Karhutla Berulang: Saat Amanah Dikhianati, Alam dan Rakyat Menjadi Korban


OPINI 


Oleh Qitfirul Azizah

Pencerah Ideologis 


Hutan terbakar lagi. Asap mengepul lagi. Tetapi yang berubah hanyalah jumlah korban, bukan niat untuk melindungi.”


Karhutla Tak Pernah Usai


Tercatat sampai 9 Agustus 2026 luas lahan yang terbakar di Sumatra dan Kalimantan mencapai 48.889,69 hektare. Kabut asap kembali menyelimuti sejumlah wilayah. Di Pekanbaru kualitas udara dinyatakan tidak sehat karena kabut asap. Di Papua Tengah kebakaran mencapai 396 hektare dan api belum juga padam. Di Kalimantan Timur 1.260 hektare lahan terbakar, kebanyakan milik perusahaan. Peristiwa tersebut dilansir oleh cnnindonesia.com.


Pemerintah merespon dengan mengerahkan satgas darat dan water bombing dengan menggunakan helikopter. Presiden Prabowo memastikan karhutla di Riau segera dituntaskan. Sebanyak 15.000 hektare berhasil ditangani dan beliau memerintahkan pencabutan izin korporasi yang terlibat. Menteri Kehutanan juga menyatakan akan menindak tegas pelaku pembakar lahan dan hutan.


Namun, fakta di lapangan berbeda. Petugas menemukan indikasi pembakaran sengaja dilakukan untuk menuntaskan pembukaan lahan perkebunan. Dari 72 tersangka, karhutla disebut sebagai “kejahatan luar biasa”. Artinya, setiap tahun kita hanya memadamkan api, bukan memadamkan motif. BMKG pun mengungkapkan penyebab karhutla di Kalimantan dipicu iklim kering akibat El Nino. Akan tetapi, hal ini tidak menghapus unsur kesengajaan.


Akar Masalahnya Bukan Hanya Api


Karhutla bukan bencana alam murni. Ia adalah bencana sistemik dan pengkhianatan amanah. Hal ini bisa diamati dari beberapa hal:


Pertama, karakter lahan Kalimantan yang rentan terbakar.  

Sebagian besar wilayah Kalimantan berupa lahan gambut. Lahan gambut memiliki sifat mudah kering saat musim kemarau panjang dan mengandung karbon organik yang sangat tinggi. Sekali terbakar, api tidak hanya membakar permukaan, tetapi juga membakar ke dalam tanah hingga kedalaman meteran. Inilah yang membuat api sulit dipadamkan dan dapat terus menyala berminggu-minggu meskipun sudah disiram water bombing.


Kondisi ini diperparah oleh alih fungsi hutan menjadi perkebunan sawit dan HTI. Drainase besar-besaran untuk mengeringkan lahan gambut membuat tanah semakin kering dan rentan. Ditambah lagi cuaca ekstrem akibat El Nino yang membuat tanah retak dan mudah terbakar. Jadi, karhutla di Kalimantan bukan “kebetulan”, tetapi hasil dari kombinasi keserakahan membuka lahan dan karakter alam yang rapuh.


Kedua, Kapitalisme menjadikan hutan sebagai komoditas.  

Dalam logika ekonomi kapitalisme, hutan dan lahan adalah objek investasi. Semakin cepat dibuka, semakin cepat untung. Karena itu pembakaran menjadi cara paling murah dan cepat untuk membuka lahan sawit, HTI, atau tambang. Kerugian ekologis seperti kabut asap lintas negara dan kualitas udara buruk ditanggung publik, sementara keuntungan dikeruk segelintir korporasi.


Data menunjukkan banyak lahan yang terbakar adalah milik perusahaan. Ironisnya, sanksi terhadap pelaku besar jarang menyentuh. Pemerintah baru “akan mencabut izin” setelah api membesar. Ini membuktikan negara bersikap reaktif, bukan preventif.


Ketiga, negara abai terhadap fungsi ri‘ayah.

Penanganan karhutla hari ini berhenti di level teknis, yakni satgas, water bombing, dan patroli. Tidak ada pembenahan struktur penguasaan lahan dan restorasi gambut. Padahal, selama izin konsesi masih mudah diberikan dan pengawasan lemah maka pembakaran akan terus berulang. Laporan di Papua juga menyebutkan, karhutla mulai mengganggu aktivitas masyarakat.


Kondisi ini niscaya terjadi karena sistem kepemimpinan yang tegak hari ini adalah sistem sekuler. Jabatan dipahami bukan sebagai amanah yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt., melainkan alat untuk meraih kekuasaan dan keuntungan material. Tidak ada fungsi ri‘ayah — mengurus urusan rakyat. Tidak ada fungsi junnah — perisai yang melindungi rakyat dari bahaya. Inilah bentuk nyata pengkhianatan amanah.


Keempat, hukum tumpul ke atas. 

Sudah jelas pembakaran hutan untuk kepentingan bisnis adalah kejahatan luar biasa. Akan tetapi, efek jera tidak ada. Izin baru tetap keluar. Lahan yang terbakar tahun depan adalah lahan yang sama dengan nama perusahaan berbeda. Inilah wajah hukum di sistem kapitalis, yakni melindungi pemilik modal, bukan melindungi rakyat.


Hutan Adalah Amanah, Bukan Milik Korporasi 


Islam memiliki sistem yang berbeda dalam memandang hutan dan lingkungan. Terkait hal ini Allah Swt. berfirman dalam QS Al-A‘raf: 56, yang artinya,“Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya.”


Juga dalam QS Ar-Rum: 41,Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia.


Dari kedua ayat ini jelas, merusak alam termasuk dosa besar dan bentuk pengkhianatan terhadap amanah sebagai khalifah.


1. Hutan adalah milik umum

Dalam Islam, hutan termasuk milkiyah ‘āmmah — kepemilikan umum. Sebagaimana sabda Rasulullah saw. yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah, bahwa 

Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api.”


Artinya air, Padang rumput, dan api merupakan sumber daya vital yang dibutuhkan semua orang. Oleh karena itu, negara tidak boleh menyerahkan hutan kepada korporasi melalui konsesi jangka panjang. Negara wajib mengelola langsung untuk kemaslahatan umat.


2. Sanksi tegas bagi perusak lingkungan

Islam memandang merusak lingkungan sebagai bentuk ifsād fī al-arḍ — kerusakan di muka bumi. Allah berfirman dalam QS Al-Baqarah ayat 60

Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi.”


Jika pembakaran dilakukan sengaja untuk kepentingan pribadi atau korporasi, negara wajib memberi sanksi tegas berupa denda yang besar, hukuman penjara, hingga pencabutan hak kelola secara permanen.


3. Pemimpin adalah Rā‘in dan Junnah.  

Rasulullah saw. bersabda: 

Imam atau khalifah adalah rā‘in dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” [HR Bukhari dan Muslim]  

Dalam hadist Rosulullah saw. yang diriwayatkan oleh Imam Muslim disebutkan bahwa,

Tidaklah seorang pemimpin yang mengurusi urusan kaum muslimin lalu ia tidak bersungguh-sungguh untuk mereka, kecuali ia tidak akan masuk surga bersama mereka.”


Pemimpin dalam Islam adalah pengurus dan pelindung. Dalam konteks mitigasi bencana, penguasa dalam sistem Islam akan terdepan dalam menolong rakyatnya. Sebelum musim kemarau tiba, negara sudah memetakan titik rawan gambut, menyiapkan patroli, dan melarang pembukaan lahan dengan cara membakar.


Putuskan Rantai Keserakahan 


Agar karhutla tidak menjadi agenda tahunan, maka ada 3 langkah besar yang harus dilakukan:


1. Kembalikan pengelolaan hutan kepada negara

Negara harus mencabut seluruh izin konsesi yang terbukti melanggar. Selanjutnya melakukan restorasi gambut secara massal. Negara juga harus mengambil alih pengelolaan hutan. Dana hasil pengelolaan hutan digunakan untuk kesejahteraan rakyat.


2. Terapkan hukum Islam yang tegas dan adil

Negara harus menerapkan sanksi yang membuat jera. Korporasi yang terbukti membakar hutan harus dicabut izinnya, disita asetnya, dan pimpinannya dipenjara.


3. Bangun kesadaran sebagai Khalifah di bumi

Negara harus mengedukasi umat bahwa menjaga lingkungan adalah bagian dari iman. Allah Swt. berfirman dalam QS Al-An‘am ayat 165, artinya 

Dialah yang menjadikan kamu sebagai khalifah di bumi.”


Manusia adalah khalifah di bumi yang tugasnya memakmurkan, bukan merusak. Kampanye “berkah bukan bakar” harus digalakkan bersama para ulama, tokoh masyarakat, dan sekolah.


Kembalikan Amanah


Wahai para penguasa, ulama, dan seluruh rakyat Indonesia!  

Sudah cukup kita menghirup asap setiap tahun. Sudah cukup hutan kita dijual atas nama investasi. Sudah cukup rakyat kecil menjadi korban, sementara korporasi berpesta.


Allah Swt. memperingatkan kita dalam QS Sad ayat 26:

Dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allah.”


Sistem kapitalis-sekuler inilah yang menuruti hawa nafsu keserakahan dan mengkhianati amanah. Kebakaran hutan tidak akan selesai selama sistemnya masih kapitalis-sekuler. Mari kita bersama-sama memperjuangkan penerapan syariat Islam secara menyeluruh dan kafah. Hanya dengan Islam, amanah kepemimpinan akan dikembalikan. Hutan akan kembali menjadi paru-paru dunia yang dijaga, bukan dikuras.


Saatnya kita menyelamatkan hutan, menyelamatkan rakyat, dan menyelamatkan negeri ini dengan aturan Allah Swt..


Wallahualam bissawab

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Filisida Maternal, Rapuhnya Ibu dalam Sistem Toxic

Kasus Pagar Laut, Bukti Penguasa Tunduk Kepada Pengusaha

Akhir Jeda Sebuah Keteguhan