Hari Anak Nasional; Seremonial Tahunan Tanpa Perubahan


OPINI


Oleh Ryunisaa

Aktivis Muslimah

 

Muslimahkaffahmedia.eu.org-Hari Anak Nasional adalah seremonial tahunan yang diperingati setiap tanggal 23 juli. Tanggal tersebut dijadikan momentum untuk meningkatkan kepedulian terhadap pemenuhan hak, perlindungan, serta kesejahteraaan anak di Indonesia. Penetapan tanggal tersebut juga bertepatan dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak pada 23 Juli 1979, lalu lima tahun setelahnya pemerintah menetapkan Hari Anak Nasional melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 44 Tahun 1984,. (detikjatim.com, 20/06/2026)


Pada setiap tahunnya, peringatan Hari Anak Nasional mengusung tema dan visi misi yang berbeda. Pada tahun ini mengusung tema “Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan” yang mencerminkan pentingnya peran keluarga, masyarakat, dan pemerintah dalam memastikan setiap anak tumbuh dengan aman, sehat, dan bahagia. Selain tema di atas, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) juga menetapkan tujuh subtema yang mengangkat berbagai isu penting, mulai dari perlindungan anak, pendidikan, keamanan di ruang digital, pencegahan perkawinan anak, hingga kesehatan mental dan penyalahgunaan narkoba. 


Meski jaminan terhadap hak-hak anak ada dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 288 ayat (2), lalu dipertegas melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, namun kenyataannya masih banyak anak di Indonesia yang hidup jauh dari kata aman. Menurut data yang dihimpun Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), jumlah kekerasan pada anak yang terjadi di sekolah sejak Januari 2026 mengalami peningkatan. Seperti diungkap Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti bahwa, tercatat 55 kasus kekerasan di sekolah yang didominasi oleh kekerasan seksual. (Kompas.com, Rabu 15/06/2026)


Dari 55 kasus tersebut, kekerasan seksual menjadi urutan pertama dengan angka (78 persen) . Selanjutnya kekerasan fisik (14,5 persen), kekerasan psikis (5,5 persen), dan kebijakan yang mengandung kekerasan (2 persen). Angka tersebut menunjukkan bahwa kasus kekerasan yang terjadi mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2025 yang hanya 60 kasus di sepanjang tahun. Sedangkan di tahun 2026 sudah mencapai 55 kasus dalam rentang waktu 6 bulan saja. 


Namun di lain sisi, kita juga tidak boleh mengabaikan fakta bahwa anak-anak tidak hanya menjadi korban kekerasan saja tapi juga bisa menjadi pelaku. Seperti peristiwa yang terjadi di Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Pada Selasa (03/02), ketika kegiatan belajar mengajar sedang berlangsung, para guru dan murid dikejutkan dengan suara ledakan lalu disusul dengan asap yang mengepul. Kepanikan pun terjadi dan para guru berusaha untuk menenangkannya. Menurut saksi mata, kejadian tersebut terjadi pada pukul 10.40 WIB. 


Setelah menerima laporan, maka pihak kepolisian langsung mengamankan lokasi dan membawa pelaku untuk pemeriksaan. Menurut Juru Bicara Densus 88 Kombes Pol Mayndra Eka Wardhana, pelaku yang bernama Stephen Paddock adalah salah satu pelajar di sana yang menjadi korban perundungan. Ia menyimpan dendam terhadap teman-temannya, dan untuk melampiaskannya maka ia tak segan melakukan aksi pengeboman. (pusiknas.polri.go.id)

Beruntungnya tidak ada korban jiwa, namun dari kejadian di atas kita bisa melihat bahwa perundungan bukan sekedar kenakalan remaja tapi bentuk kekerasan yang bisa berujung pada perbuatan ekstrem.


Akar Masalah yang Tak Kunjung Terurai


Berbagai kasus yang terjadi pada anak-anak, baik itu mereka sebagai korban maupun sebagai pelaku tidak lepas dari satu akar permasalahan yang sudah lama menjerat kehidupan saat ini. Tata kehidupan sekuler yang selama ini dianut, melahirkan nilai-nilai hidup yang salah di masyarakat. Pelaku kekerasan pada anak-anak yang nota bene adalah orang terdekat menggambarkan masyarakat yang sakit. Kebebasan yang diagungkan dalam sistem ini menjadi momok menakutkan yang banyak merenggut korban. Liberalisme telah menggerus ketakwaan individu. 


Semua itu menunjukkan betapa lemahnya jaminan keamanan bagi anak. Bahkan orang tua yang seharusnya menjadi tameng yang siap melindungi, justru malah menjadi ancaman bagi mereka. Keluarga sering kali lalai dalam menjalankan fungsinya sebagai ruang aman bagi anak. Apalagi saat ayah dan ibu sibuk bekerja, maka akan tambah berat kehidupan anak-anak di rumah karena mereka dibiarkan menjalani hidup tanpa pengawasan dari orang tuanya. Hal itu terjadi karena dorongan faktor ekonomi yang kian sulit, sehingga memaksa kaum ibu untuk ikut turun menunjang perekonomian keluarga. Akhirnya peran sebagai pendidik pertama dan utama tidak bisa dijalankan. 


Lingkungan dalam masyarakat juga ikut andil dalam permasalahan ini karena telah abai dalam memberikan perlindungan pada anak. Seperti sekolah dan lembaga-lembaga pendidikan lainnya yang seharusnya menjadi rumah kedua bagi anak-anak dalam proses pengembangan potensi diri, malah jadi tempat timbulnya berbagai aksi kekerasan seperti pembulliyan dan ajang perilaku tidak baik. Ditambah lagi dengan pengaruh era digital pada anak-anak. Pesatnya teknologi yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk hal positif, namun di tangan kapitalisme malah menjadi pangsa pasar untuk meraih keuntungan. Mereka menggiring anak-anak memanfaatkan media sosial sebagai ruang utama dalam berekspresi, belajar, dan berinteraksi. Sehingga amat berbahaya jika tidak ada batasan dalam penggunaannya. Apalagi dengan adanya para influencer yang dengan segala cara menarik anak-anak dan remaja untuk mengikuti gaya hidup ala mereka alias FOMO (Fear of Missing Out).


Selain itu, negara juga tidak serius dalam memberikan perlindungan kepada anak-anak. Hal ini tampak pada tidak adanya tindakan yang tegas dalam memberangus platform-platform digital yang merusak anak seperti judol, game yang banyak unsur kekerasan di dalamnya, juga konten-konten pornografi yang mudah diakses oleh semua kalangan termasuk anak-anak. Ditambah lagi sanksi hukum yang tidak tegas terhadap anak pelaku kriminalitas. Pada akhirnya Hari Anak Nasional (HAN) hanya sekedar seremonial belaka, berbagai kebijakan negara jauh dari esensi perlindungan hakiki terhadap anak-anak. 


Anak dalam Jaminan Perlindungan Islam


Berbagai pemasalahan yang melibatkan anak-anak seyogyanya menjadi urusan semua pihak. Baik itu dari ruang lingkup sosial terkecil yaitu keluarga, masyarakat, hingga peran negara. 

Dari sisi keluarga, orang tua wajib memberikan perlindungan, pembinaan dan pendidikan. Dimulai dari pendidikan akidah, akhlak, dan tanggung jawab sejak dini. Jadi kelak mereka akan paham bagaimana setiap keputusan itu akan berpengaruh dan menjadi tanggung jawabnya. Sementara masyarakat berperan dalam menjalankan amar ma’ruf nahi munkar, saling mengungatkan dalam kebaikan, juga menciptakan lingkungan yang peduli terhadap keselamatan dan kesejahteraan anak. 


Di sisi lain, negara juga harus memastikan keluarga dan masyarakat menjalankan perannya sebagai pelindung utama anak berdasarkan syariat Islam. Rasulullah saw. bersabda yang artinya, “Setiap kalian adalah pemimpin/penggembala, dan setiap kalian akan diminta pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Juga yang artinya, “Sesungguhnya imam/pemimpin itu adalah perisai. Orang berperang di belakangnya dan berlindung dengannya.”


Kedua hadis di atas menunjukkan bahwa pemimpin dalam Islam harus bertindak sebagai penanggung jawab dan pelindung bagi masyarakat, termasuk anak-anak. Negara wajib melindungi anak-anak secara fisik juga mentalnya, keselamatan hingga akidahnya. Negara juga harus menciptakan tata kehidupan sosial yang aman dan kondusif bagi tumbuh kembang anak. Diterapkannya sistem pergaulan Islam diyakini akan membentuk lingkungan yang mampu menjaga kehormatan, menutup pintu-pintu pergaulan bebas, serta mencegah berbagai bentuk kemaksiatan seperti penyimpangan dan kekerasan seksual. Dengan demikian anak-anak dapat tumbuh dengan suasana yang aman dan terlindungi. 


Dengan adanya sinergi antara keluarga, masyarakat, dan negara maka akan mudah mewujudkan perlindungan anak secara menyeluruh. Apalagi jika negara memberlakukan sanksi bagi pelaku kekerasan terhadap anak dengan tegas dan menjerakan. Sehingga tidak akan ada lagi anak-anak yang menjadi korban kekerasan.


Wallahu’alam Bishowab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Filisida Maternal, Rapuhnya Ibu dalam Sistem Toxic

Kasus Pagar Laut, Bukti Penguasa Tunduk Kepada Pengusaha

Akhir Jeda Sebuah Keteguhan