Pencegahan LGBTQ Melalui Kurikulum Sekolah, Efektifkah?
OPINI
Oleh Ledy Ummu Zaid
(Aktivis Muslimah)
MuslimahKaffahMedia.eu.org, OPINI-Dewasa ini, LGBTQ — _lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer_ — telah menjadi pembahasan publik di Indonesia. Fenomena ini tidak lagi dianggap tabu. Faktanya, orientasi seksual yang menyimpang ini mulai terlihat lazim di tengah masyarakat.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan RI tahun 2022, tercatat sekitar 1.095.970 orang atau 0,44 persen dari populasi Indonesia masuk dalam kategori LGBTQ, seperti dilansir _timesindonesia.co.id_ (02/05/2026). Sayangnya, penyebarannya kian masif. Karena itu, upaya pencegahan harus segera dilakukan secara serius.
*Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum Sekolah*
Dilansir dari kemenag.go.id (22/07/2026), Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i menyampaikan bahwa Kementerian Agama tengah menyiapkan materi edukasi pencegahan LGBTQ. Materi ini akan diberikan kepada siswa kelas IV SD hingga jenjang SMP dan SMA pada tahun ajaran 2026/2027. Mekanismenya adalah dengan menyisipkan materi tersebut ke dalam mata pelajaran yang sudah ada.
Romo menjelaskan, pembelajaran ini difokuskan pada upaya agar peserta didik tidak terlibat dalam LGBTQ serta mengetahui cara menghindarinya. Program ini disebut sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara.
Di sisi lain, Ketua MUI Bidang Fatwa Prof. KH. Asrorun Niam Sholeh juga mendukung langkah memasukkan materi pencegahan LGBTQ ke kurikulum sekolah, seperti diberitakan _detik.com_ (23/07/2026). Menurut beliau, ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam membentengi moral dan mental generasi bangsa agar terhindar dari penyimpangan seksual.
Beliau menegaskan bahwa orientasi seksual sesama jenis bukanlah fitrah manusia dan bukan bagian dari Hak Asasi Manusia. Bagi beliau, LGBTQ adalah penyimpangan dan kelainan yang harus diluruskan dan disembuhkan. Karena itu, semua pihak tidak boleh membiarkan LGBTQ tumbuh subur di masyarakat.
Akar Masalah: Sistem Kapitalis Sekuler
Ironisnya, di negeri berpenduduk mayoritas Muslim ini, LGBTQ justru semakin masif. Budaya menyimpang yang lahir dari Barat ini adalah buah dari penerapan sistem kapitalis sekuler. Paham yang memisahkan agama dari kehidupan ini membuat manusia bertindak sesuai hawa nafsunya. Kebebasan tanpa batas inilah yang melanggar aturan Sang Pencipta.
Jika ada pihak yang mengatasnamakan HAM untuk membela LGBTQ, maka patut dipertanyakan tujuannya. Faktanya, para aktivis LGBTQ mendorong legalisasi pernikahan sesama jenis, mengikuti jejak negara-negara Barat. Karena itu, urgensi pencegahan harus menjadi perhatian bersama.
Namun, memasukkan edukasi pencegahan LGBTQ ke dalam kurikulum belum tentu menjadi solusi yang tepat. Jika materi di sekolah bertentangan dengan narasi HAM, toleransi absolut, dan paham moderasi beragama yang selama ini ditanamkan kepada siswa, maka yang terjadi justru kebingungan. Yang dikhawatirkan, siswa malah menganggap fenomena LGBTQ sebagai hal yang biasa saja.
Selama sistem kehidupan masih sekuler liberal, LGBTQ akan terus tumbuh subur. Pergaulan bebas, baik dengan lawan jenis maupun sesama jenis, sudah dalam kondisi darurat. Korban terus berjatuhan dan menyeret orang lain. Dengan demikian, diperlukan perubahan yang sistemik dan komprehensif untuk memutus mata rantainya.
Pencegahan LGBTQ dalam Islam
Dalam Islam, LGBTQ adalah dosa besar dan diharamkan secara tegas. Allah SWT telah mengazab kaum Nabi Luth ‘alaihissalam karena melakukan liwath atau homoseksual.
Rasulullah ﷺ bersabda: “Barangsiapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah pelaku dan pasangannya.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah)
Kaum Muslimin harus sadar bahwa ancaman LGBTQ sudah di depan mata. Pelakunya bisa berasal dari semua kalangan, dari remaja hingga lansia. Dampaknya tidak hanya merusak tatanan masyarakat, tetapi juga memunculkan penyakit menular berbahaya. Di saat seperti ini, sebagian aktivis HAM justru membela pelaku dengan dalih HAM dan menolak adanya sanksi.
Ini membuktikan urgensi penerapan sistem Islam secara menyeluruh untuk menyelesaikan persoalan LGBTQ hingga ke akar. Dengan adanya daulah, seorang Khalifah akan menerapkan aturan yang adil berdasarkan syariat Islam kafah.
Pertama, sistem pendidikan Islam akan menanamkan akidah yang kuat sehingga lahir syakhshiyah islamiyah atau kepribadian Islam yang menjaga diri dari pelanggaran syara’.
Kedua, sistem pergaulan Islam menjaga umat dari zina dan liwath. Ada aturan infishol yaitu pemisahan antara laki-laki dan perempuan, kewajiban menutup aurat secara sempurna, dan larangan menyerupai lawan jenis.
Ketiga, benteng keluarga dan masyarakat yang aktif dalam amar makruf nahi mungkar.
Keempat, sistem informasi Islam yang menyaring konten. Tidak akan ada akses mudah ke konten pornografi dan maksiat.
Kelima, sistem hukum Islam yang memberikan sanksi tegas dan adil berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Dengan itu semua, akan terbentuk masyarakat Islami yang berlomba dalam kebaikan dan mencegah kemaksiatan sampai ke akar-akarnya.
Khatimah
Jika ditanya, apakah efektif pencegahan LGBTQ hanya melalui kurikulum sekolah? Jawabannya: tidak.
LGBTQ adalah problem sistemis. Karena itu, dibutuhkan solusi yang sistemik pula. Penerapan syariat Islam kafah dalam naungan pemerintahan Islam adalah satu-satunya jalan bagi kaum Muslimin untuk meraih kesejahteraan hidup dan rida Allah Swt..
Wallahu a’lam bish-shawab.

Komentar
Posting Komentar