Mimpi Zero Korupsi dalam Sistem Sekuler Demokrasi Oleh Nur Syamsiyah



OPINI


Oleh Nur Syamsiyah, M.E.

Praktisi Pendidikan


Muslimahkaffahmedia.eu.org-Kasus demi kasus korupsi kembali menggemparkan publik. Satu per satu skandal terungkap ke permukaan yang melibatkan pejabat ataupun tokoh yang sebelumnya dipercaya mengawal penegakan hukum. Sebelumnya, kasus korupsi mengarah pada mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Febrie dikenal sebagai jenderal lapangan pemburu koruptor yang memiliki rekam jejak mentereng dalam menguliti skandal megakorupsi tanah air, seperti kasus korupsi tata niaga PT Timah, PT Asabri, Jiwasraya, termasuk kasus dugaan korupsi pada tata kelola MBG. Ironisnya, kini dia justru menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (DetikNews, 17/7/2026).


Korupsi: Bencana Luar Biasa!


Korupsi terus terjadi dari level daerah hingga ke pusat. Di level daerah, sepanjang tahun hingga pertengahan Juli 2026, terdapat 11 kepala daerah yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK. Kasus terbaru, puluhan miliar rupiah dikorupsi oleh mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya, Chairul Anwar. Tak habis pikir, anggaran pakan dan perawatan hewan pun tak luput dari perilaku kejahatan berkerah putih. 


Di tingkat pusat, sejumlah pejabat terjerat korupsi, seperti mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelewengan kuota jamaah haji, kasus korupsi oleh pimpinan dan sejumlah pejabat Badan Gizi Nasional (BGN), yang juga menyita perhatian publik. Belakangan ICW menyebut ada potensi mark-up harga mencapai Rp61-Rp69 juta per unit dalam pengadaan 80.000 pick up untuk program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dengan total potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp4,86 T hingga Rp5,54 T.


Lebih mengenaskan lagi, KPK melaporkan dalam kurun waktu 2010-2025 terdapat 31 hakim, 19 pengacara, 13 jaksa, dan 6 polisi yang terjerat kasus korupsi. Menurut Police Corruption Perceptions Index dari IndexMundi pada tahun 2026, skor indeks persepsi korupsi (IPK) polisi di Indonesia menduduki posisi tertinggi di Asia Tenggara dan peringkat ke-18 di dunia.


Peneliti BRIN, Siti Zuhro, menegaskan maraknya korupsi di Indonesia sebagai “bencana luar biasa”. Menurut dia, fenomena tersebut menandakan turunnya integritas dan rasa pengabdian terhadap masyarakat. Dia menyoroti motivasi sebagian orang yang ingin menjadi pejabat publik bukan semata-mata untuk memperbaiki bangsa, melainkan karena ingin memperkaya dirinya, keluarga, atau kelompoknya.


Sebagaimana diketahui bersama, hampir semua bidang kekuasaan di negeri ini disetir oleh para pebisnis dan pejabat yang berprofesi sebagai makelar proyek demi kepentingan bisnisnya. Akibatnya, berbagai kebijakan dan perundang-undangan yang dikeluarkan sarat dengan konflik kepentingan yang ujung-ujungnya menguntungkan para pengusaha kelas kakap. Anehnya, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru (UU Nomor 1 Tahun 2023), delik korupsi tidak lagi diklasifikasikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) melainkan diturunkan statusnya menjadi tindak pidana umum. Berarti delik korupsi kini sebanding dengan kejahatan seperti pencurian atau penggelapan. 


Sebagai contoh, pada tahun 2025 total kerugian negara akibat korupsi dan TPPU mencapai Rp300,86 triliun. Kerugian negara sebesar itu setara dengan biaya pendidikan sekitar 15 juta mahasiswa atau hampir 30 juta siswa SMA selama satu tahun. Jika digunakan untuk membayar iuran BPJS, dana sebesar itu bisa dipakai untuk membiayai iuran BPJS PBI sekitar 149 juta orang selama sekitar empat tahun.


Akar Masalah: Sekuler Demokrasi


Korupsi memang merupakan kejahatan serius yang harus menjadi perhatian khusus bagi kita semua, lebih khusus bagi negara. Korupsi bisa membahayakan kehidupan masyarakat, mengganggu keberlangsungan pembangunan, termasuk menyebabkan terhambatnya layanan publik. Suburnya kasus korupsi di Indonesia menandakan bahwa ada kesalahan dalam penerapan sistem kehidupan. Hal ini disebabkan karena asas dalam menjalankan pemerintahan dan landasan dalam penerapan hukum bersandar pada sekuler demokrasi.


Demokrasi — yang notabene lahir dari sekularisme (pemisahan agama dari kehidupan) — justru menjadi biang atau akar segala persoalan yang ada. Betapa tidak, sistem ini tegak di atas landasan kebebasan yang menafikan halal-haram. Seseorang melakukan sesuatu berdasarkan aspek materi atau karena kepentingan tertentu. Iman tak akan menjadi landasan yang kuat, bahkan hukum Allah Swt. pun akan selalu ditawar sesuai hawa nafsunya. 


Alhasil, selama demokrasi bercokol di negeri ini, korupsi tidak akan pernah berhenti, kerusakan demi kerusakan juga akan selalu bermunculan. Sebagai seorang muslim, menjadi sebuah kewajiban untuk memiliki rasa takut kepada Allah Swt. yang bias mengantarkannya untuk berhati-hati dengan kekuasaan. Bahkan seutas tali pun yang bukan haknya tidak akan diambilnya. Oleh karena itu sudah semestinya jabatan diserahkan kepada orang yang mempunyai ketakwaan yang luhur. Ia juga harus mempunyai kapabilitas (kafa'ah) untuk menduduki jabatan yang dia pegang.


Dalam Islam, kepemimpinan dan kekuasaan adalah amanah. Tanggung jawabnya tidak hanya di hadapan manusia di dunia, tetapi juga di hadapan Allah Swt. di akhirat kelak. Oleh karena itu, sistem Islam yang disandarkan pada akidah Islam memberikan solusi yang tidak hanya muncul ketika ada masalah. Sistem Islam mencegah sedari dini manusia untuk memiliki niat korupsi di awal.


Solusi Islam


Ada sejumlah langkah dalam mencegah dan memberantas korupsi, antara lain: 

Pertama, penerapan ideologi Islam yang meniscayakan penerapan syariat Islam secara kafah dalam segala aspek kehidupan, termasuk dalam hal kepemimpinan. Pemimpin negara (khalifah) dan pejabat lainnya diangkat untuk menjalankan pemerintahan sesuai dengan Al-Quran dan as-Sunah.

Kedua, pemilihan penguasa dan para pejabat yang profesional, bertakwa, dan zuhud. Ketakwaan akan menjadikan seorang pejabat dalam melaksanakan tugasnya selalu merasa diawasi oleh Allah Swt. Sehingga dengan takwa tersebut, menjadi kontrol awal sebagai penangkal berbuat maksiat. Mereka pun paham bahwa menjadi pemimpin, pejabat, atau pegawai negara hanyalah sarana untuk mewujudkan izzul Islam wal muslimin.

Ketiga, pelaksanaan politik secara syar'i oleh negara, yakni mengurusi rakyat dengan optimal dan penuh ketulusan sesuai dengan tuntutan syariat Islam.

Keempat, menerapkan mekanisme pembuktian terbalik untuk para pejabat yang dicurigai mendapatkan kekayaan secara tidak wajar. Di masanya, Khalifah Umar ra. mendapati kekayaan seorang wali atau amil (kepala daerah) yang bertambah secara tidak wajar, Beliau meminta pejabat tersebut menjelaskan asal-usul hartanya. Jika penjelasannya tidak memuaskan, kelebihannya disita dan diserahkan ke Baitulmal. Adapun untuk kasus yang jelas-jelas terbukti korupsi, hukumannya adalah ta'zir. Sanksinya dikembalikan pada keputusan khalifah, bisa disita hartanya, dicambuk, dipenjara, atau bahkan dihukum mati, bergantung pada efek kerusakan yang ditimbulkan korupsi tersebut. 


Menelisik fakta di negeri ini sejatinya korupsi sudah menjadi bencana luar biasa. Sedangkan pangkal persoalannya adalah akibat dari penerapan sistem sekuler demokrasi. Oleh karena itu, membasmi korupsi tidak cukup dengan mengganti pejabat korup dengan pejabat baru. Akan tetapi, harus ada perubahan sistem kehidupan dengan penerapan sistem Islam secara kafah. Alhasil, zero korupsi di negeri ini takkan lagi sekadar mimpi melainkan terwujud secara nyata.

Wallahualam bissawab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Filisida Maternal, Rapuhnya Ibu dalam Sistem Toxic

Kasus Pagar Laut, Bukti Penguasa Tunduk Kepada Pengusaha

Retak yang Masih Mengikat