Militer Mengawasi Pajak: Negara Melayani Rakyat atau Mengintimidasi?

 


OPINI

Oleh Nia Rahmat

Pegiat Literasi


MuslimahKaffahMedia.eu.org, OPINI-Di tengah tingginya tuntutan penerimaan negara, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai memperkuat pengawasan kepatuhan wajib pajak dengan pendekatan yang lebih luas. Tak hanya  mengandalkan kunjungan lapangan,  otoritas pajak juga memanfaatkan teknologi digital hingga menggandeng jejaring aparat teritorial Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam mengumpulkan untuk data ekonomi. 

Strategi baru tersebut tertuang tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor SE-8/PJ/2026, tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 15 Juli 2026.


"Kegiatan pengumpulan data lapangan dilakukan dengan mendatangi tempat tinggal dan tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, dan/atau objak pajak", tulis Bimo dalam SE-8/PJ/2026 itu. (cnnindonesia.com,  Selasa 21/07/2016)


Meski pemerintah menegaskan bahwa kedua institusi tersebut tidak berperan sebagai penagih pajak, pelibatan aparat keamanan dalam urusan perpajakan tetap memantik kritik publik. Tidak sedikit yang mempertanyakan, apakah langkah ini merupakan bentuk sinergi kelembagaan semata, atau justru menandai semakin menguatnya praktik militerisme dalam relasi negara dengan rakyat?


Persoalan ini kembali menjadi sorotan di tengah keluhan masyarakat mengenai penagih dan pendataan pajak. Pemerintah diminta mengevaluasi cara penarikan pajak agar tidak menimbulkan keresahan di tengah warga.


Kritik terutama diarahkan pada pendekatan dalam penagihan pajak yang dinilai berpotensi memperkuat masyarakat merasa tertekan. Padahal sistem perpajakan di Indonesia mengatur prinsip selama assessment yang memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan kewajibannya. 


Selain itu, beban pajak juga dinilai kurang mempertimbangkan kondisi usaha, khususnya usaha kecil masyarakat dan fasilitas yang memiliki fungsi sosial. (cermindemokrasi.com, 10/08/2026)


Paradoks Demokrasi 


Di sisi lain, persoalan ini tidak dapat dipandang hanya dari aspek administratif. Ada persoalan yang jauh lebih mendasar, yakni bagaimana negara memandang rakyatnya. Apakah rakyat diposisikan sebagai pihak yang harus diayomi dan dilayani, atau justru sebagai objek yang harus dipaksa agar memenuhi target penerimaan negara?


Dalam negara yang mengklaim diri sebagai negara demokrasi, supremasi sipil seharusnya menjadi prinsip utama. Militer dibentuk untuk menjaga kedaulatan negara dari ancaman luar, sedangkan kepolisian bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Keduanya bukan instrumen untuk menekan warga negara dalam memenuhi kewajiban fiskal. Karena itu, ketika aparat bersenjata mulai hadir dalam ruang administrasi perpajakan, muncul kekhawatiran akan kaburnya batas antara fungsi sipil dan pendekatan keamanan.


Memang benar, pemerintah menyatakan bahwa kerja sama tersebut sebatas pengamanan dan dukungan kelembagaan. Namun dalam perspektif sosiologis, kehadiran aparat bersenjata tetap membawa efek psikologis yang kuat. Rakyat dapat menangkap pesan bahwa negara tidak lagi mengandalkan pelayanan dan edukasi untuk membangun kepatuhan, melainkan mulai menggunakan simbol-simbol kekuatan negara. Ini merupakan gejala yang layak dikritisi, terlebih ketika praktik serupa semakin sering terjadi dalam berbagai sektor pelayanan publik.


Pajak dalam Kacamata Demokrasi 


Lebih jauh lagi, fenomena ini sesungguhnya memperlihatkan karakter negara dalam sistem demokrasi kapitalisme. Dalam sistem ini, pajak merupakan salah satu sumber utama pembiayaan negara. APBN setiap tahun sangat bergantung pada penerimaan pajak. Ketika kebutuhan belanja negara meningkat, target pajak pun terus dinaikkan. Akibatnya, aparat perpajakan didorong mengejar penerimaan sebesar-besarnya.


Tidak mengherankan bila berbagai cara ditempuh untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat. Mulai dari digitalisasi pengawasan, pertukaran data lintas lembaga, hingga kini melibatkan aparat keamanan. Semua diarahkan pada satu tujuan, yaitu memastikan target penerimaan pajak tercapai.


Ironisnya, negara tampak sangat tegas kepada rakyat biasa, tetapi sering kali sangat ramah terhadap pemilik modal besar. Pedagang kecil, pelaku UMKM, pegawai, hingga masyarakat kelas menengah terus diingatkan mengenai kewajiban pajaknya. Sebaliknya, para konglomerat justru memperoleh berbagai fasilitas fiskal.


Publik tentu masih mengingat berbagai kebijakan seperti tax holiday, tax allowance, tax amnesty, hingga pengembangan skema family office yang menawarkan berbagai kemudahan bagi investor besar. Semua kebijakan tersebut selalu dibungkus dengan narasi meningkatkan investasi dan pertumbuhan ekonomi. Namun, jika dicermati lebih dalam, yang menikmati manfaat terbesar justru kelompok pemilik modal.


Akibatnya lahirlah paradoks. Negara tampak garang kepada rakyat kecil, tetapi lembut kepada korporasi besar. Ketika rakyat diminta terus berkontribusi melalui pajak, sumber-sumber kekayaan alam yang nilainya jauh lebih besar justru dikelola oleh korporasi swasta, bahkan tidak sedikit yang melibatkan perusahaan asing.


Padahal Indonesia merupakan negeri yang dikaruniai kekayaan alam yang sangat melimpah. Minyak bumi, gas alam, batu bara, emas, nikel, tembaga, hasil laut, hingga kawasan hutan merupakan aset yang seharusnya mampu menjadi penopang utama pembiayaan negara. Namun dalam sistem kapitalis, banyak di antaranya diserahkan kepada swasta melalui berbagai bentuk konsesi. Negara akhirnya hanya memperoleh sebagian kecil dari nilai ekonomi yang sesungguhnya.


Ketika sumber daya alam tidak lagi menjadi tulang punggung pemasukan negara, maka pajak menjadi pilihan utama. Akibatnya rakyatlah yang terus-menerus menanggung beban fiskal. Semakin besar kebutuhan negara, semakin besar pula tekanan terhadap masyarakat.


Inilah konsekuensi logis sistem kapitalis. Negara tidak lagi berfungsi sebagai pengurus kepentingan rakyat, tetapi berubah menjadi pengelola fiskal yang terus mencari sumber pemasukan baru. Tidak mengherankan apabila rakyat sering merasa diposisikan sebagai objek penerimaan, bukan sebagai warga yang harus dilayani.


Pajak dalam Pandangan Islam 


Islam menawarkan paradigma yang sangat berbeda. Dalam Islam, negara dibangun untuk melaksanakan ri'ayah syu'un al-ummah, yakni mengurus seluruh urusan rakyat berdasarkan syariat Allah Swt..


Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab Nizham al-Hukmi fi al-Islam menjelaskan bahwa fungsi negara adalah menerapkan hukum-hukum syariat sekaligus mengurus kepentingan masyarakat. Negara bukan institusi yang bertugas memaksimalkan pendapatan dari rakyat, tetapi institusi yang menjamin terpenuhinya kebutuhan mereka.


Rasulullah saw., bersabda:


"Seorang imam/pemimpin adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya." (HR. al-Bukhari dan Muslim)


Hadis ini menjadi fondasi hubungan antara negara dan rakyat dalam Islam. Penguasa adalah pelayan, bukan pemeras. Amanah kepemimpinan tidak diukur dari besarnya penerimaan pajak, tetapi dari sejauh mana kebutuhan rakyat dapat dipenuhi secara adil.


Al-Qur'an juga mengingatkan agar penguasa menunaikan amanah dan berlaku adil.


"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil." (QS. An-Nisa: 58)


Karena itu, negara dalam Islam tidak dibenarkan menggunakan pendekatan intimidatif kepada rakyat. Apalagi menjadikan aparat militer sebagai simbol tekanan agar masyarakat memenuhi kewajiban finansial. Hubungan negara dan rakyat dibangun atas dasar pelayanan, keadilan, dan tanggung jawab.


Perbedaan paling mendasar juga tampak pada sistem keuangan negara. Dalam kitab Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah, Syekh Abdul Qadim Zallum menjelaskan bahwa pemasukan Baitul mal berasal dari berbagai pos syar'i seperti kharaj, jizyah, fa'i, ghanimah, usyur, pengelolaan harta milik negara, serta terutama hasil pengelolaan harta milik umum seperti tambang, minyak, gas, hutan, laut, dan sumber daya alam lainnya.


Dengan struktur pemasukan seperti itu, negara tidak bergantung pada pajak sebagaimana negara kapitalis.


Adapun dharibah (pajak) hanya dipungut dalam kondisi yang sangat khusus, yaitu ketika kas Baitulmal kosong sementara terdapat kewajiban syar'i yang harus segera dipenuhi. Pajak pun hanya dibebankan kepada kaum Muslim yang mampu, dipungut sesuai kebutuhan, dan dihentikan setelah kebutuhan tersebut terpenuhi. Dengan demikian, pajak bukanlah instrumen permanen yang terus membebani masyarakat.


Islam juga menutup rapat peluang diskriminasi ekonomi. Tidak ada perlakuan istimewa kepada konglomerat hanya karena memiliki modal besar. Rasulullah saw. bersabda:


"Seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya akan kupotong tangannya." (HR. al-Bukhari dan Muslim)


Hadis ini menunjukkan bahwa hukum Islam berlaku sama kepada siapa pun tanpa memandang status sosial maupun kekayaan. Tidak ada kelompok yang mendapatkan perlakuan khusus sebagaimana lazim ditemukan dalam sistem kapitalis melalui berbagai fasilitas fiskal yang hanya dinikmati kalangan tertentu.


Sudah saatnya umat menyadari bahwa persoalan perpajakan bukan sekadar masalah teknis administrasi, melainkan buah dari sistem ekonomi yang menjadikan pajak sebagai penopang utama negara. Selama kapitalisme tetap menjadi landasan pengelolaan ekonomi, rakyat akan terus menjadi sasaran utama untuk menutup kebutuhan anggaran negara. Bahkan bukan mustahil pendekatan yang digunakan akan semakin represif ketika target penerimaan tidak tercapai.


Sebaliknya, Islam menghadirkan tata kelola negara yang berorientasi pada pelayanan, bukan pemaksaan. Negara memperoleh pemasukan dari sumber-sumber yang telah Allah tetapkan, mengelola kekayaan alam sebesar-besarnya untuk kemaslahatan rakyat, serta hanya memungut pajak dalam kondisi darurat dan bersifat sementara. Dengan demikian, hubungan penguasa dan rakyat terbangun atas dasar amanah, keadilan, dan kasih sayang, bukan rasa takut.


Karena itu, pelibatan aparat keamanan dalam pengawasan kepatuhan pajak seharusnya menjadi momentum untuk mempertanyakan kembali arah pengelolaan negara. Apakah negara akan terus mempertahankan paradigma kapitalisme yang menempatkan rakyat sebagai objek penerimaan, atau beralih kepada sistem Islam yang menjadikan penguasa sebagai raa'in (pengurus) dan junnah (pelindung) bagi rakyatnya? Di sinilah letak perbedaan mendasar antara dua sistem yang tidak hanya berbeda dalam teknis pengelolaan negara, tetapi juga berbeda dalam cara memandang manusia dan tujuan kekuasaan itu sendiri. Wallahualam bissawab

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Filisida Maternal, Rapuhnya Ibu dalam Sistem Toxic

Kasus Pagar Laut, Bukti Penguasa Tunduk Kepada Pengusaha

Akhir Jeda Sebuah Keteguhan