Menyudahi Akar Masalah Karhutla di Indonesia
OPINI
Oleh: Windi Permana, S.Sos
Pendidik Generasi Ideologis
MuslimahKaffahMedia.eu.org, OPINI-1. Karhutla Bukan Bencana Alam, Tapi Kejahatan Terstruktur
Setiap tahun asap datang lagi. Setiap tahun rakyat sesak napas lagi.
Sepanjang Januari hingga 9 Agustus 2026, luas lahan terbakar di Sumatera dan Kalimantan mencapai 48.889,69 hektare. Total nasional lebih dari 107.000 hektare. Kabut asap pun kembali melintasi batas negara dan menurunkan kualitas udara jutaan orang.
Pemerintah sibuk mengerahkan satgas darat dan helikopter water bombing. Tapi di lapangan, petugas sendiri menemukan indikasi: ini kebakaran sengaja. Pembakaran untuk mempercepat pembukaan lahan perkebunan.
Mensesneg menyebut 4 perusahaan sedang diselidiki. Bareskrim Polri telah menetapkan 72 orang tersangka.
Jadi jelas. Karhutla bukan semata "kemarau panjang". Ada tangan-tangan serakah di baliknya.
2. Mengapa Pelaku Besar Sulit Tersentuh Hukum?
Karena akarnya bukan di api, tapi di sistem. Dalam sistem ekonomi kapitalistik, hutan diukur dari nilai jualnya, bukan fungsi ekologisnya. Konsesi diberikan longgar. Ekspansi lahan dikejar tanpa menghitung risiko. Maka karhutla bukan insiden, tapi konsekuensi logis dari pola produksi yang tamak.
Respon negara pun masih tambal sulam: padamkan api, bentuk satgas, sewa water bombing. Tapi reformasi tata kelola lahan? Diam.
Negara hadir sebagai pemadam, bukan sebagai perancang ulang kebijakan agraria yang adil.
Akibatnya timpang. Kerugian ekologis, polusi lintas negara, ISPA pada anak-anak, semua ditanggung rakyat. Sementara korporasi yang terbukti membakar, hukumnya lambat, mandek di penyidikan, dan jarang tersentuh pidana berat. Ada jurang antara biaya sosial yang dibayar publik dan keuntungan pribadi yang dikeruk pelaku.
Ditambah lagi, kepemimpinan yang pragmatis dan jangka pendek. Jabatan dijalankan tanpa sadar itu amanah. Keputusan politik tunduk pada kepentingan material, bukan keselamatan rakyat. Selama etos kepemimpinan tidak berubah, kebijakan lingkungan akan terus reaktif dan gagal menyentuh akar.
3. Solusi Hakiki: Keadilan Agraria dalam Islam
Islam memandang hutan sebagai milkiyah ‘ammah — kepemilikan umum. Pengelolaannya ada di tangan negara sebagai wakil rakyat. Negara tidak berhak menjualnya lewat konsesi kepada segelintir korporasi. Karena itu, eksploitasi masif yang jadi pemicu utama karhutla secara struktural tidak akan ada ruang.
Rakyat tetap boleh memanfaatkan hutan untuk kebutuhan hidup, sesuai kapasitas dan tanpa merusak, serta tidak menghalangi hak orang lain. Negara juga berwenang menetapkan hima — kawasan lindung — demi menjaga keseimbangan ekosistem. Dengan skema ini, pembakaran untuk membuka kebun skala besar tidak punya legitimasi sama sekali.
Dalam fiqh lingkungan, merusak hutan sengaja termasuk ifsad fi al-ardh — kerusakan di muka bumi. Sanksinya tegas: bukan hanya denda, tapi bisa berupa hukuman fisik, ganti rugi, hingga pencabutan hak atas tanah. Penegakannya tanpa pandang bulu. Tidak ada karpet merah untuk pemodal besar.
Lebih dari itu, Islam menempatkan penguasa sebagai ra’in dan junnah — penggembala dan perisai rakyat. Prinsip dar’u al-mafasid muqaddam ‘ala jalb al-manafi’ berlaku: mencegah kerusakan lebih utama daripada mengejar keuntungan. Jadi pemimpin muslim tidak akan menunggu korban berjatuhan. Mitigasi, penanganan, dan pemulihan dilakukan cepat karena itu amanah yang akan dihisab di hadapan Allah Swt..
Penutup: Saatnya Kembali ke Sistem yang Utuh
Karhutla bukan takdir tahunan. Ia adalah produk dari kelalaian kolektif memahami hubungan manusia, alam, dan Sang Pencipta.
Selama nilai spiritual dipisahkan dari kebijakan publik, selama itu pula asap akan terus mengepung.
Islam telah memberi panduan utuh. Bukan hanya ibadah ritual, tapi sistem hidup yang mengatur bagaimana kita menjaga bumi.
Mari akhiri siklus ini. Bukan dengan setengah hati, tapi kembali kepada syariat secara kafah.
Peristiwa karhutla ini harus jadi momentum untuk mengingat: Islam adalah solusi, termasuk untuk menyelamatkan hutan dan napas anak cucu kita.
_Wallahu a’lam bish-shawab_.

Komentar
Posting Komentar