Dalam Demokrasi, Hifdzun Diin Terabaikan
OPINI
Oleh Luluk Kiftiyah
Pegiat Literasi
Muslimahkaffahmedia.eu.org-Kembali viral kasus penistaan agama. Kali ini, challenge hafalan Al-Qur’an yang berhadiah minuman keras (miras). Penistaan ini terjadi di salah satu booth merek miras Newport dalam acara The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara. Setelah dilakukan pendalaman pada pihak Manajemen The Sounds Project hingga brand minuman Newport, kini ditetapkan 4 orang tersangka, yakni saudara RES sebagai pembawa acara, I dan AK adalah pihak yang mengajukan tantangan dan M sebagai pihak penerima tantangan yang membacakan surat Ad-Dhuha melalui pengeras suara. (kompas.com, 14/08/2026)
Adanya challenge tersebut membuat masyarakat geram. Karena ini bukan sekadar hiburan melainkan penistaan terhadap agama Islam. Miras yang jelas-jelas diharamkan dalam agama Islam malah dijadikan hadiah bagi yang hafal surat Ad-Dhuha. Sama halnya menyandingkan dua hal yang saling bertolak belakang. Allah Swt. berfirman,
اَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
"Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung". (QS. Al-Maidah [5]: 90)
Mendengar kasus ini, wajar saja jika rakyat geram dan meminta untuk ditindaklanjuti. Sebab ini bukan perkara sepele yang cukup berhenti dengan kata "maaf", "cuma konten", "kreativitas", atau "candaan" semata. Jika kasus ini berhenti hanya sampai di sini, maka jangan heran jika nanti akan ada kasus serupa atau bahkan lebih parah. Itulah sebabnya polisi harus mengusutnya secara tuntas dan obyektif tentang siapa otaknya, siapa yang menyelenggarakan, siapa saja yang terlibat, apa motifnya, dan apakah unsur pidana terpenuhi.
Jangan sampai kasus ini hanya dianggap angin lalu dengan alasan HAM, kebebasan berekspresi, atau karena anak muda suka tantangan. Jikapun suka tantangan, seharusnya bukan tantangan yang memancing keresahan, apalagi mengarah pada penistaan agama. Sudah jelas Al-Qur'an menyebut khamr adalah rijsun (sesuatu yang kotor, najis, buruk, atau keji) dan termasuk perbuatan setan. Allah Swt. berfirman,
اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاۤءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ
"Sesungguhnya setan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui minuman keras dan judi serta menghalangi kamu dari mengingat Allah dan (melaksanakan) salat, maka tidakkah kamu mau berhenti?". (QS. Al-Maidah [5]: 91)
Bagaimana Pandangan Islam Terhadap Penistaan Agama?
Sejarah Islam mencatat, Ka'ab bin al-Asyraf seorang tokoh pembesar Yahudi dari Bani Nadhir, ia memprovokasi kaum musyrik Quraisy untuk membalas dendam setelah kekalahan dalam perang Badar dan mengubah syair-syair dengan menghina Rasulullah. Dalam sahih al-Bukhari, Rasulullah menyebut bahwa Ka'ab telah menyakiti Allah dan Rasul-Nya dengan melakukan penghinaan, sehingga Rasulullah memerintahkan para sahabat untuk menumpasnya, dan Ia dibunuh oleh kelompok sahabat yang dipimpin oleh Muhammad bin Maslamah.
Artinya, Islam menunjukkan bahwa penghinaan terhadap Allah dan Rasul merupakan permusuhan terhadap agama bukanlah dianggap perkara remeh. Tetapi juga tidak dibenarkan penerapan hukumnya dilakukan oleh massa atau dilakukan oleh orang per orang dalam mengambil alih peran hakim. Melainkan harus dilakukan oleh negara. Sebab hukuman adalah otoritas peradilan dan negara.
Dalam konsep hukum Islam, penerapan 'uqubat adalah wewenang penguasa atau Imam dan peradilan. Sedangkan masyarakat hanya sebatas melaporkan dan mengawal. Tugas negara dan peradilan, memproses dengan bukti-bukti yang ada. Apabila perkara dapat dibuktikan maka diputuskan secara hukum. Jadi rakyat tidak diperintahkan melakukan persekusi atau main hakim sendiri.
Di sinilah letak pentingnya peran negara. Negara hadir sebagai raa'in (pengurus urusan rakyat) karena dalam sistem negara Islam, menjaga agama, mencegah kemungkaran, mengadili pelanggaran, dan menjatuhkan sanksi kepada pelaku adalah tugas negara. Artinya negara hadir bukan sekadar penonton yang muncul setelah rakyatnya gaduh atau menganggap yang dilakukan pelaku adalah kekhilafan. Melainkan mengusut tuntas siapa dalangnya, siapa yang menyelenggarakan, siapa saja yang terlibat, apa motifnya, dan menjatuhkan hukum yang setimpal sesuai dengan tuntunan syari'at.
Namun jika kasus ini dibiarkan begitu saja, dikhawatirkan rakyat akan menormalisasi dan menganggap penghinaan terhadap sesuatu yang suci sekadar "konten lucu". Bahkan dikhawatirkan mengejar keviralan demi cuan. Itulah mengapa Islam tidak sekadar berhenti memberi hukuman pada pelaku, tetapi juga memberikan pendidikan akidah. Dengan harapan pemikiran umat terbentuk dari pemahaman yang sahih. Apabila pemikiran yang sahih sudah terwujud maka dengan otomatis umat mau beramar makruf nahi mungkar, menjaga publik dan taat terhadap aturan Allah Swt.
Dalam hal ini, ahli fiqih K.H. Shiddiq Al-Jawi memandang persoalan ini bukan sekadar perkara ringan. Apabila penghinaan terhadap Al-Qur'an dilakukan secara sengaja dan pelakunya mengetahui betul jika tindakannya adalah penghinaan maka ia telah melakukan kekufuran. Konsekuensinya sangat tegas, jika ia tidak bertaubat dan terbukti murtad maka dikenai hukuman mati. Sebagaimana hadis berikut,
"Barangsiapa mengganti agamanya, maka bunuhlah dia". (HR. Bukhari)
Hanya saja, dalam penerapan ini butuh institusi negara Daulah Islam. Negara yang mampu menjadi pelindung dan perisai bagi umat. Dengan adanya Daulah Islam maka aturan Islam, seperti maqashid syariah umat terhadap penjagaan agama atau hifz al-din tidak terabaikan.
Hal inilah yang melatarbelakangi pentingnya penjagaan agama atau hifz al-din. Ia harus dijadikan sebagai prioritas tertinggi dibanding penjagaan lainnya (hifdzun nafs, akal, keturunan, dan harta) karena keselamatan akhirat bergantung pada keimanan dan agama. Mengingat tujuan utama diciptakannya manusia adalah untuk beribadah kepada Allah Swt. Namun ini semua akan terealisasi apabila ada Daulah Islam. Wallahu'alam bissawaab.

Komentar
Posting Komentar