Negara Pelayan atau Pebisnis? Refleksi Rentetan Kasus Keracunan MBG

 



Oleh Windi Permana S. Sos

Pendidik Generasi Ideologis



MuslimahKaffahMedia.eu.org-MBG dan Rentetan Kasus Keracunan 


Sejak 1 hingga 11 September 2026, kasus keracunan yang diduga terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) terjadi beruntun di sejumlah daerah, termasuk Sidoarjo, Rembang, Nganjuk, Jombang, Agam, NTB dan Tana Toraja. Dalam rentang 11 hari tersebut, jumlah korban dilaporkan mencapai lebih dari 3.000 orang (bbc.com, 11/09/26). Rentetan ini menegaskan bahwa persoalan MBG belum terselesaikan meski program telah berjalan cukup lama.


Akumulasi korban sejak MBG diluncurkan dilaporkan menembus 50.000 orang (rayatimes.id, 10/09/26). Pemerintah menyampaikan permintaan maaf dan berjanji mengambil langkah taktis, termasuk menjatuhkan sanksi administratif kepada pihak yang bertanggung jawab. 

Namun, janji tersebut perlu dipertanyakan benarkah bisa menyolusi persoalan ini, mengingat kasus serupa terus berulang tanpa perbaikan yang signifikan.


Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkap bahwa lebih dari 80 persen kasus keracunan disebabkan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP), seperti tata cara penyimpanan makanan dan waktu konsumsi. Temuan ini mengarah pada lemahnya pengawasan dan disiplin pelaksanaan di lapangan, selain persoalan kualitas bahan pangan seperti pernah diungkap sebelumnya. 


MBG Kegagalan Sistemik di Balik Proyek Gizi


Keracunan massal dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak bisa begitu saja dibebankan pada kelalaian SOP. Masalahnya jauh lebih dalam dari itu. Insiden yang terus berulang ini adalah cerminan kegagalan sistemik yang berakar pada cara pandang bisnis yang dipakai pemerintah dalam mengelola MBG. Ketika program yang menyangkut keselamatan banyak orang dijalankan dengan logika mengutamakan mencari untung, maka keselamatan publik sering kali jadi taruhannya.


Salah satu masalah sistemik yang paling dasar terletak pada aturan penetapan SPPG. Setiap SPPG diwajibkan melayani minimal 2.500 porsi per hari. Tuntutan volume sebesar itu sangat sulit dipastikan selalu memenuhi aspek higienitas, bahkan bagi SPPG yang sudah punya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Apalagi bagi SPPG yang kemampuan dan kelayakannya di bawah standar tersebut. Beban produksi yang besar tanpa kemampuan yang sesuai justru memperbesar peluang terjadinya kelalaian.


Masalah berikutnya adalah perizinan pendirian SPPG yang hanya bertumpu pada kelengkapan administratif. Tidak ada pemastian bahwa tempat, peralatan, dan karyawan SPPG benar-benar layak. Akibatnya, banyak SPPG yang jauh dari standar kelayakan tetap beroperasi. 


Persoalan makin rumit dengan maraknya praktik jual beli titik serta bagi hasil keuntungan antara yayasan, investor, dan mitra SPPG. Praktik ini jelas menurunkan kualitas bahan makanan, karena yang dikejar bukan mutu dan keamanan, melainkan keuntungan semata.


Di atas semua itu, pengawasan negara terhadap program MBG ini sangat lemah. Lemahnya pengawasan inilah yang membuat berbagai kelalaian sulit dicegah sejak awal. Tanpa perbaikan mendasar pada regulasi, perizinan, dan pengawasan, janji-janji perbaikan hanya akan jadi respons simbolik. Selama negara membiarkan logika bisnis menguasai program yang seharusnya murni pelayanan publik, keracunan massal berpotensi terus terulang.


Negara sebagai Pelayan, Tanggung Jawab Negara terhadap Rakyat 


Dalam pandangan Islam, kekuasaan adalah amanah dari Allah yang harus dipertanggungjawabkan, bukan alat mencari keuntungan. Negara berperan sepenuhnya sebagai pelayan dan pengurus rakyat raa'in, sehingga wajib bersih dari tujuan-tujuan bisnis. Prinsip ini tidak cukup hanya menjadi slogan di tingkat pusat, tetapi harus tertanam hingga unit pelaksana teknis paling bawah. Ketika mindset pelayanan menjadi landasan kerja, negara akan memandang pemenuhan kebutuhan rakyat sebagai kewajiban, bukan ladang mencari untung.


Tugas utama negara adalah memastikan terpenuhinya kebutuhan dasar secara menyeluruh: pangan, sandang, papan, kesehatan, pendidikan, keamanan, dan yang juga penting jaminan lapangan pekerjaan. Dengan pekerjaan yang layak, setiap kepala keluarga mampu menghadirkan gizi yang baik bagi keluarganya secara mandiri, tanpa bergantung pada program bantuan yang sifatnya sementara. 


Rasulullah Saw. bersabda: "Sesungguhnya seorang imam (kepala negara) laksana perisai, rakyat di belakangnya dan dia menjadi pelindung bagi rakyatnya." (HR. Bukhari dan Muslim) 


Hadis ini menegaskan bahwa pemimpin adalah pelindung yang menjamin keselamatan dan kesejahteraan rakyat. Prinsip pertanggungjawaban juga ditegaskan: "Ketahuilah, setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawabannya atas yang dipimpin ...." (HR. Bukhari) 


Jabatan adalah beban kewajiban, sehingga setiap pemimpin sadar, kebijakan yang menyentuh hajat hidup orang banyak juga dipertanggungjawabkan di dunia dan akhirat.


Agar pelayanan berjalan optimal, dibutuhkan mekanisme pengawasan yang ketat, bukan sekadar formalitas. Dalam sistem Islam, fungsi ini dijalankan di antaranya melalui qadhi hisbah lembaga yang bertugas mengawasi pasar dan memastikan tidak terjadi kecurangan serta kelalaian. 


Dalam konteks pemenuhan kebutuhan rakyat, fungsi ini memastikan setiap proses pengadaan, pengolahan, hingga distribusi sumber daya berjalan sesuai aturan dan tanpa merugikan pihak mana pun. 


Pengawasan yang tegas dan ketat mencegah berbagai kelalaian yang dapat berujung pada penderitaan rakyat sejak awal. Dengan cara pandang ini, keselamatan dan kesejahteraan rakyat menjadi prioritas utama, bukan margin keuntungan. Negara hadir untuk menjamin hak-hak dasar setiap warga, sehingga tercipta masyarakat yang adil dan sejahtera dalam naungan syariat.


Penutup


Rentetan kasus keracunan yang terus berulang dalam program MBG bukan sekadar persoalan teknis di lapangan, melainkan buah dari cara pandang yang keliru dalam mengelola urusan publik. 


Selama negara masih memperlakukan program gizi sebagai ajang mencari keuntungan, maka keselamatan rakyat akan selalu berada di ujung tanduk. Perbaikan regulasi, pengetatan perizinan, dan penguatan pengawasan memang penting, tetapi semua itu hanya akan menjadi tambal sulam jika fondasi berpikirnya tidak diubah. 


Islam menawarkan jalan keluar yang hakiki: negara harus hadir murni sebagai pelayan rakyat, bukan sebagai pebisnis yang mengejar margin. Dengan menerapkan aturan Islam secara menyeluruh, mulai dari prinsip kepemimpinan yang amanah, mekanisme pengawasan yang tegas seperti peran hisbah, hingga orientasi pelayanan yang mengutamakan keselamatan jiwa, pemenuhan kebutuhan masyarakat dapat dijalankan tanpa mengorbankan mutu dan keamanan. 


Sudah saatnya kita meninggalkan sistem kapitalis dengan logika bisnis yang mencelakakan dan beralih kepada sistem Islam yang akan menyejahterakan rakyat. 


Wallahualam bissawab

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Filisida Maternal, Rapuhnya Ibu dalam Sistem Toxic

Kasus Pagar Laut, Bukti Penguasa Tunduk Kepada Pengusaha

Akhir Jeda Sebuah Keteguhan