KARHUTLA dan Solusi Islam
OPINI
Oleh Nur Syamsiyah, M.E.
Praktisi Pendidikan
Muslimahkaffahmedia.eu.org-Banyak fakta menyayat hati terjadi di negeri ini. Mulai dari bencana moralitas hingga bencana alam yang datang silih berganti. Berita perampokan, pembegalan, hingga pembunuhan tak kunjung teratasi. Di sisi lain, bencana gempa bumi dan kebakaran hutan dan lahan melanda berbagai pelosok negeri.
Kebakaran hutan dan lahan memang kerap terjadi, seolah sudah menjadi rutinitas tahunan. Kebakaran di Sumatera, Kalimantan, hingga Papua menjadi pusat perhatian tahun ini. Perhatian ini bukan tanpa sebab, melainkan karena kebakaran yang terjadi sangat masif dan terkesan terorganisir.
BMKG memprediksi puncak musim kemarau di Indonesia terjadi pada Juli–September 2026. Kondisi ini mengharuskan seluruh lapisan masyarakat mengantisipasi ketersediaan air, kondisi kesehatan, serta kebutuhan multisektor yang terdampak. Prediksi ini merupakan upaya awal untuk mencegah terjadinya kebakaran lahan dan meluasnya dampaknya.
Kebakaran lahan di Kalimantan meluas hingga ke berbagai titik. Pada 23 Agustus 2026 dinyatakan bahwa di tiga provinsi Kalimantan, luas lahan terbakar mencapai 54.564 hektare. Rinciannya: Kalimantan Barat 38.310 ha, Kalimantan Tengah 7.634 ha, dan Kalimantan Selatan 8.620 ha. Informasi ini mengindikasikan potensi perluasan jika tidak ditangani dengan baik.
Dampak Luas Bagi Masyarakat
Dampak karhutla sangat memengaruhi aktivitas dan kesehatan masyarakat di lokasi. Aktivitas transportasi terhambat asap tebal. Aktivitas pendidikan juga tidak berjalan normal.
Berdasarkan data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, hingga 22 Agustus 2026 sebanyak 3.524 satuan pendidikan di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan menerapkan pembelajaran jarak jauh. Langkah ini diambil untuk meminimalkan dampak buruk kesehatan peserta didik dan guru. Pemerintah setempat juga mengimbau agar masyarakat tidak beraktivitas di luar rumah jika tidak ada keperluan mendesak.
Kebakaran ini sangat berisiko terhadap kesehatan, bahkan bisa memicu keracunan hingga kematian. Plt. Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Andi Saguni, menyatakan bahwa kasus ISPA sejak Juli dan Agustus, setelah ada potensi peningkatan kebakaran dan asap karhutla, terkumpul kumulatif sebanyak 50.891 kasus.
Penyebab dan Penanganan yang Tidak Menyentuh Akar
Kebakaran ini tidak hanya disebabkan fenomena cuaca panas, tetapi juga kombinasi aktivitas manusia, kekeringan, El Nino, lahan gambut, hingga angin yang membuat api mudah muncul dan sulit dipadamkan.
Sebagaimana pernyataan Deputi Bidang Penanganan Darurat BNPB, 99% lahan yang terbakar disebabkan oleh ulah manusia. Hal ini terbukti dengan diamankannya beberapa orang terduga pelaku penyebab awal kebakaran. Dalam kurun waktu Agustus 2026, sejumlah terduga pelaku yang dengan sengaja maupun lalai melakukan pembakaran lahan telah diamankan. Empat perkara berstatus penyidikan dan satu kasus dalam proses penyelidikan.
Pelanggaran atas larangan tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VI, yaitu Rp2 miliar. Lebih dari itu, Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) setelah pengawasan menemukan karhutla di area mereka.
Kondisi ini tidak terjadi secara tiba-tiba. BMKG dan para ahli telah mengingatkan bahaya dan risikonya. Namun pesan itu seakan tidak dibaca oleh para penguasa. Nyatanya, pemerintah dengan sistemnya mengalokasikan anggaran penanggulangan bencana dalam APBN dengan porsi kecil, yaitu Rp491 miliar untuk tahun 2026. Nilai ini belum mampu menopang secara maksimal pembiayaan kebutuhan, pemeliharaan alat, dan program lain terkait.
Sebaliknya, pemerintah memprioritaskan program-program janji kampanye agar segera terealisasi. Sebagian pihak menilai program tersebut tidak strategis dan mubazir. Contohnya KopDes Merah Putih yang dianggarkan dari APBN sebesar Rp240 triliun untuk 6 tahun, atau setara Rp40 triliun per tahun.
Solusi Islam: Negara Sebagai Pelindung Rakyat
Paradigma berpikir ini tidak selaras dengan Islam. Islam memandang setiap individu masyarakat sebagai amanah yang harus dijaga dan mengharuskan dihilangkannya segala bahaya yang mengancam mereka. Hal ini tertuang dalam hadits yang artinya,“Imam adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya.” [HR Bukhari, Muslim]
Bahkan Rasulullah saw. mendoakan keburukan bagi penguasa yang menyulitkan rakyatnya.
“Ya Allah, siapa saja yang mengurusi urusan umatku lalu ia menyusahkan mereka, maka susahkanlah ia. Dan siapa saja yang mengurusi urusan umatku lalu ia menyayangi mereka, maka sayangilah ia.” [HR Muslim]
Dalam kitab Sistem Keuangan Negara Khilafah dinyatakan bahwa setiap kondisi darurat atau bencana mendadak, seperti gempa bumi, angin topan, kelaparan, dan sebagainya, biayanya diperoleh dari pendapatan fai dan kharaj, serta dari harta milik umum. Apabila tidak terdapat harta pada kedua pos tersebut, kebutuhannya dibiayai dari harta kaum Muslim, berupa sumbangan sukarela atau pajak.
Kisah serupa terjadi pada masa Khalifah Umar bin Khattab ra. ketika paceklik dan Arab dilanda kekeringan. Khalifah Umar mengirim surat kepada Amr bin Al-Ash di Mesir, Muawiyah bin Abu Sufyan di Syam, dan Sa’ad bin Abi Waqqas di Irak untuk meminta bantuan. Amr bin Al-Ash mengirim bantuan makanan dan pakaian. Semua jalur, baik darat maupun laut, digunakan. Melalui laut, Amr mengirim 20 kapal bermuatan gandum dan minyak. Melalui darat, disiapkan 1.000 unta yang mengangkut gandum dan ribuan helai pakaian.
Menurut pandangan Islam, manusia bukan sekadar angka statistik, melainkan objek amanah yang wajib dijaga jiwa dan kehormatannya. Pada saat yang sama, Islam juga melarang aktivitas perusakan lingkungan, baik karena kelalaian maupun kesengajaan. Rasulullah saw. bersabda:
“Jauhilah tiga perbuatan yang mendatangkan laknat: buang hajat di sumber air, di tengah jalan, dan di tempat berteduh.”[HR Abu Dawud]
“Barang siapa menebang pohon bidara yang menjadi tempat manusia berteduh, maka Allah akan menjerumuskan kepalanya ke dalam neraka.” [HR Abu Dawud]
Setiap perusakan lingkungan bukan hanya mendatangkan murka Allah, tetapi juga menimbulkan mudarat bagi sesama, baik langsung maupun tidak. Perusakan ini wajib ditindak tegas sesuai syariat Islam, yaitu dengan hukum ta’zir yang ditetapkan pemimpin. Tujuannya memberi efek jera agar pelanggaran serupa tidak terulang.
Penutup
Inilah perbedaan Islam dengan sistem lain. Islam memiliki aspek pencegahan dan penanggulangan bencana secara paripurna, serta memberikan efek jera bagi pelaku. Para pemegang kekuasaan yang beriman dan bertakwa akan bekerja keras melindungi dan menolong rakyat. Mereka mengerahkan segala upaya untuk antisipasi dan mitigasi bencana. Mereka tidak berpangku tangan saat bencana menimpa rakyat. Mereka juga tidak sibuk pencitraan saat korban masih butuh pertolongan.
Mereka mengemban amanah bukan untuk ketenaran atau dukungan politik, tetapi sebagai konsekuensi keimanan yang mengharuskan menerima dan mengamalkan ajaran Islam secara sempurna demi meraih rida Allah.
Penerapan aturan Islam secara paripurna atau kafah adalah kewajiban, bukan pilihan. Dengan rida Allah akan datang keberkahan bagi manusia dan alam. Jika tidak, yang datang adalah murka dan kerusakan. Allah Swt. berfirman dalam QS Al-A‘raf: 96,
“Andai saja penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka keberkahan dari langit dan bumi. Tetapi mereka mendustakan ayat-ayat Kami, maka Kami menyiksa mereka sesuai perbuatan mereka.”
Juga dalam QS Ar-Rum: 41, Allah Swt. berfirman:
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia, agar Allah merasakan kepada mereka sebagian dari akibat perbuatan mereka, supaya mereka kembali ke jalan yang benar.”
Penerapan aturan ini tidak akan cukup jika hanya dilakukan perorangan atau kelompok masyarakat. Harus ada institusi yang menjadikannya aturan bersama. Karena itu, kebutuhan rakyat akan penegakan syariat Islam kafah dan institusi pelaksananya, yaitu Khilafah, harus diwujudkan. Ini adalah konsekuensi keimanan yang wajib ditunaikan segera. Hanya dengan syariat Islam dan keberadaan Khilafah, rakyat akan terjaga, hidup berkah, dan mendapat rida Tuhannya.
Wallahualam bissawab

Komentar
Posting Komentar