Antrean BBM Berulang, Negara Gagal Menjamin Hak Rakyat?
Oleh Ummu Anjaly, S.K.M
Muslimahkaffahmedia.eu.org-Bahan bakar minyak (BBM) merupakan urat nadi kehidupan masyarakat. Hampir seluruh aktivitas ekonomi, distribusi barang, transportasi, hingga pelayanan publik bergantung pada kelancarannya. Karena itu, ketika antrean panjang kembali terjadi di berbagai SPBU, yang dipertanyakan bukan sekadar lambatnya distribusi, melainkan kemampuan negara dalam menjamin kebutuhan pokok rakyat. Ironisnya, peristiwa serupa terus berulang dengan alasan yang berbeda-beda, sementara masyarakat kembali menjadi pihak yang paling dirugikan.
Sejumlah daerah kembali mengalami antrean panjang kendaraan di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Antrean dilaporkan terjadi di berbagai wilayah, mulai dari Sumatera Utara, Riau, Kalimantan Barat, hingga Kalimantan Tengah. Dalam pemberitaan dijelaskan bahwa masyarakat harus mengantre berjam-jam untuk memperoleh pertalite maupun solar bersubsidi. Di beberapa lokasi, kendaraan bahkan mengular hingga ratusan meter dan mengganggu arus lalu lintas (Media BBC News Indonesia, 17-7-2026). Di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, juga terjadi hal serupa sehingga Pertamina menyatakan akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan. Dan di Kabupaten Bangka Barat, Kepolisian Resor Bangka Barat bahkan menginstruksikan personel untuk melakukan pengawasan di sejumlah SPBU guna menjaga ketertiban selama antrean berlangsung. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan distribusi BBM tidak hanya terjadi di satu wilayah, melainkan telah meluas ke berbagai daerah.
Sementara itu, pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menilai antrean BBM dipicu oleh kepanikan masyarakat setelah muncul isu pembatasan pembelian BBM bersubsidi sehingga memunculkan panic buying. BPH Migas juga menyatakan bahwa pasokan sebenarnya mencukupi dan menjanjikan antrean akan terurai dalam beberapa hari setelah distribusi kembali normal (Kompas.com, 17-7-2026).
Di sisi lain, data pemerintah menunjukkan konsumsi BBM bersubsidi sepanjang 2026 telah melampaui separuh kuota tahunan. Realisasi penyaluran pertalite dan solar subsidi yang terus meningkat membuat sisa kuota menjadi semakin terbatas sehingga pengelolaan distribusi di lapangan menjadi lebih ketat. Kondisi ini semakin memperbesar kekhawatiran masyarakat terhadap ketersediaan BBM hingga akhir tahun.
Perkembangan terbaru disampaikan Kompas TV pada 22 Juli 2026 lalu, bahwa Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memastikan stok BBM secara nasional, termasuk di Sumatera Utara, berada dalam kondisi aman. Menurutnya, antrean terjadi bukan karena kekurangan pasokan, melainkan terganggunya distribusi akibat penindakan terhadap sejumlah sopir truk tangki yang diduga melakukan fraud atau kecurangan dalam penyaluran BBM. Penindakan tersebut dilakukan Pertamina terhadap sopir yang terbukti melakukan pelanggaran sehingga memengaruhi distribusi di lapangan. Pernyataan ini menambah daftar penjelasan pemerintah mengenai penyebab antrean, setelah sebelumnya muncul alasan panic buying dan gangguan distribusi.
Kapitalisme Menjadikan BBM Komoditas Bisnis
Berulangnya antrean BBM menunjukkan persoalan yang jauh lebih mendasar daripada sekadar panic buying, dugaan fraud, atau gangguan distribusi. Pergantian alasan dari waktu ke waktu justru memperlihatkan bahwa akar persoalan belum benar-benar terselesaikan. Selama tata kelola energi dibangun di atas sistem kapitalis, penyelesaian yang dihasilkan hanya bersifat teknis dan sementara.
Dalam sistem kapitalis, negara lebih berperan sebagai regulator sekaligus fasilitator aktivitas ekonomi. Kekayaan sumber daya alam, termasuk migas, dipandang sebagai komoditas ekonomi yang dapat menghasilkan keuntungan. Akibatnya, pengelolaan energi lebih diarahkan pada efisiensi bisnis dan perhitungan keuntungan daripada pemenuhan hak masyarakat.
Liberalisasi sektor migas juga membuka ruang yang sangat besar bagi keterlibatan korporasi, mulai dari eksplorasi, pengolahan, hingga distribusi. Negara kehilangan kendali penuh atas pengelolaan sumber daya strategis tersebut sehingga distribusi energi sangat bergantung pada mekanisme bisnis dan kepentingan perusahaan. Ketika terjadi persoalan operasional di lapangan, dampaknya langsung dirasakan masyarakat dalam bentuk kelangkaan maupun antrean panjang.
Alih-alih membenahi akar masalah, pemerintah justru lebih banyak mengeluarkan regulasi teknis, seperti pembatasan kuota, digitalisasi pembelian, verifikasi kendaraan, hingga berbagai persyaratan administrasi lainnya. Kebijakan semacam ini memang dapat mengatur konsumsi, tetapi tidak menyelesaikan persoalan mendasar, yakni bagaimana negara menjamin ketersediaan BBM secara merata sebagai kebutuhan vital masyarakat.
Islam Menjamin Energi sebagai Hak Publik
Islam memandang negara sebagai ra'in (pengurus) sekaligus junnah (pelindung) bagi rakyat. Karena itu, negara tidak boleh menjadikan kebutuhan dasar masyarakat sebagai sumber keuntungan. BBM yang berasal dari sumber daya alam termasuk kepemilikan umum sehingga negara berkewajiban mengelolanya demi kemaslahatan seluruh rakyat.
Rasulullah saw. bersabda:
"Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api." (HR. Abu Dawud dan Ahmad).
Hadis tersebut menjadi landasan bahwa sumber energi termasuk kepemilikan umum yang tidak boleh dimonopoli ataupun dikomersialkan demi keuntungan segelintir pihak. Negara wajib mengelolanya dan mengembalikan manfaatnya kepada seluruh masyarakat.
Allah Swt. juga berfirman:
"... supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu." (QS. Al-Hasyr [59]: 7)
Ayat ini menegaskan bahwa kekayaan tidak boleh hanya berputar pada kelompok tertentu. Pengelolaan sumber daya alam harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi seluruh rakyat, bukan menjadi ladang keuntungan korporasi.
Dalam sistem Islam, negara memegang kendali penuh atas pengelolaan migas dari hulu hingga hilir. Tidak ada liberalisasi yang menyerahkan sektor strategis kepada korporasi swasta ataupun asing. Seluruh proses eksplorasi, produksi, distribusi, hingga pengawasan berada di bawah tanggung jawab negara sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi prioritas utama.
Islam juga menghapus birokrasi yang berbelit-belit dalam pemenuhan hak rakyat. Negara akan memastikan distribusi BBM berlangsung mudah, cepat, dan merata tanpa mempersulit masyarakat dengan berbagai regulasi yang justru menghambat akses terhadap kebutuhan pokok. Dengan demikian, energi benar-benar menjadi pelayanan publik yang dijamin negara, bukan sekadar komoditas yang tunduk pada mekanisme pasar dan kepentingan bisnis.

Komentar
Posting Komentar