Molinas Disebut Nasional, Tapi Siapa yang Menikmati?
OPINI
Oleh Fadia Nur Amalia
Aktivis Muslimah
Muslimahkaffahmedia.eu.org-Motor listrik nasional sedang dibawa sebagai simbol baru kemandirian industri Indonesia. Pemerintah bahkan menargetkan produksi massal mobil listrik nasional pada 2028 dan menyebutnya sebagai sebuah game changer. Narasi tersebut tentu terdengar menjanjikan, tetapi ada satu pertanyaan yang layak diajukan sejak awal, "ketika industri ini tumbuh, sebenarnya siapa yang paling diuntungkan?"
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan apresiasi kepada pelaku usaha yang berani membangun industri kendaraan listrik nasional saat meluncurkan motor listrik nasional beserta ekosistem pendukungnya di pabrik ALVA, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 13 Agustus 2026. Pengembangan motor listrik tersebut melibatkan pelaku usaha dalam negeri seperti PT Indika Energy Tbk dan mendapat dukungan pembiayaan ekosistem dari Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Pemerintah juga menyebut sekitar 10 perusahaan Indonesia siap menggarap mobil listrik nasional. (presidenri.go.id, 13/08/2026)
Sekilas, langkah ini memang layak diapresiasi. Indonesia memiliki pasar yang besar, sumber daya alam yang melimpah, serta kebutuhan transportasi yang terus meningkat. Industri kendaraan listrik juga berpotensi membuka lapangan kerja dan mendorong perkembangan industri dalam negeri. Persoalannya, pembangunan industri tidak cukup dinilai dari banyaknya pabrik yang berdiri atau kendaraan yang berhasil diproduksi.
Kita juga perlu melihat siapa yang menguasai industri tersebut dan siapa yang paling banyak menikmati hasilnya. Sejumlah perusahaan global seperti VinFast dan BYD bahkan disebut terlibat dalam pengembangan fasilitas manufaktur kendaraan listrik di Subang, Jawa Barat. Di sisi lain, James Riady dari Grup Lippo telah menyatakan komitmennya untuk memborong 20.000 unit motor listrik. Ketika nama-nama besar dunia usaha semakin memenuhi proyek kendaraan nasional, wajar jika muncul pertanyaan apakah kendaraan tersebut benar-benar dibangun untuk kepentingan rakyat atau justru menjadi ladang bisnis bagi pemilik modal.
Pemerintah memang menetapkan persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebagai upaya meningkatkan penggunaan komponen lokal. Kebijakan ini tentu dapat mendorong pertumbuhan industri dalam negeri. Namun, jika masih sekitar 60 persen komponen harus diimpor, klaim kemandirian industri perlu dilihat secara lebih kritis. Jangan sampai kata “nasional” hanya menjadi label, sementara ketergantungan terhadap pihak luar masih cukup besar.
Persoalan lain muncul ketika masyarakat didorong untuk membeli kendaraan listrik melalui skema pembiayaan yang lebih terjangkau. Sekilas, kebijakan tersebut terlihat memudahkan rakyat mendapatkan kendaraan. Namun, kemudahan membeli kendaraan tidak otomatis berarti kebutuhan transportasi dan energi rakyat telah dijamin. Jangan sampai masyarakat justru diarahkan menjadi konsumen baru, sementara persoalan mendasar seperti keterjangkauan energi dan BBM belum benar-benar diselesaikan.
Rakyat membutuhkan energi bukan hanya untuk menghidupkan kendaraan. Listrik, bahan bakar, dan energi lainnya dibutuhkan untuk bekerja, menjalankan usaha, memasak, serta memenuhi berbagai kebutuhan sehari-hari. Ketika negara lebih sibuk membangun ekosistem kendaraan untuk pasar daripada memastikan energi mudah diakses rakyat, kebijakan tersebut layak dipertanyakan. "Apakah rakyat sedang dilayani atau sedang disiapkan menjadi pasar yang lebih besar?"
Narasi kedaulatan industri juga tidak boleh hanya berhenti pada sektor manufaktur. Ada persoalan lingkungan yang berada jauh di belakang kendaraan listrik yang tampak bersih di jalan raya. Kendaraan listrik memang tidak menghasilkan emisi knalpot ketika digunakan, tetapi produksi baterai dan bahan bakunya membutuhkan aktivitas pertambangan yang dapat meninggalkan tekanan ekologis besar.
Data Auriga yang dikutip dalam laporan WALHI menyebut demam kendaraan listrik dalam dua dekade terakhir berkaitan dengan hilangnya sekitar 193.830 hektare hutan alam Indonesia. Angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan lingkungan tidak selesai hanya dengan mengganti kendaraan berbahan bakar minyak menjadi kendaraan listrik. Jika bahan bakunya diperoleh melalui eksploitasi yang merusak hutan dan lingkungan, maka jejak kerusakannya hanya berpindah dari jalan raya menuju wilayah tambang.
Di sinilah persoalan pembangunan dalam sistem kapitalisme perlu dikritisi. Pertumbuhan industri dan investasi menjadi bagian penting dalam menggerakkan ekonomi, sementara keuntungan menjadi dorongan utama bagi para pemilik modal. Negara kemudian berperan menciptakan iklim usaha, menyediakan berbagai dukungan, dan membuka ruang investasi agar industri terus berkembang. Rakyat memang disebut sebagai penerima manfaat, tetapi kepentingan korporasi dan pemilik modal tetap memiliki posisi yang sangat besar.
Kondisi tersebut membuat istilah “kedaulatan industri” perlu dipertanyakan. Sebuah industri belum otomatis berdaulat hanya karena produknya menggunakan nama nasional atau pabriknya berdiri di dalam negeri. Kedaulatan berarti negara memiliki kendali terhadap sektor strategis dan mampu mengarahkannya untuk memenuhi kebutuhan rakyat. Jika sumber daya, teknologi, dan arah industri masih sangat bergantung pada modal serta kepentingan korporasi, kedaulatan tersebut belum sepenuhnya terwujud.
Islam memiliki cara pandang yang berbeda dalam mengelola kekayaan dan kebutuhan masyarakat. Harta yang berada dalam penguasaan negara bukanlah milik penguasa untuk dipergunakan sesuka hati, melainkan amanah yang harus dikelola dengan adil. Allah Swt. berfirman,
إِنَّ ٱللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا ٱلْأَمَٰنَٰتِ إِلَىٰٓ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُم بَيْنَ ٱلنَّاسِ أَن تَحْكُمُوا بِٱلْعَدْلِ
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.” (QS. An-Nisa [4]: 58)
Ayat tersebut mengingatkan bahwa kekuasaan dan pengelolaan harta merupakan amanah. Kekayaan alam yang menjadi milik masyarakat luas tidak semestinya diarahkan terutama untuk memperbesar keuntungan segelintir pihak. Negara harus memastikan pengelolaannya benar-benar memberikan manfaat bagi seluruh rakyat.
Islam juga menetapkan sumber daya tertentu sebagai kepemilikan umum yang tidak boleh dikuasai individu atau korporasi untuk kepentingan pribadi. Sumber daya energi yang melimpah harus dikelola negara dan hasilnya dikembalikan kepada masyarakat. Dengan pengelolaan seperti ini, negara dapat menjamin kebutuhan energi, membangun transportasi publik, mengembangkan industri strategis, serta menyediakan berbagai fasilitas yang dibutuhkan rakyat.
Negara juga tidak perlu menggantungkan pembangunan kepada oligarki untuk dapat menjalankan fungsi tersebut. Kekuatan finansial negara dibangun melalui pengelolaan sumber daya sesuai syariat, sehingga kebijakan ekonomi tidak mudah ditentukan oleh kepentingan pemilik modal. Industri strategis dapat dikembangkan berdasarkan kebutuhan masyarakat dan kemaslahatan umum, bukan semata-mata berdasarkan sektor yang paling menguntungkan.
Pada akhirnya, persoalan Molinas bukan sekadar tentang motor listrik atau mobil listrik. Persoalannya adalah untuk siapa pembangunan itu dilakukan? Jika industri tumbuh, investasi meningkat, dan kendaraan semakin banyak diproduksi, tetapi keuntungan lebih banyak terkonsentrasi pada pemilik modal, sementara rakyat masih menghadapi persoalan energi, maka label “nasional” belum cukup membuktikan keberpihakan kepada rakyat.
Pembangunan seharusnya tidak menjadikan rakyat sekadar konsumen. Kekayaan alam yang Allah Swt. anugerahkan kepada negeri ini harus menjadi sumber kesejahteraan masyarakat, bukan sekadar bahan bakar bagi akumulasi keuntungan korporasi. Sistem politik dan ekonomi Islam dalam naungan Khilafah memiliki aturan untuk mengelola sumber daya, menjaga kedaulatan negara, dan mengarahkan pembangunan demi kemaslahatan rakyat. Wallahua'lam bissawaab.

Komentar
Posting Komentar