Derita Rakyat akibat Karhutla: Buah Sistem Ekonomi Kapitalis

 



Penulis Ani Prihatini, S.Hum.I

Aktivis Dakwah dan Pegiat Literasi


Muslimahkaffahmedia.eu.org-Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih terus terjadi di Indonesia. Sejak awal bulan Juli hingga Agustus 2026 terjadi banyak kebakaran hutan dan lahan di berbagai pulau seperti Sumatera, Papua, Kalimantan dan pulau lainnya. Bencana ini membuat kabut asap tebal yang membahayakan masyarakat sekitar. Banyak masyarakat yang terkena Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) akibat buruknya kualitas udara yang mereka hirup akibat asap pembakaran.


Berdasarkan data Kementrian Kesehatan RI, per 28 Agustus 2026, terdapat 5.419.467 warga dari tujuh provinsi dan 63 kabupaten/kota yang terdampak. Jumlah warga yang terjangkit ISPA ini meningkat jika dibandingkan tahun 2025, dengan total kumulatif kasus ISPA sepanjang Juli-Agustus 2026 terdapat 50.891 orang, 12.000 di antaranya terjadi pada anak berusia di bawah 5 tahun. Hal ini disebabkan tingginya emisi karbon akibat kebakaran lahan di Muara Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat yang mencapai 221.631 ton. Angka ini tercatat sebagai emisi karbon tertinggi di Indonesia berdasarkan pantauan Fire Emissions Watch pada 13-19 Agustus. (detik.com, 1/9/2026)


Kebakaran hutan dan lahan di tahun 2026 bisa dibilang terburuk sepanjang sejarah Indonesia. Menurut data Sistem Monitoring Karhutla Kementerian Kehutanan menunjukkan total luas area terbakar mencapai 202.010,96 hektar sepanjang Januari-Juli 2026. Jumlah luas karhutla tersebut tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Dengan dampak terparah terjadi di Pulau Sumatera, Papua dan Kalimantan. 

Terjadi lonjakan angka yang sangat tajam jika dibandingkan posisi pada akhir Juni yang masih sebesar 107.465,47 hektare. Artinya, dalam satu bulan Juli saja luas karhutla hampir menembus angka dua kali lipat, yakni sekitar 94.545,49 hektare. (cbncindonesia.com, 24/8/2026)


Di Pulau Kalimantan, karhutla yang tercatat oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalimantan Tengah per tanggal 30 Agustus 2026, ada 49.551 titik panas dan 2.222 kejadian kebakaran hutan dan lahan dengan luas area yang terbakar mencapai 6.358,71 hektare di Kalimantan Tengah. Menurut pantauan Walhi Kalimantan Tengah dan laporan media menyebut, karhutla di beberapa wilayah Kalimantan Tengah sudah berlangsung sejak awal Juli 2026 dan sebagian besar kebakaran berada di area konsesi perusahaan kebun sawit.


Di Pulau Papua, titik panas akibat karhutla mencapai 2.890 titik berdasarkan data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) hingga 23 Agustus 2026. Menurut Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat masih terjadi kebakaran hutan dan lahan di wilayah Papua Barat dengan 18 titik api dan total luas lahan terbakar mencapai 223,5 hektare.


Di Pulau Sumatera, jumlah titik panas yang ada pada Minggu sore (23/8) terpantau sebanyak 1.754. Terbanyak berada di Sumatera Selatan dengan 973 titik diikuti Provinsi Riau 306 titik. Sisanya berada di Jambi (198), Lampung (119), Bangka Belitung (87), Kepulauan Riau (36), Sumatera Utara (16), Sumatera Barat (10), Aceh (5), dan Bengkulu (4). Kondisi ini membuat kabut asap menyelimuti daerah setempat yang membuat kualitas udara menjadi sangat tidak sehat serta mengurangi jarak pandang. (cnnindonesia.com, 23/8/2026)


Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Sumatra dan Kalimantan pada Agustus 2026 tidak dapat semata-mata dipandang sebagai akibat El Nino. Analisis Wahana dan Lingkungan Hidup (Walhi) menunjukkan bahwa karhutla merupakan kausalitas dari salah urusnya negara atas ekosistem esensial seperti gambut dan hutan, tunduknya negara pada kepentingan korporasi dan lemahnya penegakan hukum. Sederhananya, karhutla merupakan akumulasi dari kejahatan negara korporasi. (walhi.or.id, 25/8/2026)


Pendapat tersebut sangat masuk akal. Melihat faktanya, sering terjadi kebakaran hutan dan lahan yang berada di area konsesi perusahaan perkebunan sawit. Kondisi kemarau ini dimanfaatkan sebagai alibi dalam membuka lahan baru. Pembukaan lahan dengan cara ini tentu lebih hemat biaya dan tenaga, dengan mengesampingakan dampaknya yang sangat buruk bagi kesehatan masyarakat, terutama bayi, anak-anak, ibu hamil dan lansia.


Karhutla yang terjadi secara berulang di Indonesia, tidak dapat dilepaskan dari prinsip ekonomi kapitalisme. Prinsip ini memandang lahan dan hutan sebagai komoditas yang dapat dikuasai dan dimanfaatkan dengan keuntungan sebesar-besarnya demi kepentingan bisnis.


Dalam sistesm Kapitalis, negara lebih condong pada pihak yang memberikan manfaat ekonomi yang tinggi dibandingkan keselamatan rakyatnya sendiri. Melihat penomena karhutla yang terjadi akhir-akhir ini di beberapa pulau besar di Indonesia, tentunya sangat miris sekali. Penanganan pemerintah hanya berfokus pada teknis (satgas dan water boming) itu pun dengan alat seadanya.


Karhutla bukanlah masalah baru yang terjadi di negeri ini. Seharusnya pemerintah telah memiliki mitigasi bencana ini dengan sangat matang dengan peralatan pemadaman api yang super canggih yang bisa memadamkan api dalam waktu singkat. Sehingga dampaknya tidak terlalu berat dirasakan oleh masyarakat sekitar yang harus menanggung resiko akibat ulah para penguasa dan korporat. Di sisi lain, negara harus mencari akar masalah dari bencana karhutla ini, yakni struktur penguasaan lahan oleh korporasi yang sewenang-wenang menguasai lahan tanpa memikirkan akibat yang ditimbulkan bagi masyarakat maupun kestabilan ekosistem.


Kondisi ini sangat relevan terjadi karena sistem kepemimpinan yang digunakan adalah sistem sekuler yang jauh dari nilai ruhiyyah. Jabatan tidak dipahami sebagai amanah yang harus siap dipertanggungjawabkan di akhirat kelak. Ia hanya dipandang sebagai alat segelintir orang untuk meraih kesenangan material. Karenanya tidak ada fungsi riayah dari sosok pemimpin, apalagi junnah. 


Di dalam Islam, hutan dipandang sebagai kepemilikan umum yang wajib dikelola langsung oleh negara, bukan dikuasakan kepada perorangan maupun korporasi lewat izin konsesi. Rasulullah saw. bersabda:


اَلْمُسْلِمُوْنَ شُرَكَاءُ فِي ثَلاَثٍ فِي الْكَلإَِ وَالْمَاءِ وَالنَّارِ


Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal, yaitu padang rumput, air dan api.“ (HR. Imam Abu Dawud)


Dalam pengertian hadis ini, rakyat boleh memanfaatkan ketiga hal tersebut, termasuk hutan, untuk memenuhi kebutuhan hidup sesuai kemampuannya dalam mengelola tanpa menghalangi pihak lain mengambil manfaat yang sama, dan bukan pada kawasan lindung (hima) yang ditetapkan negara.


Negara wajib mengelola ketiga unsur tersebut dengan sebaik-baiknya untuk kemaslahatan umat. Menjadikan ketiga unsur tadi menjadi sumber pendapatan negara untuk meriayah rakyat (memenuhi segala kebutuhan rakyat), tanpa perlu lagi memungut pajak. Serta melarang korporat menguasinya, meskipun dengan keuntungan yang besar. Negara juga wajib memberi sanksi tegas bagi individu atau kelompok yang mengambil keuntungan pribadi dari ketiga unsur tersebut, seperti halnya pelaku pembakaran hutan yang dilakukan dengan sengaja untuk membuka lahan.


Kita dapat melihat sosok pemimpin yang bisa menjadi rain dan junnah dalam perlakuan mereka terhadap rakyatnya. Para penguasa di dalam sistem Islam akan senantiasa berupaya memenuhi segala hak rakyatnya dan melindungi mereka dari segala hal yang membahayakan. Termasuk dalam konteks mitigasi bencana, penguasa akan terdepan dalam menolong dan menyelamatkan rakyatnya.

Wallahualam bissawab

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Filisida Maternal, Rapuhnya Ibu dalam Sistem Toxic

Kasus Pagar Laut, Bukti Penguasa Tunduk Kepada Pengusaha

Akhir Jeda Sebuah Keteguhan