SAAT PAJAK MENJADI BEBAN, BUKAN SOLUSI
SAAT PAJAK MENJADI BEBAN, BUKAN SOLUSI
OPINI
Oleh Qitfirul Azizah
Pencerah Idiologis
Muslimahkaffahmedia.eu.org-Dilansir dari Kompas.com, Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 pada 5 Juli 2026, tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Regulasi ini merupakan penyempurnaan kebijakan sebelumnya sekaligus sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 mengenai Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.
Sebelum membahas lebih jauh, mari kita telaah terlebih dahulu makna pajak dalam sistem kapitalis. Dalam pandangan kapitalis, pajak adalah pungutan yang dilegalkan oleh negara terhadap harta rakyat. Wajar jika banyak orang menghindarinya. Apalagi kepercayaan publik semakin terkikis oleh maraknya pemberitaan penyelewengan pajak oleh para pejabat. Akibatnya, rakyat mulai pesimis terhadap peran pemerintah dalam menyelesaikan persoalan di tengah masyarakat. Contohnya jelas di depan mata: penanganan jalan berlubang yang lambat di berbagai daerah, sarana dan prasarana pendidikan yang tak kunjung diperbaiki, serta penanganan bencana yang tak tuntas. Sampai-sampai masyarakat terpaksa membangun jembatan secara swadaya.
Di sisi lain, kita justru disuguhi program dan pengadaan komoditas yang tidak mendesak bagi kesejahteraan rakyat. Yang lebih menyayat hati adalah pada saat kepercayaan masyarakat merosot, justru beredar wacana pelibatan TNI-Polri dalam pengawasan penarikan pajak. Padahal sudah jelas, tugas TNI-Polri adalah memberikan dan memastikan keamanan bagi masyarakat. Meskipun akhirnya ada klarifikasi dari TNI AD, klarifikasi itu tetap tidak menjawab keresahan publik.
Dalam sistem demokrasi kapitalis, rasanya rakyat tidak pernah benar-benar diuntungkan oleh kebijakan yang dibuat para pejabat negara. Lalu, bagaimana jika kita ingin kehidupan yang lebih baik? Jawabannya adalah harus melepaskan diri dari sistem kufur dan kembali kepada sistem yang berlandaskan syariat Islam.
Dalam sistem Islam, rakyat tidak akan merasakan kezaliman penguasa. Seorang khalifah sebagai pemimpin Daulah Islam akan sungguh-sungguh memperhatikan kesejahteraan dan kebutuhan rakyatnya. Islam tidak menjadikan pajak sebagai sumber pendapatan utama negara. Bahkan syariat telah melarang segala bentuk pungutan dengan dalih apa pun. Allah Swt. berfirman dalam QS. Al-Baqarah : 188 [2], yang artinya adalah:
"Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui."
Apalagi praktik pemungutan pajak sangat berpotensi melahirkan ghulul atau kecurangan. Kita sering mendengar berita penangkapan pejabat karena kasus korupsi miliaran hingga triliunan rupiah dari praktik pungutan ini. Selanjutnya Allah Swt. juga berfirman dalam QS. Ali 'Imran : 161[3]:
"Barang siapa berkhianat, niscaya pada hari Kiamat dia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu. Kemudian setiap orang akan diberi balasan yang sempurna sesuai dengan apa yang dilakukannya dan mereka tidak dizalimi."
Bahkan Rasulullah saw. memasukkan para pemungut pajak ke dalam golongan shahibul maks, yaitu orang yang mengambil pungutan/retribusi secara tidak syar'i. Dalam HR Abu Dawud Beliau saw. bersabda: "Tidak akan masuk surga orang yang mengambil pajak."
Dari sini jelas, penarikan pajak atau dharibah diharamkan oleh syariat. Apalagi wacana melibatkan institusi militer dalam penarikan pajak adalah wacana yang keliru. Tugas militer adalah menjaga keamanan, melindungi negara beserta rakyatnya dari gangguan pihak asing yang ingin memerangi Daulah Islam. Sangat zalim jika penguasa membenturkan institusi militer dengan warga sipil yang seharusnya dijamin keamanannya.
Allah Swt. berfirman dalam QS At-Taubah : 29[9]:
"Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian, mereka yang tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan Allah dan Rasul-Nya dan mereka yang tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang telah diberikan Kitab, hingga mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk."
Dengan demikian perlu dipahami, jizyah dalam ayat tersebut bukanlah pajak yang ditarik dari kaum muslim. Jizyah adalah pungutan dari kafir dzimmi yang tunduk dan tinggal di bawah naungan Daulah Islam sebagai jaminan atas jiwa dan harta mereka. Jizyah hanya dibebankan kepada laki-laki kafir dzimmi yang mampu, dipungut setahun sekali. Jika ada yang menarik jizyah lagi dalam tahun yang sama, maka penariknya akan berurusan dengan khalifah karena telah melanggar aturan. Lalu, dari mana pemasukan negara dalam Islam?
Dalam Islam, pendapatan negara bukan berasal dari pajak, melainkan dari pengelolaan sumber daya alam yang merupakan milik umum. Negara hanya berperan sebagai pengelola, sedangkan hasil distribusinya dikembalikan untuk kemaslahatan seluruh warga Daulah Islam.
Rasulullah saw. bersabda: "Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api."
Maka tidak diperbolehkan individu atau negara kafir harbi memonopoli sumber daya alam seperti tambang emas, nikel, tembaga, laut, hutan, dan sebagainya. Dalam Islam tidak ada pungutan pajak. Yang ada hanyalah kharaj dan jizyah. Keduanya adalah hak yang ditetapkan Allah Swt. untuk kaum muslimin.
Kharaj adalah hak yang dikenakan atas lahan yang telah diambil dari kaum kafir, baik melalui perang maupun perjanjian damai. Selain kharaj, masih banyak sumber pendapatan lain bagi Daulah Islam. Karena itu, kemungkinan Daulah menarik pajak dari rakyat sangat kecil. Jika pun terpaksa dilakukan, maka pajak hanya menjadi pilihan terakhir. Syaratnya pun ketat, yakni ketika Baitul Mal benar-benar kosong, tidak ada kas untuk kebutuhan mendesak umat, dan hanya dibebankan kepada orang-orang kaya serta bersifat sementara. Saat Baitul Mal kembali terisi, pemungutannya langsung dihentikan.vBahkan sebelum mengambil langkah itu, Daulah terlebih dahulu bisa mengajukan pinjaman kepada kaum muslim yang mampu untuk mengisi Baitul Mal.
Dengan demikian, pajak bukanlah asas dalam sistem Islam. Ia bukan pilihan utama, bahkan bisa jadi sama sekali tidak dibutuhkan. Inilah bukti bahwa Islam memiliki sistem yang lengkap untuk mengatur negara dan menyelesaikan seluruh problematika kehidupan. Karena aturannya berasal dari Sang Khalik, Zat yang menciptakan manusia, alam semesta, dan seluruh isinya. Dengan demikian, masihkah kita ragu untuk kembali kepada syariat-Nya?
Wallahualam bissawab

Komentar
Posting Komentar