Ketika Pajak Semakin Menjerat Rakyat


OPINI


Penulis Ani Prihatini, S.Hum.I

Aktivis Muslimah dan Pegiat Literasi


Muslimahkaffahmedia.eu.org-Pada tanggal 15 Juli 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi menerbitkan surat edaran DJP SE 8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa Dirjen Pajak melibatkan TNI dan polisi untuk membantu memetakan potensi perpajakan di lapangan dan mengawasi kepatuhan pajak masyarakat. 


Dikutip dari finance.detik.com, 24/7/2026) keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas ini merupakan bagian dari koordinasi kewilayahan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas di lapangan. Pengaturan ini telah menjadi pedoman internal DJP sejak 2020 dan disempurnakan melalui Surat Edaran Tahun 2026.


Dalam kebijakan tersebut disebutkan bahwa ada perubahan metode utama pengumpulan data ekonomi. Selain melakukan visitasi, penyisiran atau canvassing, pengamatan langsung dengan kunjungan langsung ke rumah penduduk wajib pajak, DJP juga memperluas pemanfaatan teknologi, yaitu dengan cara pembangunan jejaring informasi. 


DJP melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas). Melalui jaringan Babinsa dan Bhabinkamtibmas pemerintah berharap akan memudahkan DJP untuk memetakan potensi perpajakan hingga tingkat desa. Selain itu, DJP juga melakukan pemanfaatan berbagai informasi dari media dengan pendekatan digital melalui teknologi remote sensing, web scraping untuk memindai data di internet.


Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan Babinsa (TNI AD) dan Bhabinkamtibmas (Polri) tidak memiliki kewenangan perpajakan. Baik melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum perpajakan. Semua kewenangan tersebut adalah milik pelaksanaan tugas perpajakan. (finance.detik.com, 24 Juli 2026)


Terbitnya surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat, seolah kepatuhan pajak dilakukan dengan pemaksaan yang menakutkan karena melibatkan aparat tentara dan polisi. Keterlibatan TNI dan polisi juga dinilai berpotensi mengaburkan batas antara fungsi pertahanan dan keamanan dengan fungsi administrasi sipil. Selain itu, juga berpotensi adanya resiko perlindungan kerahasiaan wajib pajak, juga berpotensi mempengaruhi persepsi publik terhadap kedua institusi tersebut.


Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan ikut buka suara mengenai Surat Edaran terbaru ini. Koalisi sipil ini terdiri atas gabungan organisasi sipil dan penelitian seperti YLBHI, Amnesty International Indonesia, KontraS, Imparsial, ICW, Setara Institute, ICJR, LBH Pers, dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia. Mereka menolak keras kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang membuka ruang pelibatan TNI dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak melalui pembangunan jejaring informasi sampai tingkat desa/kelurahan. (cnnindonesia.com, 21 Juli 2026)


Kebijakan ini dinilai berbahaya karena dapat mengaburkan batas kewenangan sipil dan militer, memperluas fungsi pengawasan negara terhadap warga tanpa dasar hukum yang memadai, serta berpotensi menimbulkan intimidasi dalam relasi antara masyarakat dan otoritas pajak. 


Meskipun secara normatif TNI dan polisi tidak menjadi petugas penagih pajak, pelibatan keduanya seperti menjadi ancaman bagi masyarakat. Mau tidak mau masyarakat harus bayar pajak di tengah ekonomi yang serba sulit.


Negara dalam sistem kapitalis menggantungkan pemasukan negara pada pajak. Ironisnya, negara Indonesia mengandalkan pemasukan negara dari pajak sebesar lebih dari 80%. Negara memeras rakyat dengan pajak, padahal Indonesia memiliki Sumber Daya Alam (SDA) yang sangat melimpah. Semestinya SDA itu bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan rakyat tanpa membebankan pajak. Namun pada kenyataannya, kekayaan alam Indonesia habis dibagikan kepada para kapitalis pendukung penguasa.


Pemungutan pajak bagaikan dua sisi mata uang yang berbeda. Di satu sisi negara “garang” mengejar-ngejar rakyat kecil untuk membayar pajak, di sisi lain negara membebaskan para kapitalis (pengusaha kelas kakap) dari pajak dengan kebijakan Family Office, Tax Holiday, Tax Amnesty, dll.


Jika kita kembali kepada hukum syariat Islam, tentu rakyat akan hidup damai dan sejahtera. Islam mengharamkan negara menggunakan pendekatan pemaksaan kepada rakyat. Melainkan, negara harus menggunakan pendekatan riayah (pelayanan/pengurusan) yang dilakukan dengan cara yang makruf.


APBN Khilafah tidak bergantung pada pajak. Pemasukan baitulmal cukup untuk memenuhi kebutuhan riayah dan mewujudkan kemaslahatan rakyat. Pajak (dharibah) hanya dipungut temporer ketika baitulmal kosong, sedangkan ada kebutuhan mendesak yang wajib dipenuhi. Dharibah hanya diambil dari orang yang kaya saja, itu pun jumlahnya tidak boleh lebih dari yang dibutuhkan. Jika baitul mal sudah terisi kembali, maka pemungutan pajak akan dihentikan.


Berdasarkan hadis Rasulullah saw., dijelaskan bahwa pemungutan pajak tidak boleh dilakukan dengan sewenang-wenang.


لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ صَاحِبُ الْمَكْسِ

Artinya: "Tidak akan masuk surga penarik pajak (secara zalim/cukai yang tidak sah)." (HR. Abu Dawud)


Istilah al-maks dalam hadits di atas adalah pemungutan pajak atau bea cukai yang ditarik secara paksa, sewenang-wenang, dan dzalim oleh aparat pemerintahan di luar ketentuan syariat Islam.


Di dalam Islam, negara harus bersikap adil terhadap seluruh rakyatnya. Baik dalam hukum maupun ekonomi. Tidak boleh ada pihak yang dianakemaskan (misalnya pengusaha besar). semua rakyat diperlakukan sama, baik kaya atau miskin, baik Muslim maupun non-Muslim berdasarkan hukum syariat Islam.


Rasulullah saw. bersabda yang artinya “Tidaklah seorang hamba pun yang diberi amanah oleh Allah untuk memimpin bawahannya yang pada hari kematiannya ia masih berbuat curang atau menipu rakyatnya, melainkan Allah mengharamkan surga atasnya.(H.R. Bukhari dan Muslim).

Wallahualam bissawab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Filisida Maternal, Rapuhnya Ibu dalam Sistem Toxic

Kasus Pagar Laut, Bukti Penguasa Tunduk Kepada Pengusaha

Akhir Jeda Sebuah Keteguhan