Kurikulum Anti-LGBTQ Menambal Gejala, Mengabaikan Akar Masalah

 


OPINI

Oleh Desi Arisandi 

Aktivis Muslimah


MuslimahKaffahMedia.eu.org, OPINI-Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung penuh langkah Kementerian Agama (Kemenag) yang berencana menyisipkan materi bahaya penyebaran budaya lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ) ke dalam kurikulum sekolah. Materi edukasi pencegahan ini rencananya akan mulai diterapkan bagi siswa kelas 4 sekolah dasar (SD).


Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh menilai inisiatif yang digagas Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi'i ini sebagai wujud nyata hadirnya negara dalam membentengi moral dan mental generasi muda dari potensi penyimpangan seksual. (detik.com, 23 Juli 2026)


Rencana Kementerian Agama (Kemenag) untuk menyusun materi edukasi mengenai bahaya LGBTQ dinilai sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029. 


Dalam regulasi tersebut, penyebaran budaya LGBTQ secara resmi dikategorikan sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter yang dapat memengaruhi ketahanan nasional. (detik.com, 23 Juli 2026)


Akibat Penerapan Sekularisme


Fenomena LGBT tidak dapat dilepaskan dari sekularisme-liberal yang menempatkan kebebasan individu sebagai salah satu nilai utama kehidupan. Persoalan LGBT bukan semata-mata persoalan perilaku individual, melainkan berkaitan dengan pandangan hidup (way of life) yang berkembang di tengah masyarakat. 


Sistem ini yakni sekularisme (memisahkan agama dari pengaturan kehidupan publik) telah memberikan standar benar dan salah dalam banyak persoalan tidak lagi dikembalikan kepada hukum syariat, tetapi kepada pertimbangan manusia, kebebasan individu, dan perubahan nilai sosial. 


Dalam kerangka liberalisme, manusia diberikan ruang yang sangat luas untuk menentukan pilihan hidupnya atas nama kebebasan, termasuk dalam persoalan relasi seksual dan identitas. Akibatnya, sesuatu yang dalam Islam dinilai sebagai perbuatan yang diharamkan dapat dipandang sebagai pilihan pribadi yang harus dihormati selama dianggap tidak merugikan orang lain.


Terlebih lagi, gerakan LGBT kemudian menggunakan konsep HAM dan kebebasan individu sebagai instrumen legitimasi untuk memperjuangkan penerimaan sosial dan perubahan hukum. HAM yang dibangun di atas pemikiran sekularisme tidak bersifat netral. Konsep kebebasan yang menjadi salah satu fondasinya memungkinkan manusia menentukan pilihan hidupnya tanpa menjadikan hukum Allah sebagai standar utama. 


Oleh karena itu, perjuangan LGBT tidak hanya berhenti pada tuntutan agar individu tidak mengalami kekerasan atau diskriminasi, tetapi dalam perkembangannya dapat diarahkan pada pengakuan identitas, normalisasi perilaku, perlindungan hukum khusus, hingga legalisasi perkawinan sesama jenis di sejumlah negara. Sehingga, memasukkan materi LGBT ke dalam kurikulum sekolah adalah langkah baik, tetapi tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan.


Pendidikan memang memiliki posisi penting dalam membentuk pola pikir generasi, pendidikan tidak boleh dilepaskan dari sistem kehidupan yang menaunginya. Jika di sekolah anak diajarkan nilai tertentu, sementara lingkungan sosial, media, hiburan, regulasi, dan budaya populer terus menyampaikan nilai yang berbeda, maka terjadi kontradiksi pendidikan. 


Terlebih apabila negara menggunakan pendekatan HAM, toleransi, dan moderasi secara tidak proporsional hingga mengaburkan batas antara menghormati manusia sebagai individu dengan menerima suatu perilaku sebagai sesuatu yang dibenarkan. Akibatnya, siswa dapat mengalami kebingungan dalam menentukan sikap di tengah kehidupan sosial ketika nilai-nilai yang mereka terima saling bertentangan. 


Penerapan materi terkait LGBT dalam kurikulum sekolah selama bertahun-tahun juga dikhawatirkan bukan menyelesaikan persoalan, tetapi justru membuat siswa semakin terbiasa dan menganggapnya sebagai sesuatu yang wajar. Oleh karena itu, materi pendidikan semestinya lebih diarahkan pada penguatan akidah Islam serta penanaman keterikatan terhadap hukum-hukum syariat. Sehingga peserta didik memiliki landasan yang kokoh dalam menyikapi berbagai persoalan kehidupan.


Persoalan LGBT juga tidak cukup diselesaikan melalui pendekatan individual, sebab pembentukan perilaku manusia sangat dipengaruhi oleh lingkungan sosial dan sistem yang berlaku.


Masyarakat tidak hidup dalam ruang kosong. Nilai yang berkembang melalui media massa, media sosial, industri hiburan, pendidikan, regulasi, serta budaya populer akan membentuk cara pandang generasi. 


Ketika sekularisme-liberalisme menjadi paradigma dominan, kebebasan individu cenderung ditempatkan di atas pertimbangan agama. Akibatnya, berbagai persoalan yang sebelumnya dipandang sebagai penyimpangan dari norma agama dapat mengalami proses normalisasi sosial. 


Ketika sebuah perilaku terus-menerus ditampilkan, dibicarakan, dan dilegitimasi dengan bahasa kebebasan dan HAM, masyarakat secara perlahan dapat kehilangan sensitivitas terhadap standar halal-haram. Karena itu membendung dampak tersebut membutuhkan perubahan pada lingkungan pemikiran dan sistem, bukan hanya memberikan satu-dua materi pelajaran di sekolah semata.


Paradigma Islam


Islam memandang bahwa persoalan LGBT tidak cukup dipandang sebagai persoalan perilaku individu semata, melainkan berkaitan dengan paradigma kehidupan yang menjadi dasar masyarakat. 


Ketika kehidupan ditempatkan dalam kerangka sekularisme, agama dipisahkan dari pengaturan kehidupan publik, sementara kebebasan individu ditempatkan sebagai nilai yang harus dilindungi tanpa menjadikan halal dan haram sebagai standar utama.


Dari sinilah berbagai pemikiran tentang kebebasan berperilaku dapat berkembang dan memperoleh legitimasi sosial. Karena itu, perubahan yang dibutuhkan bukan sekadar mengubah perilaku sebagian individu, tetapi membangun kembali cara pandang umat berdasarkan akidah Islam. Umat perlu disadarkan bahwa perbuatan manusia terikat dengan hukum syara' dan standar benar dan salah tidak semata-mata ditentukan oleh keinginan manusia, tren masyarakat, ataupun legalitas negara. 


Dengan demikian, penguatan akidah dan keterikatan terhadap hukum syara' menjadi fondasi utama dalam membangun masyarakat yang menjadikan Islam sebagai mabda' dalam seluruh aspek kehidupan. Umat perlu memiliki kesadaran politik dan pemikiran terhadap berbagai ide yang berkembang di tengah masyarakat. Dalam konteks propaganda HAM yang mengusung kebebasan tanpa batas, umat perlu memahami bahwa istilah HAM tidak selalu netral. Sebab dalam praktiknya dapat digunakan untuk memperkuat paradigma liberal yang menjadikan kebebasan individu sebagai ukuran utama. 


Ketika kebebasan berperilaku ditempatkan di atas standar halal dan haram, maka berbagai tuntutan sosial dan politik yang sebelumnya dianggap bertentangan dengan nilai agama dapat secara bertahap dinormalisasi dan bahkan diperjuangkan untuk memperoleh pengakuan hukum. 


Oleh karena itu, tugas dakwah bukan sekadar menolak suatu fenomena, tetapi membongkar akar pemikirannya, menjelaskan pertentangan antara liberalisme dengan akidah Islam, serta membangun kesadaran umat bahwa solusi terhadap berbagai problem sosial tidak cukup dengan mengandalkan regulasi yang berubah-ubah. 


Umat harus memiliki pemahaman bahwa Islam mempunyai pandangan tersendiri mengenai manusia, naluri, pergaulan, keluarga, masyarakat, dan negara, sehingga penyelesaian persoalan harus dikembalikan kepada standar yang bersumber dari wahyu.


Pembentukan masyarakat Islam juga membutuhkan penerapan an-Nizham al-Ijtima'i atau sistem pergaulan Islam. Islam tidak menyerahkan persoalan hubungan laki-laki dan perempuan hanya kepada kebebasan individu, tetapi memberikan seperangkat aturan yang mengatur interaksi sosial, kehidupan keluarga, aurat, khalwat, pernikahan, serta berbagai bentuk hubungan sosial lainnya.


Pendidikan tentang sistem pergaulan Islam harus diberikan sejak dini secara proporsional agar generasi memahami identitasnya sebagai seorang Muslim dan memiliki standar perilaku yang bersumber dari akidah.


Keluarga juga memiliki posisi penting dalam pembentukan kepribadian anak, sementara masyarakat mempunyai tanggung jawab untuk menjaga suasana kehidupan yang sesuai dengan nilai-nilai Islam. 


Dengan demikian, menghadapi berbagai pemikiran dan perilaku yang dianggap bertentangan dengan hukum syara' tidak cukup dilakukan melalui kecaman atau pendekatan represif, tetapi harus dimulai dari pembentukan kepribadian Islam, pendidikan keluarga, pembinaan masyarakat, serta dakwah yang menjelaskan pemikiran Islam secara argumentatif.


Pendidikan Islam berfungsi membentuk kepribadian yang memiliki pola pikir dan pola sikap berdasarkan akidah Islam, sistem pergaulan mengatur hubungan sosial agar sesuai dengan hukum syara', sedangkan sistem sanksi dalam pandangan Islam berfungsi sebagai jawazir (pencegah) sekaligus zawajir (penjera) terhadap pelanggaran hukum. 


Seluruh sistem tersebut tidak berdiri sendiri, tetapi membutuhkan institusi politik yang menerapkan syariat secara menyeluruh. 


_Wallahualam bissawab_

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Filisida Maternal, Rapuhnya Ibu dalam Sistem Toxic

Kasus Pagar Laut, Bukti Penguasa Tunduk Kepada Pengusaha

Akhir Jeda Sebuah Keteguhan