Karhutla Berulang, Rakyat Terus Menanggung Derita
Oleh Evi Faouziah, S.Pd.
Praktisi Pendidikan dan Aktivis Dakwah
Muslimahkaffahmedia.eu.org-Sebanyak 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Para tersangka bertanggung jawab atas karhutla yang terjadi di Kalimantan, Sumatera Selatan (Sumsel), hingga Riau.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Minggu (23/8/2026), Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Irhamni menyampaikan bahwa terdapat 89 laporan polisi terkait karhutla yang tersebar di sembilan Polda. Polri kemudian melakukan asistensi untuk memastikan proses penyelidikan dan penyidikan berjalan optimal. (news.detik.com, 24/08/2026)
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali berulang di sejumlah wilayah Indonesia. Hingga 9 Agustus 2026, luas lahan terbakar di Sumatera dan Kalimantan tercatat sekitar 48.889,69 hektare. Kabut asap bahkan mulai mengganggu aktivitas masyarakat dan memperburuk kualitas udara. Pemerintah pun mengerahkan satgas darat dan helikopter water bombing untuk mengatasi kebakaran.
Di sisi lain, petugas menemukan indikasi bahwa pembakaran dilakukan secara sengaja untuk mempercepat pembukaan lahan perkebunan. Pemerintah bahkan menyoroti keterlibatan korporasi dan memerintahkan pencabutan izin perusahaan yang terbukti terlibat.
Persoalannya, mengapa karhutla terus berulang? Penanganan teknis seperti pemadaman api memang diperlukan, tetapi tidak cukup jika akar persoalannya tidak diselesaikan.
Kapitalisme Menjadikan Hutan sebagai Komoditas
Karhutla tidak bisa dilepaskan dari paradigma ekonomi kapitalisme yang menjadikan sumber daya alam sebagai komoditas bernilai ekonomi. Hutan dan lahan dapat dikuasai melalui berbagai bentuk izin dan konsesi untuk kepentingan bisnis. Ketika keuntungan menjadi orientasi utama, kelestarian lingkungan dan keselamatan rakyat berpotensi ditempatkan sebagai pertimbangan sekunder.
Akibatnya, ketika terjadi kebakaran, rakyatlah yang merasakan dampaknya: udara tercemar, aktivitas terganggu, kesehatan terancam, dan kerusakan ekosistem diwariskan kepada generasi berikutnya. Sementara itu, keuntungan dari eksploitasi sumber daya alam dapat terkonsentrasi pada pihak tertentu.
Inilah konsekuensi ketika negara lebih berperan sebagai regulator daripada sebagai pengurus yang memastikan seluruh sumber daya dikelola untuk kemaslahatan rakyat.
Islam Menempatkan Negara sebagai Pengurus Rakyat
Islam memiliki pandangan berbeda terhadap pengelolaan hutan. Hutan yang termasuk sumber daya dan menjadi kebutuhan masyarakat luas merupakan bagian dari kekayaan yang harus dikelola dengan penuh tanggung jawab. Negara berkewajiban mengelolanya untuk kemaslahatan rakyat, bukan menyerahkannya sebagai ladang keuntungan bagi segelintir korporasi.
Rasulullah saw. bersabda:
“Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: padang rumput, air, dan api.”
(HR Abu Dawud)
Hadis ini menunjukkan adanya sumber daya yang menjadi hak masyarakat secara umum. Negara bertugas mengelolanya agar manfaatnya dapat dirasakan rakyat secara luas.
Masyarakat boleh mengambil manfaat dari hutan sesuai ketentuan syariat dan tidak menghalangi orang lain memperoleh manfaat yang sama. Namun, negara juga dapat menetapkan kawasan hima demi kemaslahatan umum sehingga pemanfaatannya tidak boleh dilakukan secara sembarangan.
Pemimpin adalah Ra'in dan Junnah
Dalam Islam, kepemimpinan bukan sekadar jabatan untuk memperoleh kekuasaan dan keuntungan material. Pemimpin adalah amanah yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt.
Rasulullah saw. bersabda:
“Imam adalah ra'in (pengurus) dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.”
(HR Bukhari dan Muslim)
Pemimpin juga berfungsi sebagai junnah atau pelindung. Artinya, negara wajib hadir melindungi rakyat dari berbagai ancaman, termasuk bencana dan kerusakan lingkungan.
Allah Swt. berfirman:
“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah (Allah) memperbaikinya.”
(QS Al-A'raf: 56)
Karena itu, pelaku pembakaran hutan yang sengaja merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat harus diberi sanksi tegas. Negara tidak boleh tunduk pada kepentingan pemilik modal.
Karhutla merupakan cermin bagaimana sumber daya alam dikelola dan untuk siapa negara bekerja. Selama hutan dipandang sebagai komoditas bisnis dalam sistem kapitalisme, karhutla berpotensi terus berulang dan rakyat akan terus menjadi pihak yang menanggung dampak paling besar.
Islam menawarkan paradigma yang berbeda: sumber daya alam dikelola negara sebagai amanah untuk kemaslahatan rakyat, sementara pemimpin menjalankan fungsi ra'in dan junnah. Dengan penerapan Islam secara kaffah, pengelolaan hutan tidak sekadar mengejar keuntungan, tetapi menjadi bagian dari tanggung jawab negara dalam menjaga kehidupan dan keselamatan seluruh rakyat.
Karena itu, penyelesaian karhutla tidak boleh berhenti pada penangkapan pelaku, pemadaman api, maupun pencabutan izin setelah bencana terjadi. Negara harus melakukan perubahan mendasar dalam tata kelola sumber daya alam agar hutan benar-benar dijaga sebagai amanah yang manfaatnya kembali kepada masyarakat.
Sudah saatnya umat menyadari bahwa persoalan lingkungan bukan hanya masalah teknis, melainkan berkaitan erat dengan sistem yang mengatur kehidupan. Selama kepentingan bisnis lebih dominan daripada keselamatan rakyat dan kelestarian alam, berbagai kerusakan akan terus berulang.
Hanya dengan sistem yang menjadikan hukum Allah Swt. sebagai landasan kehidupan, negara dapat menjalankan tanggung jawabnya secara benar. Hutan terjaga, lingkungan terlindungi, pelaku kerusakan diberi sanksi yang adil, dan rakyat tidak lagi menjadi korban berulang dari pengelolaan sumber daya yang berpihak kepada kepentingan segelintir pihak.
Wallahu a'lam bishawab.

Komentar
Posting Komentar