Ironi Swasembada Pangan dan Solusi Islam
OPINI
Oleh Tuti Alawiyah, S.Sos.
Pemerhati Sosial
MuslimahKaffahMedia.eu.org, OPINI-Masyarakat kita kembali dihadapkan pada kenyataan yang getir. Harga berbagai bahan pokok merangkak naik dan seolah enggan turun kembali. Kebutuhan pokok seperti beras, cabai, minyak goreng, sampai telur dan daging ayam, semuanya kompak melambung di berbagai daerah.
Lonjakan harga ini makin menjepit dapur warga kecil. Uniknya, kondisi yang mencekik ini terjadi di tengah klaim manis pemerintah tentang capaian swasembada pangan dan melimpahnya stok beras nasional. Ada kontradiksi yang nyata di sini: kalau memang pasokan melimpah, mengapa harga di pasar justru makin mahal?
Masalah Utama: Logika Kapitalis, Kartel, dan Demand Shock
Berulangnya krisis harga pangan ini sebenarnya bukan sekadar persoalan cuaca buruk atau kegagalan panen semata. Akar masalahnya bersumber dari cara pandang pemerintah dalam mengelola pangan. Selama ini, swasembada hanya dihitung dari angka statistik di laporan kementerian atau tumpukan beras di gudang Bulog. Pemerintah kerap lupa untuk memastikan apakah pangan tersebut benar-benar sampai ke piring rakyat dengan harga yang terjangkau.
Situasi makin pelik ketika pemerintah menggulirkan program berskala masif seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) tanpa kesiapan pasokan riil di tingkat lokal. Penyerapan komoditas pangan secara mendadak dan besar-besaran oleh vendor-vendor MBG memicu kejutan permintaan (demand shock) di pasar. Akibatnya, pasokan bahan pangan segar di pasar tradisional tersedot, sehingga masyarakat umum harus berebut sisa stok dengan harga yang terlanjur melambung.
Di tingkat hulu, para petani pun tetap megap-megap. Mereka harus menanggung tingginya sewa lahan, harga pupuk yang mahal, biaya buruh, hingga jeratan bunga kredit bank dan rentenir. Masalah ini diperparah oleh rantai distribusi yang panjang dan permainan para tengkulak besar maupun kartel yang bebas memainkan harga.
Sayangnya, karena mengadopsi sistem ekonomi pasar bebas, negara justru memilih lepas tangan dan menyerahkan harga pangan pada mekanisme pasar global. Fungsi negara pun bergeser: dari yang seharusnya menjadi pengurus rakyat, berubah sekadar menjadi fasilitator bagi para pemilik modal.
Solusi Islam: Produksi Nyata dan Pengawasan Pasar
Islam memandang pangan sebagai kebutuhan dasar individu yang wajib dijamin keterjangkauannya oleh negara. Rasulullah saw. menegaskan batas kebutuhan dasar manusia dalam riwayat At-Tirmidzi: “Anak Adam tidak memiliki hak pada selain jenis ini: rumah yang ia tinggali, pakaian yang menutupi auratnya, serta roti tawar dan air.” Karena itu, dalam politik ekonomi Islam, negara wajib bertindak langsung sebagai pengurus (ra'in) kebutuhan rakyatnya, termasuk memperhitungkan dengan cermat dampak setiap kebijakan konsumsi masif agar tidak merusak keseimbangan pasar lokal.
Untuk melejitkan produksi pertanian, Islam melarang penelantaran tanah lebih dari tiga tahun dan mendorong pemanfaatan lahan mati (ihya almawat). Rasulullah saw. bersabda: “Siapa saja yang menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya.” (HR Abu Dawud)
Selain itu, negara memberikan bantuan modal, benih unggul, pupuk, serta teknologi pertanian secara gratis dari kas Baitul Mal tanpa menjerat petani dengan bunga bank atau aturan paten yang memberatkan.
Di area pasar, negara menerjunkan pengawas (Qadhi Muhtasib) untuk menyapu bersih praktik kecurangan, penipuan kualitas (tadlis), takaran palsu, hingga permainan harga (najasy). Praktik penimbunan barang (ihtikar) ditindak tegas sesuai peringatan Nabi saw.: "Tidak ada yang melakukan penimbunan kecuali orang yang bersalah.” (HR Muslim)
Meski demikian, negara tidak boleh mematok harga secara sepihak (tas'ir). Ketika para sahabat meminta penetapan harga, Rasulullah saw. menolak dan bersabda: “Sesungguhnya Allahlah yang Maha Menentukan Harga, Maha Menggenggam, Maha Melapangkan, dan Maha Pemberi Rezeki” (HR Abu Dawud). Stabilitas harga dijaga secara alami lewat kecukupan pasokan dan kelancaran distribusi.
Kemandirian Pangan dan Kepastian Moneter
Soal logistik, negara mengambil alih kendali alur distribusi nasional agar tidak dipatok biaya mahal oleh perantara. Bila satu daerah mengalami paceklik atau lonjakan permintaan, negara langsung memindahkan pasokan dari daerah yang surplus, sebagaimana yang pernah dilakukan Khalifah Umar bin al-Khaththab saat menangani tahun kelaparan (Amul-Ramadah). Untuk warga miskin, bantuan pangan disalurkan langsung dari Baitul Mal.
Negara juga wajib menghentikan ketergantungan pada impor bahan pokok agar kedaulatan bangsa tidak didikte oleh negara asing. Hal ini sejalan dengan firman Allah Swt. dalam Surah An-Nisa ayat 141: “Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk menguasai orang-orang yang beriman”. Seluruh kebijakan ini disempurnakan dengan penggunaan sistem mata uang berbasis emas dan perak (Dinar dan Dirham) yang terbukti stabil dan bebas dari inflasi.
Penutup
Kenaikan harga pangan yang terus berulang adalah bukti bahwa tata kelola berbasis sistem kapitalis telah gagal. Swasembada sejatinya tidak bisa diukur dari tumpukan angka di atas kertas, melainkan saat setiap perut rakyat terisi dengan makanan yang murah dan halal tanpa terganggu oleh guncangan pasar. Sudah saatnya kita meninggalkan sistem yang berlepas tangan ini dan kembali pada penerapan Islam secara kaffah dalam naungan Khilafah—satu-satunya sistem yang teruji mampu mewujudkan kedaulatan pangan secara nyata.
Wallahu alam bissawab

Komentar
Posting Komentar