Katanya Swasembada, Mengapa Pangan Makin Mahal?
OPINI
Oleh Desi Arisandi
(Aktivis Muslimah)
MuslimahKaffahMedia.eu.org, OPINI-Katanya negeri ini sedang menuju swasembada pangan. Produksi disebut meningkat, stok diklaim aman, bahkan keberhasilan pun digaungkan dengan penuh kebanggaan. Namun, rakyat tampaknya mendapatkan “versi swasembada” yang berbeda. Bukan pangan yang semakin murah dan mudah dijangkau, melainkan harga yang terus merangkak naik.
Lucunya, ketika pemerintah sibuk merayakan angka-angka produksi dan menggaungkan keberhasilan swasembada, rakyat justru sibuk menghitung isi dompet sebelum membeli kebutuhan pokok. Beras naik, telur naik, cabai naik, minyak naik, sementara pendapatan rakyat tidak ikut “swasembada.”
Harga sejumlah kebutuhan pangan di beberapa wilayah terpantau masih mahal. Beberapa di antaranya harga beras dan minyak goreng, masih dibanderol tinggi di sejumlah wilayah meski pemerintah menyatakan stok pangan dalam kondisi cukup. Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkap harga rata-rata beras tercatat Rp15.545 per kilogram (kg), sedangkan minyak goreng mencapai Rp20.221 per liter.
Pengamat Pertanian dari Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Eliza Mardian mengatakan kondisi tersebut menunjukkan bahwa ketersediaan stok secara nasional tidak otomatis membuat pasokan tersedia dengan harga murah di setiap daerah. (cnnindonesia.com, 13/8/2026)
Sebatas Klaim
Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa Indonesia telah berhasil mencapai swasembada pangan, terutama beras, pada 2025. Pernyataan tersebut disampaikan saat menghadiri panen raya di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Rabu (7/1/2026).
Dalam sambutannya, Prabowo menyampaikan kebanggaan dan kebahagiaannya atas capaian tersebut. Ia juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada para petani, penyuluh pertanian, serta seluruh pihak yang terlibat dalam sektor pertanian atas kerja keras yang dinilai turut mengantarkan Indonesia mencapai swasembada pangan. (antaranews, 7/1/2026).
Klaim swasembada pangan sering kali berhenti pada satu ukuran, seberapa besar produksi pangan yang mampu dihasilkan negeri ini. Padahal, persoalan pangan tidak selesai hanya dengan memastikan jumlah produksi mencukupi. Pangan yang melimpah tidak otomatis berarti rakyat mudah mendapatkannya dengan harga terjangkau. Ada persoalan distribusi, tata niaga, penguasaan rantai pasok, hingga siapa yang memiliki kendali atas pangan sejak dari produksi sampai ke tangan konsumen.
Di sinilah persoalan menjadi lebih serius. Dalam kapitalisme, pangan diperlakukan sebagai komoditas yang diperjualbelikan untuk memperoleh keuntungan. Ketika sektor pangan makin dikuasai oleh pelaku usaha bermodal besar, struktur pasar pun berpotensi mengarah pada monopoli atau oligopoli.
Mereka yang menguasai produksi, distribusi, gudang, hingga jaringan perdagangan memiliki posisi yang jauh lebih kuat dalam menentukan harga dan mengendalikan pasokan. Akibatnya, harga pangan tidak semata-mata ditentukan oleh kebutuhan rakyat, tetapi juga oleh kepentingan ekonomi dan keuntungan para pelaku usaha.
Ironisnya, keberhasilan kemudian lebih mudah diukur dari angka produksi, cadangan, atau capaian swasembada, sementara kemampuan rakyat membeli pangan tidak menjadi ukuran utama keberhasilan yang sama pentingnya.
Negara dapat mengumumkan stok aman, tetapi di pasar rakyat tetap harus berhadapan dengan harga yang makin tinggi. Artinya, persoalan bukan sekadar apakah pangan tersedia, melainkan apakah pangan tersebut benar-benar sampai kepada masyarakat dengan harga yang mampu dijangkau.
Dalam kondisi seperti ini, negara cenderung berperan sebagai regulator yang membuat aturan dan melakukan intervensi ketika gejolak harga sudah terjadi. Sementara itu, mekanisme penyediaan dan distribusi pangan banyak diserahkan kepada aktivitas pasar dan pelaku ekonomi. Negara tidak sepenuhnya hadir sebagai pihak yang memastikan setiap rakyat memperoleh kebutuhan pokoknya.
Akibatnya, ketika terjadi gangguan produksi, distribusi atau permainan harga, masyarakat menjadi pihak yang paling cepat merasakan dampaknya. Maka, swasembada pangan tidak seharusnya hanya dimaknai sebagai kemampuan memproduksi pangan sendiri. Swasembada semestinya berujung pada jaminan terpenuhinya kebutuhan pangan rakyat. Sebab apa artinya negeri mampu menghasilkan pangan dalam jumlah besar jika sebagian rakyat justru kesulitan membelinya?
Swasembada dalam Paradigma Islam
Islam memiliki konsep yang komprehensif dalam mewujudkan swasembada pangan. Hal ini dilakukan dengan menempatkan negara sebagai pihak sentral yang bertanggung jawab atas seluruh urusan rakyat. Dalam perspektif Islam, politik pangan tidak sekadar diarahkan untuk menjaga harga diri atau citra bangsa, tetapi terutama untuk memastikan seluruh kebutuhan pangan rakyat terpenuhi secara optimal.
Kemandirian pangan juga menjadi bagian penting dari upaya mewujudkan negara yang independen, sehingga tidak mudah terikat atau bergantung pada kepentingan negara lain. Setidaknya ada empat kebijakan yang dapat ditempuh oleh negara untuk mewujudkan kedaulatan pangan.
Pertama, terkait pengaturan lahan pertanian. Negara menjamin ketersediaan lahan dengan mencegah alih fungsi lahan pertanian secara masif. Dalam kitab An-Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam karya Syekh Taqiyuddin an-Nabhani, dijelaskan bahwa optimalisasi lahan dilakukan melalui penerapan hukum pertanahan Islam yang mengaitkan kepemilikan tanah dengan kemampuan mengelolanya.
Tanah tidak semestinya dibiarkan terbengkalai atau hanya menjadi objek penguasaan tanpa pemanfaatan. Oleh karena itu, distribusi tanah diarahkan kepada pihak yang mampu mengelolanya, antara lain melalui ketentuan ihyaul mawat (menghidupkan tanah mati) serta larangan menelantarkan lahan.
Sabda Nabi Saw., “Barang siapa yang menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi haknya, orang yang mengalirkan air dengan zalim tidak mempunyai hak.” (HR Abu Daud, Nasa’i dan Tirmidzi)
Abu Hurairah ra. berkata bahwa Nabi bersabda, “Barang siapa yang memiliki tanah, maka hendaknya menanaminya atau memberikannya kepada saudaranya. Jika tidak, maka boleh menahannya.” (HR Bukhari-Muslim)
Kedua, kebijakan industri. Kedaulatan pangan tidak dapat dilepaskan dari kemandirian industri. Oleh karena itu, negara harus membangun basis industri berat yang mampu menopang produksi dalam negeri, terutama dalam penyediaan berbagai sarana dan alat produksi. Orientasi industri bukan sekadar memenuhi kebutuhan konsumsi, tetapi membangun kemampuan produksi secara mandiri. Dengan demikian, negara tidak mudah bergantung dan berada di bawah pengaruh negara lain.
Ketiga, kebijakan anggaran yang berlandaskan syariat. Seluruh mekanisme pemasukan dan pengeluaran negara harus dikelola sesuai dengan ketentuan Baitulmal. Pengelolaan keuangan negara dengan sistem tersebut diyakini mampu menopang terwujudnya negara yang kuat dan stabil. Sumber-sumber pemasukan Baitulmal yang melimpah juga membuat negara tidak perlu menggantungkan pembiayaan pembangunan pada investasi maupun utang luar negeri.
Keempat, kebijakan pembangunan yang memperhatikan keberlanjutan kehidupan rakyat. Pembangunan tidak boleh hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga harus mempertimbangkan kelestarian lingkungan dan kestabilan sosial. Negara wajib memastikan setiap pembangunan, khususnya infrastruktur, melalui kajian lingkungan yang ketat, termasuk AMDAL, agar dampak ekologis dapat diminimalkan dan risiko bencana tidak semakin besar. Dengan begitu, pembangunan tetap berjalan tanpa mengorbankan kualitas ruang hidup masyarakat.
Demikianlah rangkaian aturan Islam yang menempatkan swasembada pangan bukan sekadar sebagai target produksi, tetapi sebagai jalan untuk menjamin kesejahteraan petani sekaligus memenuhi kebutuhan seluruh rakyat. Sebaliknya, swasembada pangan dalam bingkai sistem kapitalis berpotensi hanya menjadi instrumen yang makin menguatkan dominasi korporasi, sementara rakyat kembali menjadi pihak yang menanggung dampaknya.
Wallahualam bissawab

Komentar
Posting Komentar