Gernas RANA hanya Ceremony, Islam Punya Solusi Hakiki
OPINI
Oleh Luluk Kiftiyah
Pegiat Literasi
MislimahKaffahMedia.eu.org, OPINI-Kasus pencabulan murid SD oleh suami guru yang berinisial D (37) sudah ditangani polisi usai viral karena di arak massa. Peristiwa terjadi di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Sumatra Utara, tepatnya di rumah seorang guru yang berinisial AIK.
Korban merupakan anak yatim piatu yang diurus oleh kerabatnya. Berdasarkan kesaksian korban, saat ia di sodomi, guru tidak mengetahui karena ia sedang di rumah bagian belakang. Dari kesaksian tersebut, kini D ditetapkan menjadi tersangka sementara AIK masih berstatus sebagai saksi. (kumparan.com, 24/07/2026)
Kasus sodomi yang dilakukan oleh suami guru SD ini menambah deret banyaknya kasus pelecehan seksual yang terjadi pada anak. Seharusnya kasus ini menjadi alarm keras bagi pemerintah untuk segera menetapkan sanksi yang tegas pada pelaku. Namun, memang dalam sistem kapitalis sekuler tidak ada ruang aman bagi anak, baik itu di lingkungan keluarga, satuan pendidikan, ruang publik maupun di ruang digital. Lapisan perlindungan anak pada empat ruang krusial tadi semuanya jebol (tidak berfungsi). Justru empat ruang tadi yang seharusnya menjadi ruang aman, nyaman, tempat menjaga kesehatan mental dan fisik mereka, justru kini berbalik arah, sehingga anak minim mendapatkan perlindungan yang memadai.
Jika diamati, hal ini bukan karena tidak ada upaya dari pemerintah. Sebab pemerintah sudah meluncurkan Gernas RANA (Gerakan Nasional Ramah Anak) di lingkungan sekolah melalui momentum MPLS 2026. Bahkan atas perintah Presiden Prabowo Subianto, pemerintah harus menjamin gerakan ini dapat mewujudkan ekosistem yang aman secara menyeluruh, baik di lingkungan keluarga, pendidikan, ruang publik dan ruang digital. Didukung dengan adanya aturan, menyediakan kelembagaan, pengawasan, penghargaan, dan sanksi terhadap satuan pendidikan dan para pengelolanya diharapkan progam ini berjalan sesuai target.
Namun sayangnya, lagi-lagi program yang dibuat oleh pemerintah sejauh ini tidak memberikan dampak yang begitu berarti. Seolah-olah Gernas RANA hanya sebatas ceremony, tidak memberikan dampak apa-apa di tengah masyarakat. Hal ini dapat dilihat dari adanya kasus-kasus serupa yang masih berulang dengan pola yang sama, yakni kasus viral dulu, baru ada penanganan dari pihak yang berwajib. Sebab jika tidak viral, biasanya kasus menguap begitu saja.
Sehingga sering kali masyarakat main hakim sendiri untuk menangkap pelaku kejahatan ini. Tindakan ini menunjukkan adanya ketidakpuasan dan minimnya rasa kepercayaan masyarakat pada aparat penegak hukum. Apalagi ketika ada rakyat melapor tetapi tidak digubris. Jika demikian, lalu pada siapa rakyat mengadukan perkara? Padahal sudah menjadi tugas aparat penegak hukum untuk memelihara keamanan, ketertiban, dan menegakkan hukum dengan seadil-adilnya, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Sudah saatnya negara melindungi generasi dari ancaman pelecehan seksual. Merapikan struktur dan memberikan arahan tegas pada aparat penegak hukum agar apabila ditemukan oknum yang tidak bertanggung jawab untuk segera disanksi tegas. Jangan sampai stigma negatif "harus ada pelicin dulu baru kasus ditindak" ada dalam pemikiran masyarakat, karena beberapa kasus di lapangan yang sudah-sudah bernasib demikian. Negara harus mengembalikan kepercayaan rakyat bahwa hukum di Indonesia tidak tajam ke bawah dan tidak tumpul ke atas.
Inilah kelemahan sistem kapitalis sekuler, terlalu banyak melahirkan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab sehingga hukum berat sebelah dan mempersulit rakyatnya sendiri. Di tambah lagi sanksi yang diterapkan tidak menjadikan pelaku mengurungkan niat berbuat kejahatan bahkan tidak jera terhadap hukuman yang akan dijatuhkan. Hal ini terbukti makin maraknya pelaku kejahatan seksual.
Sangat berbeda dengan sanksi yang diterapkan dalam hukum Islam, yang mana hukumnya memberikan efek jera pada para pelaku. Dalam Islam, sodom (liwath) dan pelecehan seksual adalah dosa besar dan tindakan kriminal yang sangat dikecam. Terkait hukuman bagi pelaku kaum sodom (liwath), para sahabat Nabi berbeda pendapat terkait tata cara eksekusi mati bagi pelakunya, yang jelas syariat Islam menetapkan sanksi tegas, yang mana bentuk dan kadarnya bervariasi. Berikut penjelasan rincian menurut pandangan para ulama;
1. Rasulullah saw. bersabda, "Barangsiapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Nabi Luth (homoseks), maka bunuhlah pelaku dan pasangannya." (HR. Abu Daud no. 4462, Tirmidzi no. 1456, dan Ibnu Majah no. 2561)
2. Sedangkan pendapat sahabat Nabi terkait pelaksanaan hukuman mati tersebut, para sahabat berbeda ijtihad. Menurut Ali bin Abi Thalib dan Ibnu Abbas, bahwa pelaku homoseksual harus dijatuhkan dari tempat tertinggi (seperti bukit atau gedung) dengan posisi kepala di bawah, kemudian dilempari dengan batu. Hal ini dianalogikan dengan hukuman yang diberikan Allah kepada kaum Sodom (umat Nabi Luth).
Berbeda lagi dengan pendapat Umar bin Khattab dan Abu Bakar, bahwa hukumannya disamakan dengan hukuman zina, yaitu dirajam (dilempari batu) sampai meninggal. Sedangkan pendapat Khalid bin Walid, beliau pernah menghukum pelaku liwath dengan cara dibakar menggunakan api. Berdasarkan beberapa perbedaan ini, ulama fikih menyimpulkan bahwa eksekusi pelaku sodomi diserahkan kepada kebijakan pemerintah atau hakim (ulil amri) setempat yang berwenang.
Intinya, apa pun hukuman yang dijatuhkan pada kaum sodom (liwath), bertujuan untuk memberikan efek jera. Begitulah negara Islam menerapkan hukum Allah Swt. Negara menjadi raa'in bagi rakyatnya. Bukan sekadar jargon atau formalitas yang jauh dari esensi perlindungan hakiki anak-anak. Tidak hanya itu, negara juga menutup semua situs yang menyebabkan adanya peluang kejahatan di platform digital. Insyaallah ketika negara melakukan sebagaimana tugasnya maka empat ruang tadi akan tercipta suasana yang aman dan nyaman bagi anak-anak. Wallahu'alam bissawaab.

Komentar
Posting Komentar