Film Pesta Babi: Demokrasi Membungkam, Liberalisme Merampas
OPINI
Oleh Nur Fitriyah Asri
Penulis Opini Ideologis
Muslimahkaffahmedia.eu.org-Film dokumenter Pesta Babi karya Dandhy Laksono kembali jadi sorotan setelah beberapa kali nobar dibubarkan aparat di berbagai daerah. Di Ternate, nobar dibubarkan oleh aparat TNI. Sementara itu, nobar di Universitas Mataram dihentikan pihak keamanan kampus. Alasan yang diajukan beragam, mulai dari soal perizinan hingga tudingan bahwa muatan film bersifat provokatif.
Padahal, yang disajikan film ini bukan fiksi. Pesta Babi merekam realitas pahit: hutan Papua Selatan dibabat habis, tanah adat dirampas, dan tempat tinggal warga digusur, sehingga mereka kehilangan ruang hidup. Semua itu dilakukan atas nama Proyek Strategis Nasional (PSN), yakni proyek bioetanol dan ketahanan pangan dalam skala besar.
Judul Pesta Babi diambil dari tradisi Suku Muyu yang disebut Awon Atatbon. Bagi mereka, babi bukan sekadar hewan ternak. Babi adalah simbol kehormatan, alat tukar dalam pernikahan, dan bagian penting dari ritual adat. Kalau hutan tempat mereka mencari makan dan hidup hilang, maka pesta babi dan seluruh budaya itu juga terancam punah. [Kompas.com,13/5/2026]
Intinya, _Pesta Babi_ bukan film tentang babi. Ini adalah upaya menggugat keras soal deforestasi (hilangnya tutupan lahan secara permanen), yang berdampak pada krisis lingkungan dan hilangnya identitas budaya masyarakat adat Papua Selatan. Jeritan mereka tidak didengarkan. Pertanyaannya sederhana: kenapa fakta seperti ini harus dilarang?
Borok Pembungkaman yang Terbongkar
Pelarangan nobar ini menunjukkan ada upaya sistematis untuk membungkam suara kritis. Ini mengonfirmasi bahwa demokrasi otoriter dan antikritik masih hidup di negeri ini, meski dicitrakan sebagai negara yang melindungi hak berpendapat faktanya justru sebaliknya.
Perlu digarisbawahi, pembubaran bukan murni inisiatif kampus. Kampus hanya menjadi perpanjangan tangan dari tekanan politik dan ekonomi yang datang dari atas. Ketika negara sudah berselingkuh dengan korporasi, ruang akademik pun dikebiri. Diskusi yang seharusnya bebas menjadi ketakutan yang dibungkam.
Pesta Babi menyentil Proyek Strategis Nasional, terutama soal pangan dan lahan. PSN terbukti menjadi dalih bagi negara dalam sistem demokrasi kapitalis untuk memberikan lahan jutaan hektar kepada para oligarki yang mendukungnya. Akibatnya, terjadi ketimpangan kepemilikan lahan yang luar biasa. Kritik yang membongkar skema ini langsung dicap “mengancam stabilitas”. Jadi, pembubaran itu sebenarnya adalah bentuk ketakutan: takut boroknya terbongkar dan takut publik tahu siapa yang bermain di balik proyek pangan dan lahan.
Kebobrokan Demokrasi Kapitalis
Di sinilah kebobrokan demokrasi kapitalis terlihat telanjang. Demokrasi mengklaim kedaulatan berada di tangan rakyat, tetapi dalam praktiknya kedaulatan berpindah tangan kepada penguasa, elit politik, dan pemilik modal.
Pertama, hukum dibuat oleh wakil rakyat yang sering kali terikat lobi korporasi. Kebijakan PSN lahir tanpa konsultasi publik yang bermakna. Rakyat hanya diberi ilusi partisipasi lewat pemilu lima tahunan, lalu dipaksa diam ketika kebijakan merugikan mereka. Suara kritis dianggap gangguan, bukan koreksi.
Kedua, demokrasi memisahkan agama dari kehidupan. Moral dan hukum diserahkan pada suara mayoritas dan kepentingan politik sesaat. Maka wajar jika perampasan lahan dianggap “sah” asal ada SK dan izin, meski merusak kehidupan dan melanggar hak masyarakat adat. Bukti yang legal belum tentu adil.
Ketiga, demokrasi melahirkan negara regulator yang lemah terhadap modal. Negara tidak berdiri sebagai pelindung rakyat, tetapi sebagai fasilitator bagi korporasi. Rakyat kecil hanya mendapat sisa berupa bansos, MBG, dan program lain yang sengaja dibuat untuk meninabobokan dan membungkam protes.
Liberalisme Kepemilikan: Pintu Masuk Monopoli dan Bencana
Kebobrokan ini tidak bisa dilepaskan dari liberalisme kepemilikan yang dianut sistem demokrasi kapitalis. Dalam liberalisme, kepemilikan individu tidak terbatas. Siapa yang punya modal, berhak menguasai sumber daya sebanyak-banyaknya, tanpa batasan moral dan syariat.
Asas inilah yang membuka pintu bagi korporasi untuk memonopoli ribuan hektar lahan. Negara memfasilitasi lewat PSN, lalu menyerahkan pengelolaan hutan, air, dan lahan produktif kepada perusahaan besar. Lahan yang sejatinya adalah milik umum dan milik masyarakat adat berubah menjadi aset korporasi.
Dampaknya tidak berhenti di atas kertas. Ketika hutan dibabat habis untuk perkebunan dan cetak sawah skala besar, bencana ekologis langsung terjadi.
Pertama, banjir bandang dan longsor. Hutan adalah penahan air alami. Ketika pohon ditebang, air hujan langsung menghantam tanah tanpa hambatan. Ini yang terjadi di Sentani Papua 2019: banjir bandang membawa gelondongan kayu dan lumpur, menewaskan lebih dari 100 orang. Di Kalimantan dan Sumatra, banjir tahunan kini jadi langganan akibat pembukaan lahan besar-besaran.
Kedua, kekeringan parah di musim kemarau. Hutan yang hilang tidak bisa lagi menyimpan air tanah. Sumur kering, sungai menyusut, dan sawah tadah hujan gagal panen. Petani yang dulu bisa hidup dari alam, kini harus beli air.
Ketiga, krisis kesehatan dan kemiskinan ekstrem. Asap karhutla akibat pembukaan lahan menjadi rutinitas. Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) menyerang anak-anak dan lansia setiap tahun. Sumber pangan tradisional hilang, hewan buruan lenyap, sagu dan buah hutan punah. Masyarakat adat yang dulunya mandiri pangan, kini jatuh ke kemiskinan ekstrem dan bergantung pada bantuan.
Jadi, yang dirampas bukan cuma tanah. Tetapi ada yang hilang, yakni udara bersih, air, pangan, kesehatan, dan masa depan anak-cucu.
Akibatnya, terjadi akumulasi kekayaan di segelintir tangan. Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2020 menyebutkan, pemerintah mengalokasikan 3,69 juta hektar lahan untuk food estate PSN. Papua 3,2 juta ha dan Kalimantan Tengah 311 ribu ha. Khusus Merauke targetnya 1–2,2 juta ha untuk cetak sawah, perkebunan, dan hilirisasi.
Solusi Islam: Negara Mewujudkan Kemaslahatan Rakyat
Masalah ini tidak akan selesai selama sistemnya tetap sama. Islam menawarkan sistem yang berbeda, di mana negara benar-benar berdiri untuk rakyat.
Pertama, Islam mewujudkan keadilan ekonomi dalam kepemilikan lahan. Islam membagi kepemilikan menjadi tiga: individu, umum, dan negara. Lahan milik individu diakui dan dilindungi negara. Rasulullah saw. bersabda: “Barangsiapa menghidupkan tanah mati, maka tanah itu miliknya.” [HR. Bukhari]. Artinya, hak untuk menggarap lahan adalah hak asasi yang tidak bisa digusur paksa demi proyek.
Sementara lahan milik umum seperti hutan, air, tambang, dan padang gembala dikelola negara untuk kemaslahatan rakyat, hukumnya haram diserahkan ke korporasi. “Kaum muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api.” [HR. Abu Dawud]. Pengelolaan kepemilikan umum tidak boleh merusak kehidupan masyarakat. Negara wajib memastikan proyek tidak merusak lingkungan dan penghidupan warga. Inilah yang mencegah bencana ekologis terjadi.
Kedua, proyek negara berorientasi pada kemaslahatan rakyat. Dalam Islam, setiap kebijakan dan proyek negara tujuannya satu: maslahah. Khalifah Umar bin Khattab menghentikan pembagian tanah hasil taklukan agar hasilnya dipakai untuk kesejahteraan seluruh rakyat. Proyek dijalankan sesuai syariat, transparan, dan diawasi rakyat. Bukan untuk menggemukkan segelintir oligarki yang dekat dengan kekuasaan.
Ketiga, negara terbuka terhadap kritik dan siap mengoreksi. Islam tidak anti-kritik. Justru kritik adalah hak rakyat dan kewajiban penguasa untuk mendengar. Umar bin Khattab pernah dikoreksi seorang wanita di mimbar soal mahar, lalu beliau berkata: “Wanita itu benar, Umar salah.” Negara Islam membuka ruang muhasabah lil hukkam. Kebijakan yang salah dikoreksi, bukan dibungkam.
Walhasil, kalau sistem kapitalis melahirkan kezaliman, perampasan, kesengsaraan, dan pembungkaman, maka sistem Islam melahirkan keadilan, perlindungan, dan kesejahteraan. Sebab, aturannya berasal dari Zat Yang Maha Adil dan Maha Bijaksana. Allah Swt. berfirman:
"Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?" (QS. al-Maidah: 50).
Wallahualam bissawab.

Komentar
Posting Komentar