Kebakaran Hutan dan Kejahatan Sistemik Terhadap Generasi



OPINI

Oleh Iim Muslimah, S.Pd. 

Pemerhati Sosial dan Keluarga


Muslimahkaffahmedia.eu.org-Setiap kali musim kemarau tiba, pemandangan udara kuning pekat dan aroma hangus yang menusuk tenggorokan seakan menjadi fenomena tahunan di berbagai penjuru negeri. Dampak buruknya selalu berulang: aktivitas persekolahan terhenti, jadwal penerbangan lumpuh, hingga lonjakan drastis masyarakat yang terserang Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA). Di balik kepulan kabut asap tersebut ada kenyataan pahit yang kerap terabaikan. Kaum ibu dan anak-anak menjadi kelompok paling rentan yang menanggung derita fisik dan psikologis berkepanjangan akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). 

Persoalan ini bukanlah musibah alam biasa ataupun sekadar gangguan kesehatan musiman. Karhutla merupakan potret nyata dari perusakan lingkungan secara masif serta pengabaian aturan syariat yang mengancam keselamatan jiwa (hifz an-nafs) sekaligus keberlangsungan generasi mendatang (hifz an-nasl). 


Ancaman Kesehatan dan Penderitaan Kaum Ibu-Anak

Secara medis, asap hasil karhutla mengandung gabungan zat berbahaya seperti partikel mikro PM2.5, karbon monoksida, dan endapan logam berat. Partikel PM2.5 yang sangat halus dapat dengan mudah menembus organ paru-paru hingga masuk ke aliran darah. Bagi anak-anak yang organ tubuhnya masih dalam masa pertumbuhan, paparan asap ini memicu peradangan saluran pernapasan, menghambat perkembangan kognitif, hingga meningkatkan risiko kematian balita. Penelitian berbasis konsep DOHaD (Developmental Origins of Health and Disease) bahkan menunjukkan bahwa racun asap mampu menembus barim plasenta ibu hamil. Akibatnya, timbul risiko kelahiran prematur, bayi lahir dengan berat badan di bawah normal, serta potensi gangguan kesehatan jangka panjang pada anak di kemudian hari. 

Di saat yang sama, beban para ibu sebagai pengelola rumah tangga (rabbatul bait) dan pendidik generasi (ummu ajyal) kian berlipat ganda. Mereka harus berjuang ekstra merawat anggota keluarga yang sakit di tengah keterbatasan fasilitas medis dan krisis air bersih. Kebijakan reaktif pemerintah yang hanya mengimbau warga memakai masker atau berdiam diri di dalam rumah tampak berlepas tangan. Sebab, mengurung diri tanpa kepastian pasokan air bersih dan layanan kesehatan yang memadai justru bentuk pengabaian atas hak-hak dasar masyarakat. 


Mengurai Akar Persoalan: Keserakahan dan Privatisasi Lahan

Penyebab utama dari bencana karhutla yang tak kunjung usai berakar pada penerapan sistem ekonomi kapitalisme sekuler yang melegalkan komersialisasi serta privatisasi sumber daya alam. Ekosistem hutan dan lahan gambut yang amat luas diserahkan pengelolaannya kepada korporasi demi memburu keuntungan finansial semata. Demi menekan biaya pembukaan lahan, kawasan gambut dikeringkan secara masif melalui pembuatan kanal, yang akhirnya membuat lahan menjadi sangat kering dan rapuh sehingga amat mudah terbakar saat kemarau. 

Dalam pola ini, para pemilik modal meraup keuntungan besar dari ekspansi lahan murah, sementara dampak buruknya—berupa kerusakan ekosistem dan kerugian kesehatan—ditanggung oleh rakyat luas. Penegakan hukum pun tampak lemah di hadapan para pemodal besar; tindakan tegas jarang menyentuh aktor utama di tingkat hulu, sementara negara lebih sering bertindak reaktif sebagai pemadam kebakaran di tingkat hilir. 


Solusi Syariat: Mengembalikan Pengelolaan Hutan Secara Kafah

Melihat kompleksitas masalah di atas, tampak jelas bahwa akar utama berlarut-larutnya tragedi kabut asap karhutla adalah akibat dari dicampakkannya aturan kehidupan Islam dalam tata kelola negara dan lingkungan. Hanya dengan kembali pada tata kelola Islam yang komprehensif, ancaman karhutla dapat dihentikan secara tuntas (zero karhutla). Di samping itu, syariat Islam memberikan jaminan pemulihan fungsi ekologis serta hidrologis gambut secara optimal. Terdapat beberapa prinsip pokok Islam yang wajib diterapkan: 


1. Status Harta Milik Umum (Al-Milkiyyah Al-'Ammah)

Hutan gambut tropis di Indonesia memiliki peran ekologis penting sebagai penyerap karbon global yang dibutuhkan puluhan juta jiwa. Oleh karena itu, hutan dan lahan gambut secara mendasar berstatus sebagai kepemilikan umum. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,

"Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal: padang rumput/hutan, air, dan api." (HR. Abu Dawud). 

Berdasarkan ketetapan ini, haram hukumnya menyerahkan pengelolaan hutan gambut kepada penguasaan atau privatisasi pihak swasta.


2. Tanggung Jawab Mutlak Negara dalam Pengelolaan

Negara memegang kewajiban utama dalam menjaga serta memelihara fungsi hutan. Sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menegaskan,

"Seorang pemimpin adalah pengurus rakyatnya dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya." (HR. Muslim). 

Dengan demikian, negara dilarang keras bertindak hanya sebagai fasilitator bagi kepentingan korporasi perkebunan. Negara wajib mengelola kawasan hutan dan gambut secara langsung, memimpin pemulihan area yang rusak, serta menyiapkan langkah pencegahan dan pemadaman secara cepat dan menyeluruh.


3. Prinsip Menghilangkan Bahaya bagi Masyarakat

Tindakan yang memicu bencana dan merugikan publik dilarang keras dalam syariat Islam, sebagaimana sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam,

"Tidak boleh melakukan perbuatan yang membahayakan diri sendiri maupun membahayakan orang lain." (HR. Ahmad dan Ibnu Majah). 

Setiap aktivitas pengeringan maupun pembakaran lahan yang mengancam jiwa dan kesehatan warga wajib dihentikan dan dijatuhi sanksi tegas.


4. Menghentikan Dominasi Asing dan Eksploitasi Lahan

Segala bentuk dominasi global atas nama industri maupun proyek biofuel yang merusak lingkungan wajib diakhiri, sebab Islam melarang segala bentuk penjajahan ekonomi maupun politik. Allah Swt. berfirman,

"Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk menguasai orang-orang mukmin." (QS. An-Nisa [4]: 141).

Kebijakan pengelolaan sumber daya alam harus berdiri mandiri di atas prinsip syariat tanpa ada intervensi dari kepentingan asing.


Penutup

Pekatnya asap kabut mungkin akan hilang bersamaan dengan datangnya musim hujan. Namun, dampak racun yang mengancam tubuh dan masa depan generasi tidak boleh terus dibiarkan. Sudah saatnya kita meninggalkan sistem ekonomi kapitalistik yang mengorbankan keselamatan jiwa demi memburu keuntungan materi. Mengembalikan tata kelola hutan dan lingkungan kepada prinsip-prinsip syariat Islam adalah satu-satunya langkah konkret untuk menyelamatkan ekosistem dan melindungi generasi masa depan. 


Wallahualam bissawab

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Filisida Maternal, Rapuhnya Ibu dalam Sistem Toxic

Kasus Pagar Laut, Bukti Penguasa Tunduk Kepada Pengusaha

Akhir Jeda Sebuah Keteguhan