Pangan Melimpah, Rakyat Melumpuh: Menagih Peran Negara Dalam Perspektif Islam




Oleh Windi Permana S.Sos

Pendidik generasi ideologis


Swasembada di Atas Kertas, Harga Pangan di Atas Awan


Muslimahkaffahmedia.eu.org-Pengumuman resmi pemerintah mengenai pencapaian swasembada pangan untuk delapan komoditas strategis, termasuk: beras, cabai, bawang merah, telur, dan daging ayam ras, masih terasa hangat di telinga. Namun, di lapangan, realitas yang dihadapi masyarakat justru berkata lain. 


Data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS), per awal September 2026 menunjukkan harga cabai rawit merah melonjak hingga menyentuh angka Rp78.100 per kilogram, sementara telur ayam ras dibanderol Rp29.550 per kilogram (m.antaranews.com, 02/09/26). Kenaikan harga ini tidak hanya terjadi pada komoditas tertentu, mayoritas harga pangan nasional terpantau bergerak naik, mencakup berbagai jenis cabai, beras, hingga daging sapi. Ironi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: jika swasembada telah tercapai dengan produksi yang disebut melampaui kebutuhan nasional, mengapa gejolak harga masih begitu terasa di pasar?


Lebih memprihatinkan, kenaikan harga ini tidak terjadi secara merata. Kondisi pasokan yang timpang antar daerah menciptakan disparitas harga yang tajam antara satu wilayah dengan lainnya. Para ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai bahwa salah satu akar masalahnya adalah ketidakseimbangan antara permintaan dan pasokan di tingkat lokal. 


Peningkatan permintaan dari program-program nasional seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai tidak diimbangi dengan kelancaran distribusi dari sentra-sentra produksi (antaranews.com, 02/09/26). Sementara itu, kondisi cuaca ekstrem berupa musim kemarau yang berkepanjangan turut menekan produksi di sejumlah daerah, seperti yang terjadi pada komoditas cabai rawit di sentra penghasil. Ketimpangan ini bukan sekadar soal statistik, melainkan ancaman nyata yang membebani daya beli masyarakat dan menggerogoti makna kemandirian pangan yang dicanangkan pemerintah.


Swasembada Semu, Tergerusnya Daya Beli Masyarakat


Swasembada pangan selama ini hanya diukur dari total produksi nasional yang secara statistik mampu menutupi kebutuhan domestik. Namun, pencapaian ini menjadi sia-sia ketika harga di pasar tidak terjangkau dan distribusi antar wilayah tersendat. Di balik itu, struktur pasar yang dikuasai oleh praktik monopoli dan oligopoli memberikan kekuasaan besar kepada segelintir produsen kapitalis untuk mengatur pasokan dan memainkan harga demi keuntungan mereka sendiri. Akibatnya, gejolak harga pangan bukan lagi semata-mata karena gagal panen, melainkan akibat permainan struktural para pemain besar yang mengendalikan rantai pasok dari hulu hingga hilir.


Dalam sistem kapitalis, capaian kesejahteraan hanya dilihat dari besarnya angka produksi, seolah-olah output yang tinggi otomatis menjamin rakyat kenyang. Paradigma ini mengabaikan dimensi distribusi yang sejatinya menjadi inti pemenuhan kebutuhan pangan. Akibatnya, pangan hanya mengalir ke wilayah dengan daya beli tinggi, sementara daerah lain justru kekurangan dan menghadapi harga selangit. Produksi melimpah di sentra pertanian tidak berarti apa-apa bagi masyarakat di wilayah terpencil jika distribusi dan keterjangkauan harga tidak pernah menjadi prioritas dalam hitungan kesejahteraan versi kapitalisme.


Dalam bingkai kapitalisme, negara hadir hanya sebagai regulator yang menjaga iklim usaha tetap kondusif, bukan sebagai penjamin pemenuhan hak dasar rakyat atas pangan. Ketika harga melonjak, pemerintah hanya merespons dengan intervensi darurat seperti operasi pasar atau bantuan sosial, tanpa berani merombak kebijakan distribusi atau menekan praktik monopoli yang akut. 


Negara melepas tanggung jawabnya dengan mengandalkan mekanisme pasar, sementara rakyat dibiarkan berhadapan dengan harga yang tak terkendali. Sikap lepas tangan inilah yang menunjukkan bahwa swasembada hanya sekadar pencapaian angka, tanpa keberpihakan nyata terhadap pangan yang adil dan terjangkau bagi semua.


Kedaulatan Pangan dalam Islam, Kewajiban Bukan Opsi


Dalam ajaran Islam, pangan bukan sekadar komoditas ekonomi yang tunduk pada mekanisme pasar, melainkan kebutuhan pokok (dharuriyat) yang pemenuhannya menjadi kewajiban mutlak negara. Islam menempatkan makanan, sandang, dan papan sebagai hak dasar setiap warga negara yang tidak boleh ditawar-tawar. 


Negara dalam perspektif Islam bukanlah regulator pasif yang sekadar mengawasi, melainkan pemegang amanah dan bertanggung jawab penuh atas ketersediaan pangan bagi seluruh rakyatnya. Konsep ini bersumber dari prinsip bahwa pemimpin adalah pengemban mandat untuk memelihara kemaslahatan umat, dan salah satu wujud nyatanya adalah memastikan tidak ada seorang pun yang kelaparan apalagi di tengah kelimpahan. Dengan demikian, swasembada dalam Islam tidaklah cukup hanya diukur dari angka produksi, tetapi harus dijamin keterjangkauan dan aksesnya bagi setiap individu, tanpa kecuali.


Islam tidak hanya mewajibkan tersedianya pangan secara kuantitatif, tetapi juga memastikan distribusinya berlangsung adil hingga ke seluruh lapisan masyarakat. Prinsip keadilan sosial dalam Islam menuntut agar pangan dapat diakses dengan harga yang terjangkau oleh semua orang, tanpa membedakan status ekonomi, wilayah, atau golongan. Negara wajib hadir sebagai penjamin kelancaran rantai distribusi, membangun infrastruktur logistik yang merata, dan melakukan intervensi ketika mekanisme pasar gagal menyampaikan pangan ke tangan yang membutuhkan. 


Jika terjadi kelangkaan atau lonjakan harga di suatu daerah, negara tidak boleh tinggal diam; ia harus turun tangan dengan kebijakan yang tegas, seperti subsidi silang, pengendalian harga, hingga pendistribusian langsung dari lumbung negara. Karena dalam pandangan Islam, membiarkan ada rakyat kelaparan sementara stok melimpah adalah bentuk kezaliman yang tidak termaafkan, dan pemimpin negara akan dimintai pertanggungjawabannya di hadapan Allah Swt..


Islam secara tegas mewajibkan negara untuk mewujudkan kemandirian dan kedaulatan pangan, sehingga kebutuhan rakyat tidak bergantung pada impor atau permainan pasar global yang spekulatif. Kedaulatan pangan berarti kemampuan negara menjamin produksi dalam negeri secara berkelanjutan dan mengelola cadangan strategis untuk menghadapi masa paceklik. 


Pada saat yang sama, Islam melarang keras praktik monopoli dan oligopoli (ihtikar) yang merugikan masyarakat luas. Menimbun barang kebutuhan pokok di saat rakyat membutuhkan, atau menguasai pasokan untuk menaikkan harga, adalah dosa besar dalam sistem ekonomi Islam. 


Negara wajib memberantas struktur pasar yang timpang ini dengan regulasi yang tegas, pengawasan ketat, dan sanksi yang berat bagi pelaku monopoli. Dengan demikian, negara tampil bukan sekadar pembuat aturan, tetapi pengendali dan pelindung ekosistem pangan yang berkeadilan, sesuai amanah Allah untuk memakmurkan bumi dan menyejahterakan seluruh penghuninya.


Penutup 


Persoalan pangan yang berulang—produksi melimpah tapi harga tak terjangkau, distribusi timpang, negara lepas tangan, dan pasar dikuasai kapitalis—bukanlah kegagalan teknis semata, melainkan bukti absennya sistem yang berpihak pada keadilan. Islam telah menawarkan sistem utuh dalam mengatur negara, ekonomi, dan distribusi kesejahteraan demi kemaslahatan umat. 


Sudah saatnya kita tidak sekadar mengkritik, tetapi menggali dan memahami Islam sebagai pedoman hidup yang menyeluruh. Karena hanya dengan kembali pada sistem yang benar, keadilan pangan dan kesejahteraan rakyat bukan lagi mimpi, melainkan keniscayaan. Marilah kita pelajari dan jalankan Islam dalam setiap sendi kehidupan. 


Wallahu ‘alam bissawab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Filisida Maternal, Rapuhnya Ibu dalam Sistem Toxic

Kasus Pagar Laut, Bukti Penguasa Tunduk Kepada Pengusaha

Akhir Jeda Sebuah Keteguhan