BBM Langka, Rakyat Sengsara

 


OPINI

Oleh Desi Arisandi

Aktivis Muslimah


MuslimahKaffahMedia.eu.org, OPINI-Kelangkaan BBM memicu antrean kendaraan berjam-jam di berbagai SPBU di Palembang, Sumatra Selatan, Medan, serta Sumatra Utara. 


Antrean panjang itu bahkan telah memakan korban jiwa. Seorang sopir truk berusia 50 tahun ditemukan meninggal dunia di balik kemudi saat mengantre solar di SPBU Jalan Lintas Timur Palembang–Jambi, Kabupaten Banyuasin, Sumatra Selatan. Polisi menyebut korban diduga meninggal akibat kelelahan. (BBC News, 14/7/2026)


Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Wahyudi Anas  menyatakan, bahwa antrean masyarakat di SPBU untuk mendapatkan BBM diperkirakan dapat diatasi dalam waktu satu hingga dua hari.


Menurutnya, kepadatan tersebut dipicu oleh fenomena panic buying, yakni meningkatnya pembelian BBM secara berlebihan akibat kekhawatiran masyarakat terhadap ketersediaan pasokan. (Kompas.com,17/7/2026)


Anas juga mengungkapkan, hingga 30 Juni 2026, penyaluran BBM jenis solar bersubsidi telah mencapai 50,85% dari total kuota yang dialokasikan untuk tahun ini. Peningkatan penyaluran tersebut terjadi setelah harga solar non-subsidi mengalami kenaikan pada Juni 2026.


Sementara realisasi distribusi solar bersubsidi telah mencapai 9,48 juta kiloliter (KL) dari total kuota nasional sebesar 18,64 juta kiloliter yang ditetapkan pemerintah untuk tahun 2026. (CNBC, 20/7/2026)


Akibat Penerapan Sistem Kapitalis


Di bawah sistem kapitalis, negara tidak lagi berperan sebagai pengurus (ri'ayah) urusan rakyat, melainkan lebih berfungsi sebagai regulator yang mengakomodasi kepentingan pasar. Akibatnya, BBM sebagai kebutuhan vital masyarakat diperlakukan sebagai komoditas ekonomi yang diperdagangkan demi keuntungan. 


Kebijakan energi akhirnya lebih banyak didasarkan pada pertimbangan efisiensi bisnis, serta investasi, dibandingkan pada jaminan terpenuhinya kebutuhan energi rakyat secara merata dan mudah diakses.


Di sisi lain, liberalisasi sektor migas dari hulu hingga hilir menyebabkan semakin besarnya keterlibatan korporasi swasta, baik domestik maupun asing, dalam pengelolaan energi. 


Negara tidak lagi menjadi pengelola utama seluruh rantai migas, melainkan berbagi peran dengan pelaku usaha. Dalam kondisi seperti ini, kepentingan bisnis dan kontrak komersial menjadi faktor penting dalam pengambilan keputusan. Ketika terjadi gangguan pasokan atau perubahan kondisi pasar, masyarakat menjadi pihak yang paling terdampak melalui antrean panjang, pembatasan distribusi, atau kenaikan biaya energi.


Sesungguhnya, kelangkaan BBM bukan sekadar persoalan teknis distribusi, tetapi merupakan akumulasi dari tata kelola energi yang kompleks. Pembatasan kuota, digitalisasi pembelian, verifikasi kendaraan, hingga perubahan kebijakan penyaluran sering kali dimaksudkan untuk meningkatkan ketepatan sasaran. 


Namun di lapangan, berbagai mekanisme tersebut dapat menambah hambatan bagi masyarakat dalam memperoleh BBM, terutama di daerah yang infrastruktur dan layanan pendukungnya belum memadai.


Kelangkaan BBM yang berulang menunjukkan bahwa persoalan energi tidak cukup diselesaikan dengan kebijakan teknis semata. Selama pengelolaan energi tetap bertumpu pada mekanisme pasar dan kepentingan komersial, potensi ketidakseimbangan antara kebutuhan masyarakat dan kepentingan ekonomi akan terus muncul. Oleh karena itu harus ada sebuah solusi untuk menyelesaikan masalah kelangkaan BBM yang terjadi di tengah-tengah masyarakat saat ini.


Solusi dalam Islam


Dari perspektif ekonomi Islam, minyak dan gas termasuk kepemilikan umum (milkiyyah 'ammah) yang tidak boleh diprivatisasi ataupun dikuasai oleh individu maupun korporasi. 


Rasulullah saw. bersabda:


الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ: فِي الْمَاءِ وَالْكَلَإِ وَالنَّارِ


"Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api." (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah) 


Makna kata "api" (an-nār) mencakup seluruh sumber energi, termasuk minyak bumi, gas alam, listrik, dan energi sejenis.


Selain itu, terdapat riwayat bahwa Rasulullah saw. pernah memberikan tambang garam kepada Abyadh bin Hammal, kemudian menarik kembali pemberian tersebut setelah diketahui tambang itu sangat melimpah, sehingga dipahami sebagai milik umum yang tidak boleh dimonopoli individu. 


Riwayat ini menjadi salah satu dasar fikih mengenai kepemilikan umum atas tambang yang depositnya sangat besar.


Dalam pandangan Islam, negara berkewajiban mengelola langsung seluruh sektor migas, mulai dari eksplorasi, produksi, pengolahan, hingga distribusi. 


Hasil pengelolaannya dikembalikan untuk memenuhi kebutuhan rakyat melalui pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, dan penyediaan energi dengan harga yang terjangkau.


Islam juga telah menetapkan bahwa, tujuan utama pengelolaan BBM bukan memaksimalkan keuntungan negara ataupun korporasi, melainkan menjamin terpenuhinya kebutuhan energi masyarakat. 


Negara bertanggung jawab memastikan pasokan tersedia secara berkelanjutan, distribusi berjalan lancar, dan setiap warga dapat memperoleh BBM tanpa harus menghadapi antrean panjang, pembatasan yang menyulitkan, ataupun gejolak harga akibat mekanisme pasar.


Negara juga menghapus liberalisasi dan ketergantungan pada mekanisme pasar dalam pengelolaan energi. Negara bertanggung jawab penuh atas eksplorasi, produksi, pengolahan, penyimpanan, hingga distribusi BBM. 


Dengan demikian, pasokan tidak bergantung pada kepentingan bisnis ataupun fluktuasi pasar, melainkan pada kebutuhan riil masyarakat.


Semua itu, akan bisa terealisasi jika sistem yang digunakan dalam mengatur kehidupan adalah sistem Islam. Karena, hanya sistem Islamlah satu-satunya yang bisa memberikan solusi atas masalah kelangkaan BBM seperti yang terjadi saat ini. 


Wallahualam bissawab

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Filisida Maternal, Rapuhnya Ibu dalam Sistem Toxic

Kasus Pagar Laut, Bukti Penguasa Tunduk Kepada Pengusaha

Retak yang Masih Mengikat