Menutup Celah Zina, Bukan Hanya Sekadar Sex Education


OPINI


Oleh Novi Kristiwati 

Aktivis dakwah 


Muslimahkaffahmedia.eu.org-Lagi-lagi, publik dientakkan oleh fakta kelam yang menimpa generasi muda. Seperti yang dilaporkan Detik.com, Minggu, 26 Juli 2026, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menanggapi ramainya pemberitaan mengenai data 522 pelajar di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, yang terinfeksi HIV sejak tahun 2001 hingga 2026. 


Meski Kemenkes menyatakan peningkatan angka ini sejalan dengan semakin luasnya cakupan tes dan penemuan dini, tingginya angka penularan pada usia anak dan remaja tetap menjadi alarm bahaya yang nyata. Hal ini tidak boleh disepelekan.


Pemerintah melalui pejabat daerah sering menawarkan solusi berupa pendidikan seksual sejak dini, untuk mencegah perilaku berisiko. Namun, pendidikan seksual berbasis paradigma sekuler-liberal ini hanyalah solusi paliatif dan pragmatis. Edukasi tersebut cenderung hanya berfokus pada dampak kesehatan medis, seperti penggunaan alat pengaman atau pencegahan kehamilan yang tidak diinginkan, tanpa melarang perbuatan zina itu sendiri.


Tingginya kasus HIV di kalangan remaja adalah buah pahit dari sistem sekuler-kapitalis yang memisahkan agama dari kehidupan. Sistem ini memerdekakan perilaku manusia atas nama hak asasi manusia (HAM), sehingga gaya hidup bebas, pacaran, hingga seks bebas tumbuh subur dan dinormalisasi di tengah masyarakat.


Narasi bahwa peningkatan kasus semata-mata karena "efektivitas deteksi dini" menunjukkan kegagalan dalam memahami akar permasalahan. Poin utamanya bukan hanya pada seberapa cepat kasus ditemukan, melainkan mengapa perilaku berisiko itu terus terjadi dan meluas di kalangan remaja, bahkan anak-anak.


Konstruksi Islam: Benteng Preventif dan Sistemik


Islam memiliki mekanisme komprehensif untuk melindungi generasi dari ancaman pergaulan bebas dan penyakit menular melalui Sistem Pergaulan Islam (Nizam al-Ijtima'i). Islam tidak menunggu orang tertular baru diobati, melainkan menutup rapat segala celah yang menuju perzinaan.


Islam memerintahkan laki-laki dan perempuan untuk menjaga pandangan serta menutup aurat secara sempurna. Allah Swt. berfirman dalam Al-Qur'an, Surat Al-Ahzab ayat 59: ”Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, 'Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka'. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah dikenal, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.”


Islam juga melarang mendekati zina sebagaimana firman-Nya dalam Al-Qur'an, Surat Al-Isra ayat 32: “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk.”


Selain itu, pendidikan dalam Islam memadukan materi kesehatan reproduksi dengan ilmu fikih dan akhlak. Pelajar dibimbing untuk memahami bahwa menjaga kebersihan dan kesehatan organ reproduksi adalah amanah Ilahi yang berdimensi ibadah, bukan sekadar urusan biologis semata.


Tidak akan ditemukan adanya kasus remaja atau anak-anak bahkan orang dewasa sekalipun yang berpacaran sebelum menikah. Hal ini akan menutup rapat-rapat salah satu pintu menuju zina. Tentunya negara akan memberikan hukuman bagi pelanggarnya, agar ketertiban berjalan secara sistemik.


Sinergi Tiga Pilar


Penyelamatan generasi membutuhkan kerja sama sistemik dari tiga pilar: 

1. Keluarga yang menanamkan akidah yang kuat. Keluarga adalah tempat sebagai madrasah al Ula. Di sinilah pondasi pokok keimanan, dan akhlak ditanamkan sejak dini, bahkan sejak dari dalam kandungan ibunya.


2. Masyarakat yang aktif melakukan amar ma'ruf nahi munkar. Masyarakat dalam sistem Islam akan menjadi garis pertahanan kedua setelah keluarga dalam menjaga kebersihan moral publik. Mereka bertindak sebagai pengawas sosial yang peka terhadap amar ma'ruf dan tidak kompromi terhadap keharaman. 


Budaya "tidak mau ikut campur urusan orang lain" yang diusung paham liberalisme digantikan dengan kesadaran bahwa kerusakan moral di satu lingkungan akan berdampak pada keselamatan bersama. Dengan aktifnya masyarakat menasihati perilaku berisiko, menegur interaksi yang melanggar syariat, serta menutup celah-celah perzinaan di wilayah mereka, pergaulan bebas dapat dihentikan sejak dini sebelum berujung pada bencana kesehatan dan moral seperti HIV/AIDS.


3. Negara yang menerapkan aturan hukum tegas ('uqubat) bagi pelaku pelanggaran syariat dan menyaring media dari konten pornografi. Dalam Islam, negara tidak berlaku sekadar sebagai penonton atau "pemadam kebakaran" saat masalah sudah membesar, melainkan bertindak sebagai pelindung (junnah) yang menutup rapat segala pintu kerusakan. 


Negara akan memberlakukan kebijakan sistemik di sektor informasi dengan menyaring, memblokir, serta melarang keras beredarnya konten pornografi, perzinaan dan propaganda liberal di media massa maupun ruang digital. Selain itu, pilar hukum ('uqubat) diterapkan secara adil dan tegas tanpa pandang bulu untuk memberikan efek jera (zawajir) bagi para pelaku pelanggaran syariat sekaligus mencegah masyarakat lain melakukan kejahatan serupa, serta menjadi penebus dosa bagi pelaku pelanggaran syari'at (jawabir). Dengan ketegasan negara, ruang pergaulan bebas yang memicu penularan HIV dapat disapu bersih hingga ke akarnya.


Hanya dengan kembali pada sistem kehidupan yang bersumber dari hukum syara', generasi muda dapat diselamatkan dari ancaman HIV dan kerusakan moral. Sudah saatnya bagi kaum muslim untuk kembali kepada Islam yang menyeluruh, mempelajarinya, mengamalkannya dan memperjuangkan diterapkannya aturan dari Sang Khaliq Yang Maha Mengetahui yang terbaik bagi hamba-Nya. 


Wallahu a'lam bish-shawab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Filisida Maternal, Rapuhnya Ibu dalam Sistem Toxic

Kasus Pagar Laut, Bukti Penguasa Tunduk Kepada Pengusaha

Retak yang Masih Mengikat