi dan gas metana. Sistem ini berakibat buruk pada lingkungan, seperti pencemaran tanah dan air tanah, menimbulkan bau menyengat, serta risiko kebakaran.


Kapitalisme dan Problem Sampah


Persoalan sampah sejatinya tidak dapat dilepaskan dari diterapkannya sistem kapitalis. Bahkan, sistem rusak inilah yang menjadi akar masalahnya. Kapitalisme telah menjadikan sebesar-besarnya kesenangan jasadi sebagai makna kebahagiaan. Dari sini, lahirlah budaya konsumtif masyarakat. 

Budaya konsumtif itu membuat masyarakat terdorong untuk membeli berbagai macam barang, meskipun mereka tidak membutuhkan. Kapitalisme telah berhasil memunculkan kebutuhan semu dalam diri mereka. Mereka akan merasa puas saat berhasil memiliki barang-barang tersebut. 


Sikap konsumtif ini diperparah dengan keinginan para kapitalis untuk mendapatkan kekayaan sebanyak-banyaknya. Para pemodal ini juga terus menciptakan kebutuhan melalui produk-produk yang mereka buat. Melalui iklan yang mereka gunakan untuk memasarkan produk-produk itu, para kapitalis pun berusaha membuat masyarakat merasa ketinggalan zaman jika tidak memiliki atau memakai produk tersebut. 


Budaya konsumtif itu tidak hanya berlaku untuk barang, tetapi juga makanan serta minuman. Sering kali makanan dan minuman ini tidak habis dikonsumsi sehingga menjadi sampah. Laman ugm.ac.id (12-09-2026) menyebutkan bahwa persentase sampah makanan (food waste) pada 2023 mencapai 40,91. Food waste yang membusuk ini menjadi salah satu penyebab timbulnya gas metana yang memicu kebakaran, seperti yang terjadi di TPA Jatiwaringin ini.


Butuh Peran Negara

 

Sebenarnya, masalah sampah dapat dikurangi melalui 3R, yakni reduce, reuse, dan recycle. Reduce artinya mengurangi sampah sekali pakai, seperti kemasan dari plastik atau kantong plastik. Reuse adalah menggunakan barang-barang yang dapat digunakan berkali-kali, seperti botol minum dan tempat makan. Adapun recycle adalah mendaur ulang produk sekali pakai menjadi produk baru.


Untuk mendaur ulang sampah, perlu dilakukan pemilahan sampah. Sampah organik dipisahkan dari yang anorganik. Sampah anorganik juga dipilah berdasarkan bahannya, misalnya sampah berbahan plastik dipisahkan dari sampah kertas dan sampah lainnya. Sampah medis dan beracun juga harus dipisahkan.


Sampah organik bisa diolah menjadi pupuk kompos. Sementara itu, sampah anorganik bisa diubah menjadi pot, tas, bahkan bahan bakar. Sampah medis dan beracun harus ditangani secara terpisah agar tidak membahayakan lingkungan dan masyarakat. Pengelolaan sampah melalui 3R ini membutuhkan keterlibatan negara, mulai dari memberikan edukasi hingga menyediakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan.

 

Namun, yang lebih penting dari semua itu adalah memperbaiki konsep berpikir masyarakat tentang makna kebahagiaan agar tidak fokus pada kesenangan jasadi. Sebaliknya, mereka memahami bahwa kebahagiaan itu akan mereka raih jika mendapat rida dari Allah Swt. Dengan demikian, mereka tidak akan memiliki budaya konsumtif dan hanya membeli barang yang dibutuhkan sehingga tidak menjadi onggokan sampah.


Peran negara sangat dibutuhkan di sini. Negara dapat mengubah cara pandang masyarakat melalui kurikulum pendidikan. Selain itu, negara juga dapat mengedukasi masyarakat melalui berbagai media, baik lisan maupun tulisan. Namun, konsep seperti ini hanya dapat diwujudkan melalui sistem yang menjadikan Islam sebagai satu-satunya asas kehidupan.


Pengelolaan Sampah dalam Islam 


Islam memiliki aturan yang rinci dan detail. Agama yang diturunkan kepada Rasulullah saw. ini tidak membiarkan satu aspek pun tanpa ada aturan di dalamnya, termasuk dalam pengelolaan sampah. Pengelolaan sampah termasuk salah satu upaya menjaga kebersihan. 

Hal ini dimulai dari menjaga kebersihan diri. Rasulullah saw. menyampaikan hal dalam HR. Imam Ahmad, Muslim, dan Tirmidzi.


الطَّهُوْرُ شَطْرُ الْإيْمَانِ


Artinya: “Kesucian itu sebagian dari iman.”


Kesucian merupakan satu perkara yang penting dalam Islam. Ia menjadi salah satu syarat sah tidaknya ibadah seseorang, seperti salat. Salat merupakan ibadah yang paling utama sehingga disebut sebagai tiang agama. Itulah sebabnya, materi bersuci ditempatkan di awal pembahasan kitab-kitab fikih, agar setiap muslim yang mukalaf memahami hal ini.


Kesucian ini juga mencakup kesucian secara lahiriah. Oleh karena itu, Rasulullah saw. memerintahkan umat Islam untuk menjaga kebersihan badan dan lingkungan. Salah satunya adalah menjaga kebersihan jalan dengan menyingkirkan segala sesuatu yang mengganggu pengguna jalan. Perbuatan ini dinilai sebagai sedekah.


Selain itu, Rasulullah saw. juga melarang membuang kotoran di tempat umum. Beliau saw. menyampaikan pesan ini dalam HR. Imam Muslim, Ahmad, dan Abu Dawud.


اتَّقُوْا اللَّاعِنَيْنِ قَالُوْا وَمَا اللَّاعِنَانِ يَا رَسُوْلَ اللّٰهِ؟ قَالَ الَّذِي يَتَخَلَّى فِي طُرُقِ النَّاسِ أوْ فِي ظِلَّتِهِمْ


Artinya: “Takutlah kalian terhadap dua hal yang dapat mendatangkan laknat.” Para sahabat bertanya, ‘Apakah dua hal yang dapat mendatangkan laknat itu, ya Rasulullah?’ Beliau menjawab, ‘Orang yang membuang hajat/kotoran di jalan yang dilalui manusia atau di tempat berteduh mereka.”


Berdasarkan ajaran Rasulullah saw. itulah kota-kota dibangun oleh para khalifah. Salah satunya adalah Cordoba. Di kota ini dibangun saluran pembuangan bawah tanah yang mengalirkan air limbah dari pemukiman padat penduduk ke sungai atau lahan pertanian.

Kebersihan jalan juga menjadi tanggung jawab pemerintah. Demikian pula dengan kebersihan pasar. Kadi muhtasib akan memastikan bahwa rumah potong hewan serta penyamakan kulit tidak akan mencemari sumber air.


Khatimah 


Sampah merupakan bagian tak terpisahkan dari kehidupan manusia. Namun, sistem kapitalisme yang melahirkan budaya konsumtif menyebabkan volume sampah makin tinggi. Sampah-sampah itu sebagian besar hanya ditimbun di TPA. 


Sampah yang ditimbun di TPA dengan sistem open dumping seperti itu terbukti membawa bencana ekologis. Oleh karena itu, pengelolaan sampah harus dilakukan secara serius oleh negara. Penanganan sampah seperti ini hanya dapat dilakukan oleh negara yang benar-benar berperan sebagai pelayan umat.


Wallaahualam bissawab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Filisida Maternal, Rapuhnya Ibu dalam Sistem Toxic

Kasus Pagar Laut, Bukti Penguasa Tunduk Kepada Pengusaha

Retak yang Masih Mengikat