Lagi, Mega Korupsi Terungkap, Problem Sistemik Kapitalisme
OPINI
Oleh Nia Kurniawati
Pendidik Generasi
MuslimahKaffahMedia.eu.org, OPINI-Lagi dan lagi, publik dikejutkan dengan terbongkarnya dugaan kasus korupsi yang melibatkan penyelenggara negara. Penggeledahan di sejumlah lokasi oleh aparat penegak hukum menghasilkan temuan uang tunai dan aset bernilai fantastis. Hal itu tentu saja kembali mengundang kemarahan masyarakat.
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi (Jampidsus) Febrie Adriansyah terseret perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dan diterapkan sebagai tersangka pada Sabtu, 11 Juli 2026.
Perkara tersebut yakni kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan batubara, Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.
Pelaksana tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono mengatakan, pelimpahan tersebut dilakukan untuk mempercepat penyelesaian perkara sekaligus memperkuat sinergi antara Polri dan Kejagung.
Dalam tiga kasus itu, total kerugian negara yang terungkap ke publik mencapai Rp 34,6 Triliun. (KOMPAS.com, 13 Juli 2026)
Sebelumnya, publik juga dihadapkan pada dugaan penyimpangan dalam program-program negara yang semestinya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan rakyat. Deretan kasus ini menambah panjang daftar persoalan korupsi yang seolah tak pernah berhenti.
Ironisnya, korupsi terjadi ketika kondisi ekonomi masyarakat belum sepenuhnya pulih. Di tengah rakyat yang berjuang memenuhi kebutuhan hidup, masih saja ada oknum yang diduga menyalahgunakan amanah untuk memperkaya diri. Uang yang semestinya digunakan bagi kepentingan publik justru berpotensi menjadi bancakan segelintir orang.
Pertanyaannya, sampai kapan bangsa ini akan terus disuguhi drama korupsi?
Selama ini, solusi yang ditempuh hampir selalu sama: menangkap pelaku, mengadili mereka, lalu berharap kasus serupa tidak terulang. Faktanya, setelah satu kasus selesai, muncul kasus berikutnya. Pelakunya berganti, modusnya berkembang, tetapi akar persoalannya tetap sama. Fenomena ini menunjukkan bahwa korupsi bukan sekadar masalah moral individu, melainkan persoalan sistemik.
Korupsi tumbuh subur ketika sistem kehidupan memberikan ruang yang luas bagi penyalahgunaan kekuasaan. Dalam sistem kapitalis sekuler, ukuran keberhasilan sering kali diidentikkan dengan materi dan kekayaan. Jabatan dipandang sebagai sarana memperoleh keuntungan, bukan amanah yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt. Ketika orientasi hidup adalah keuntungan duniawi, nilai halal dan haram mudah dikesampingkan.
Di sisi lain, sistem politik yang membutuhkan biaya besar untuk meraih kekuasaan juga kerap dikritik karena berpotensi melahirkan politik transaksional. Biaya politik yang tinggi dapat menciptakan dorongan untuk mengembalikan modal setelah memperoleh jabatan. Dalam situasi seperti ini, korupsi tidak lagi dipandang sebagai penyimpangan luar biasa, melainkan risiko yang terus mengintai apabila pengawasan dan integritas lemah.
Oleh karena itu, korupsi tidak cukup dipahami sebagai kesalahan personal. Jika akar persoalan berupa sistem yang membuka peluang penyalahgunaan kekuasaan tidak dibenahi, maka pergantian pejabat tidak otomatis menghentikan praktik korupsi. Ibarat membersihkan air yang keruh tanpa menutup sumber pencemarannya, hasilnya hanya bersifat sementara.
Islam memandang persoalan ini dari akar yang lebih mendasar. Islam membangun manusia yang meyakini bahwa setiap harta, jabatan, dan kekuasaan akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt. Allah berfirman,
"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya...." (QS. An-Nisa: 58)
Rasulullah saw. juga bersabda,
"Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya." (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam pandangan Islam, jabatan bukanlah fasilitas untuk memperkaya diri, melainkan amanah yang sangat berat. Sebab itu, Islam tidak hanya membentuk individu yang bertakwa, tetapi juga menghadirkan sistem yang menjaga agar amanah tersebut tidak disalahgunakan.
Pendidikan Islam membentuk kepribadian yang takut kepada Allah, sehingga seseorang terdorong menjauhi harta haram meskipun tidak diawasi manusia. Sistem ekonomi Islam mengharamkan berbagai bentuk perampasan harta dan praktik yang merugikan masyarakat. Sementara itu, sistem pemerintahan Islam mewajibkan para pejabat hidup sederhana, melarang penyalahgunaan jabatan, menerapkan mekanisme pengawasan yang kuat, serta memberikan sanksi tegas kepada siapa pun yang mengkhianati amanah.
Sejarah peradaban Islam mencatat banyak teladan pemimpin yang sangat berhati-hati terhadap harta publik. Mereka tidak memandang jabatan sebagai kesempatan untuk memperkaya diri, tetapi sebagai beban yang kelak dipertanggungjawabkan di hadapan Allah. Budaya seperti inilah yang lahir dari akidah Islam, bukan sekadar dari ancaman hukuman.
Pada masa Rasulullah saw. beliau melarang keras pejabat menerima hadiah karena jabatan. Ketika seorang petugas zakat bernama Ibnu Al Luthbiyyah berkata, "Ini untuk kalian, dan ini hadiah untukku." Rasulullah saw. menegurnya di hadapan kaum muslimin, "Mengapa dia tidak duduk-duduk saja di rumah ayah atau ibunya, lalu lihat apakah ada orang yang memberinya hadiah atau tidak?" (HR. Bukhari dan Muslim)
Pada masa pemerintahan Abu Bakar Ash Shidiq di mana beliau hidup sangat sederhana. Beliau memisahkan harta pribadi dan harta negara. Menjelang wafat, beliau memerintahkan agar seluruh fasilitas yang digunakan selama menjadi khalifah dikembalikan ke baitulmal sehingga tidak ada penyalahgunaan aset negara.
Pada masa pemerintahan Umar Bin Khathab ra., beliau dikenal sebagai pelopor sistem pengawasan pejabat. Beliau mewajibkan pejabat melaporkan kekayaan sebelum dan sesudah menjabat.
Beliau mengangkat pengawas untuk mengawasi gubernur, dan memecat pejabat yang terbukti menyalahgunakan jabatan. Bila ditemukan kekayaan yang tidak wajar, beliau akan menyita kelebihan harta tersebut dan memasukkan harta itu ke baitulmal.
Demikian sekilas beberapa contoh tindakan penguasa dalam Islam untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
Oleh karena itu, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan operasi tangkap tangan, penyitaan aset, atau pergantian pejabat. Semua itu penting, tetapi belum menyentuh akar persoalan. Selama paradigma kapitalisme sekuler yang menjadikan materi sebagai orientasi utama tetap dipertahankan, korupsi akan terus menemukan celah untuk hidup.
Sudah saatnya umat Islam kembali menjadikan syariat sebagai landasan dalam mengatur kehidupan. Perubahan hakiki tidak lahir hanya dari pergantian individu, tetapi dari perubahan paradigma dan sistem. Dalam perspektif Islam, penerapan syariat secara menyeluruh dalam institusi Khilafah dipandang sebagai jalan untuk membangun tata kelola pemerintahan yang berorientasi pada ketakwaan, amanah, keadilan, dan penjagaan harta umat. Dengan demikian, korupsi tidak hanya diberantas ketika terjadi, tetapi dicegah sejak dari akar yang melahirkannya. Wallahualam bissawab.

Komentar
Posting Komentar