Karhutla dan Kerakusan Korporasi
Oleh Ummu Himmah
Owner StoryKu
Muslimahkaffahmedia.eu.org-Tangan-tangan tamak menoreh luka di jantung Khatulistiwa,
Langit pun mengaduh karena kelabu,
Demi kerincing logam hutan dibakar tak bersisa,
Asap mengepul, napas memburu, hidup semakin pilu.
Karhutla yang terjadi beberapa pekan terakhir tak kunjung usai. Bahkan efek dominonya tidak main-main.
Dilansir Detik.com [4/9/2026], pada pekan lalu seorang anak laki-laki berusia 11 tahun meninggal dunia setelah mengalami sesak napas akibat asap. Sebelumnya, pada awal Agustus 2026, seorang pengendara sepeda motor juga dilaporkan meninggal dunia usai terjebak asap karhutla di Jalan Poros Sungai Pelang–Tumbang Titi, Desa Pelang, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Dampaknya bahkan melintasi batas negara. Sejumlah aktivis lingkungan Malaysia menggelar demonstrasi di depan Kedutaan Besar Indonesia di Kuala Lumpur. Mereka mendesak Indonesia membuka identitas perusahaan-perusahaan pemegang konsesi lahan, termasuk dari Malaysia, yang terkait kebakaran hutan dan lahan di Indonesia.
Bukan Sekadar El Nino tetapi Kejahatan Korporasi
Kebakaran hutan dan lahan di Sumatra dan Kalimantan pada Agustus 2026 tidak bisa semata-mata dipandang sebagai akibat El Nino. Analisis WALHI menunjukkan bahwa karhutla merupakan kausalitas dari salah urusnya negara atas ekosistem esensial seperti gambut dan hutan, tunduknya negara pada kepentingan korporasi, dan lemahnya penegakan hukum. Sederhananya, karhutla adalah akumulasi dari kejahatan negara-korporasi.
Dari sini terlihat tidak ada upaya sungguh-sungguh dari pemerintah untuk mengatasi berulangnya karhutla. Fokus pemerintah bukan pada pencegahan, melainkan pada pemadaman api saat kebakaran terjadi dan sibuk mencari kambing hitam untuk dijadikan tertuduh.
Padahal harus ada upaya pencegahan agar tidak berulang. Diduga kebakaran ini bukan sekadar bencana akibat badai El Nino, tetapi lebih pada rencana untuk memperluas konsesi hutan oleh perusahaan-perusahaan besar.
Hal ini sudah menjadi rahasia umum. Perusahaan-perusahaan besar akan melakukan replanting sawit setiap dua puluh lima tahun sekali. Pohon-pohon yang sudah tidak produktif ditebang untuk diganti tanaman baru. Cara termurah dan paling menguntungkan bukan dengan menggunakan mesin atau alat berat untuk meratakan lahan konsesi, melainkan dengan dibakar. Inilah yang menyebabkan karhutla terjadi hampir setiap tahun di Sumatra dan Kalimantan. Parahnya, hal itu berdampak langsung pada kesehatan dan perekonomian negara.
Oleh karena itu, pemerintah harus mulai memperhatikan tata kelola konsesi hutan atau alih fungsi lahan atas nama Program Strategis Nasional. Jangan mudah memprivatisasi lahan dengan menyerahkannya kepada swasta asing. Lahan harus dikelola secara mandiri dengan pemetaan yang jelas: mana yang termasuk hutan lindung sebagai habitat asli hewan dan paru-paru dunia, dan mana wilayah yang akan dijadikan perkebunan sawit.
Bermula dari ketidaktegasan pemerintah inilah praktik jual beli konsesi lahan oleh perusahaan besar tumbuh subur. Mereka hanya memikirkan keuntungan pribadi tanpa peduli pada keselamatan rakyat dan kelestarian alam, hanya menguntungkan kroninya saja. Bahkan mengorbankan rakyat demi kepentingan pribadi dan golongan.
Cukongisme dalam Sistem Kapitalis
Beginilah gambaran kelalaian penguasa dalam mengurus rakyatnya. Padahal penguasa seharusnya menjadi pelayan kepentingan rakyat, bukan kepentingan pemodal. Hal ini wajar terjadi dalam sistem kapitalis. Sebab antara penguasa dan pengusaha ibarat setali tiga uang.
Penguasa dipilih oleh pengusaha agar memuluskan kepentingan pengusaha untuk mendapatkan pundi-pundi rupiah. Bahkan pengusaha itu sendiri yang akan menjadi penguasa. Rakyat hanya dijadikan target pasar dan kelinci percobaan.
Solusi Islam: Negara Sebagai Penjaga Rakyat
Tentu saja berbeda dengan kapitalisme, sistem Islam menjadikan negara sebagai penjaga rakyat yang akan mengurusi seluruh kepentingan rakyat. Sebagaimana sabda Rasulullah saw.:
“Ketahuilah, setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya." [HR Bukhari dan Muslim]
Dengan demikian setiap urusan rakyat, baik sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan, maupun keamanan menjadi tanggung jawab penuh negara. Negara hadir untuk menyelesaikan masalah rakyatnya. Termasuk saat terjadi bencana seperti karhutla, Islam mengajarkan bahwa penguasa harus bertindak cepat dan tepat. Prioritas utama adalah penyelamatan nyawa agar tidak ada yang sakit dan meninggal. Bahkan negara akan membangun kembali infrastruktur yang rusak akibat bencana.
Hal ini pernah dilakukan pada masa pemerintahan Islam, ketika banjir bandang melanda kawasan Masjidil Haram dan Kakbah yang dikenal sebagai peristiwa banjir Ummu Nashal pada masa Khalifah Umar bin Khattab ra. Saat itu Khalifah Umar memerintahkan pembangunan dua tanggul pelindung [tanggul atas dan bawah seperti Rodam Al-Usaid] untuk memecah aliran air deras agar tidak merusak bangunan Kakbah. Kebijakan mitigasi struktural berupa pembangunan tanggul dan bendungan ini kemudian dilanjutkan secara konsisten oleh Khalifah setelahnya, yaitu Utsman bin Affan ra. dan Ali bin Abi Thalib ra..
Untuk kebutuhan itu, negara akan menganggarkan dana khusus penanggulangan bencana dari kas negara. Dana diambil dari pendapatan negara berupa kharaj [jaminan atas tanah yang dibebaskan saat penaklukan], fai [pendapatan negara yang diperoleh dari pihak non-Muslim secara damai tanpa peperangan], jizyah [jaminan yang dibayar oleh kafir zimmi atau warga negara non-Muslim], ganimah [harta yang ditinggalkan musuh saat perang], dan pos pendapatan negara lainnya.
Selain itu, negara juga wajib melakukan pencegahan agar bencana seperti karhutla tidak terulang. Pengelolaan hutan sepenuhnya dilakukan oleh negara sebagai wakil rakyat dalam mengelola harta milik umum. Tidak ada celah bagi swasta asing untuk ikut mengelola konsesi lahan.
Negara juga membuat regulasi tegas terkait izin pengelolaan hutan. Jika pada kondisi tertentu negara tidak memiliki aset atau perlengkapan, maka kerja sama dengan swasta asing hanya diperbolehkan dalam sewa-menyewa alat berat yang dibutuhkan, bukan dalam pemberian izin konsesi. Selanjutnya hasil pengelolaan hutan sepenuhnya akan dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk infrastruktur untuk kepentingan umum, seperti akses transportasi umum yang murah dan mudah.
Negara juga akan memberikan sanksi tegas bagi pelaku kriminalitas yang membuat hutan beralih fungsi atau menyebabkan kerusakan alam.
Penutup
Karhutla bukan sekadar bencana alam. Ia adalah cermin kerakusan korporasi dan lemahnya negara yang tunduk pada pemilik modal. Selama hutan dipandang sebagai komoditas dan konsesi diperjualbelikan, asap akan terus menjadi langganan tahunan.
Oleh karena itu, hanya dengan sistem Islam hutan akan kembali pada fungsinya sebagai penjaga kehidupan. Negara hadir sebagai pelindung, bukan pedagang konsesi. Karena dalam Islam, menjaga alam adalah bagian dari menjaga amanah Allah Swt. untuk generasi berikutnya.
Wallahualam bissawab

Komentar
Posting Komentar