Jalan Islam Memberantas Akar LGBTQ
OPINI
Windi Permana S.Sos
Aktivis Dakwah
Pendidikan atau Pencederaan Pemikiran Anak?
Muslimahkaffahmedia.eu.org-Rencana Kementerian Agama memasukkan materi pencegahan LGBT ke kurikulum 2026/2027 (detik.com, 23-07-26), perlu dipertanyakan secara mendasar. Apakah anak kelas IV SD benar-benar perlu diperkenalkan pada isu yang tergolong dewasa ini? Tanpa kajian psikologis yang matang, kebijakan ini berisiko melahirkan stigma dan kecemasan, bukan pemahaman yang utuh.
Rencananya proses pembelajaran akan dilakukan melalui mekanisme insersi ke dalam kurikulum yang sudah ada, dengan sasaran peserta didik mulai kelas IV SD hingga jenjang SMP dan SMA (kemenag.go.id, 21-07-26). Artinya, materi ini tidak akan menjadi mata pelajaran baru, melainkan disisipkan ke dalam mata pelajaran yang dianggap relevan di setiap tingkatan. Metode insersi ini juga menyisakan keraguan. Guru yang belum terlatih dan kurikulum yang padat membuat materi ini berpotensi disampaikan secara dangkal. Pendidikan karakter yang baik semestinya dibangun melalui pendekatan agamis dan dialogis, bukan sekadar peringatan normatif terhadap sebuah “ancaman”.
Bagi pemerintah, langkah ini merupakan tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara (kemenag.go.id, 22-07-26). Dengan demikian, kebijakan pendidikan ini ditempatkan dalam kerangka pertahanan negara secara lebih luas.
Sekularisme: Ketika Edukasi Anti-LGBT Tak Cukup Tanpa Perubahan Sistem
Budaya LGBTQ lahir dari sistem sekuler liberal yang mengagungkan kebebasan individu secara mutlak, termasuk kebebasan pergaulan tanpa batas yang mengabaikan nilai agama dan moral. Dalam pandangan Islam, kebebasan tanpa kendali syariat justru menghancurkan fitrah kemanusiaan dan tatanan sosial yang dibangun di atas nilai-nilai ketuhanan.
Gerakan LGBTQ menggunakan prinsip hak asasi manusia untuk melegitimasi tujuan politik mereka, yakni legalisasi pernikahan sesama jenis. HAM dalam kerangka syariat tidak berdiri sendiri sebagai hak mutlak, melainkan selalu terikat dengan kewajiban vertikal kepada Allah dan aturan-Nya. Hak asasi dalam Islam (huquq al-‘ibad) harus sejalan dengan hak-hak Allah (huquq Allah) yang termaktub dalam wahyu sehingga tidak ada ruang bagi kepentingan politik sekuler untuk menggusur ketetapan ilahi.
Pernikahan sendiri telah ditetapkan syariat sebagai ikatan sakral antara laki-laki dan perempuan berdasarkan (QS. Ar-Rum [30]:21) dan (QS. An-Nisa [4]:1), dengan tujuan menjaga keturunan (ḥifẓ al-nasl) dan membangun keluarga sakinah. Oleh karena itu, upaya politik untuk melegalkan pernikahan sejenis melalui dalih HAM dinilai oleh ulama sebagai pemaksaan nilai asing (tasyabbuh) yang bertentangan dengan fitrah kemanusiaan dan tujuan syariat.
Edukasi melalui kurikulum insersi ke sekolah dinilai tidak menyentuh akar persoalan, bahkan berpotensi problematik karena negara tidak mengkriminalisasi pelaku LGBTQ. Akibatnya, apa yang diajarkan di kelas menjadi kontradiktif dengan pelajaran tentang kebijakan pengurusan HAM, toleransi, dan paham moderasi beragama yang dianut sehingga siswa bingung dalam menyikapi realitas sosial. Terlebih, insersi selama sembilan tahun justru berisiko membuat siswa merasa biasa terhadap bahaya LGBTQ, padahal semestinya materi edukasi difokuskan pada penguatan akidah dan keterikatan terhadap hukum syarak.
LGBTQ tetap akan tumbuh subur dalam sistem kehidupan sekuler liberal saat ini selama tidak ada perubahan sistemik dan komprehensif. Karena itu, upaya pencegahan tidak cukup pada ranah pendidikan, melainkan harus diiringi dengan transformasi sistem nilai secara menyeluruh mulai dari keluarga , masyarakat, dan negara yang berlandaskan syariat Islam.
Paradigma Islam Kafah: Solusi Sistemik Mengatasi LGBT, Bukan Sekadar Kurikulum
Hal paling mendasar yang harus dilakukan pertama adalah mengubah paradigma kehidupan sekuler liberal di tengah umat dan menggantinya dengan paradigma Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah. Penggantian ini sangat penting untuk menguatkan akidah dan keterikatan terhadap hukum syarak sebagai fondasi utama, karena Islam memandang bahwa seluruh kehidupan—termasuk sosial, politik, ekonomi, pergaulan —harus tunduk pada syariat Allah, bukan pada keinginan atau hawa nafsu manusia.
Kesadaran umat juga perlu dibangun bahwa menyetujui propaganda hak asasi manusia versi sekuler justru akan melancarkan jalan bagi gerakan politis LGBTQ yang menuntut legalisasi pernikahan sesama jenis. Dalam Islam, hak asasi manusia tidak dapat dipisahkan dari kewajiban terhadap Allah sehingga setiap klaim HAM yang bertentangan dengan syariat tidak dapat diterima, karena berpotensi menghancurkan tatanan keluarga dan masyarakat yang telah digariskan oleh Allah Swt.
Edukasi tentang sistem pergaulan atau sistem sosial dalam Islam menjadi sangat penting untuk diinternalisasikan sebagai benteng pemikiran bagi keluarga dan masyarakat. Islam mengajarkan aturan pergaulan yang jelas, seperti syariat tentang batasan aurat bagi laki-laki dan perempuan, menjaga pandangan (QS. An-Nuur [24]:30-31), larangan berkhalwat dan ikhtilat, dan mengatur interaksi laki-laki dan perempuan sesuai fitrah sehingga pemahaman yang benar ini akan melindungi generasi dari pengaruh budaya yang menyimpang, serta menciptakan lingkungan sosial yang sehat dan bermartabat.
Penerapan sistem pendidikan Islam, sistem pergaulan sosial Islam, sistem sanksi Islam (uqubat), dan sistem politik dan pemerintahan Islam (khilafah) secara komprehensif akan mencegah secara efektif budaya LGBTQ sampai ke akar-akarnya. Keempat sistem ini harus berjalan secara terpadu dan menyeluruh, bukan parsial, karena Islam tidak mengenal pemisahan antara urusan agama dan negara; hanya dengan kembalinya kepada syariat secara kafah (menyeluruh) upaya pencegahan dapat benar-benar tuntas dan berkelanjutan.
Pahami Islam Keseluruhan, Cegah LGBTQ
Dari uraian tersebut, terbukti bahwa pencegahan LGBTQ membutuhkan perubahan sistem yang komprehensif, bukan sekadar kebijakan parsial. Karena itu, umat Islam wajib untuk mengkaji Islam secara utuh dan menyeluruh, bukan hanya pada sebagian aspek saja. Hanya dengan pemahaman yang kafah terhadap ajaran Islam, umat mampu membentengi diri dan generasi penerus dari berbagai penyimpangan, serta membangun kehidupan yang benar-benar berpijak pada petunjuk Allah.
Wallahualam bissawab.

Komentar
Posting Komentar