Penentuan Desil Bukan Penentu Kesejahteraan


OPINI


Oleh Rosmiyati Siregar


Muslimahkaffahmedia.eu.org-Kantor Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatera Utara sedang menghadapi gelombang membludaknya permohonan penurunan desil dari warga. Setidaknya petugas BPS telah mendata dan mendaftarkan ulang sebanyak 6.000 data warga dan tengah menunggu hasil dari BPS pusat. Membludaknya permohonan penurunan desil Ini dipicu oleh pengurusan bantuan KIP kuliah. Sebab, jika desil yang terdaftar di atas desil 4, warga otomatis tidak bisa mengikuti program KIP Kuliah. (Kompas.com, 4 September 2026)


Belakangan ini, penetapan desil masih terus menimbulkan polemik ditengah masyarakat. Masyarakat ramai mempertanyakan hasil pengecekan desil pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dinilai tidak sesuai dengan realita ekonomi yang dialami oleh masyarakat. Pasalnya penetapan posisi desil sangat penting karena status tersebut dapat memengaruhi akses terhadap berbagai program bantuan, seperti PKH, BPNT, dan PBI-JKN


Menurut situs resmi BPS, desil merupakan cara pengelompokkan keluarga berdasarkan posisi relatif tingkat kesejahteraan yang bersumber dari DTSEN menjadi 10 desil. Desil 1 adalah 10% terbawah, sedangkan desil 10 adalah 10% tertinggi. Penilaiannya menggunakan berbagai variabel sosial ekonomi, antara lain pekerjaan, pendidikan, kondisi rumah, listrik, dan kepemilikan aset. Desil 1–4 sebagai kelompok penduduk dengan tingkat kesejahteraan paling rendah yang menjadi prioritas utama bansos regular, seperti PKH atau sembako, termasuk iuran kesehatan (PBI-JK) dan pendidikan. Desil 5 untuk iuran kesehatan, sedangkan desil 6–10 adalah kelompok masyarakat mampu dan tidak menjadi prioritas bansos. Desil bukanlah sesuatu yang baru muncul bersama DTSEN. Konsep pengelompokan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan relatif sejatinya sudah digunakan sejak era Basis Data Terpadu (BDT) 2015. 

Dilanjutkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kemensos sebagai rujukan berbagai bansos. Pada Februari 2025, DTSEN yang merupakan integrasi DTKS (Kemensos), Regsosek (Bappenas), dan P3KE (Kemenko PMK), mulai ditetapkan sebagai basis data baru. Alhasil, pada 2025, pemerintah mulai menggunakan DTSEN sebagai acuan baru penyaluran bansos dengan desil sebagai salah satu dasar penentuan sasaran program.


Membludaknya Masyarakat melakukan daftar ulang desil demi mendapatkan bansos menunjakan angka kemuskinan yang cukup tinggi. Bayangkan saja ada 6.000 data yang melakukan daftar ualang dan ini masih wilayah medan dan sekitarnya belum lagi wilayah wilayah lain diindonesia dan masyarakat lain yang tidak mendaftar ualangkan karna ketidak tahuan dan faktor lainnya. Realita ini tidak sejalan dengan data BPS yang mengatakan “jumlah penduduk miskin pada Maret 2026 sebesar 22,93 juta orang, mengalami penurunan 0,43 juta orang terhadap September 2025. (BPS, 5-8-2026).


Terjadinya perbedaan realitas ekonomi masyarakat dengan penurunan angka kemiskinan ini disebabkan karena negara menggunakan ukuran kemiskinan yang sangat rendah, yaitu Rp669.235/kapita/bulan. Hal ini menunjukan seolah-olah kalangan miskin sudah tidak miskin, padahal realitasnya tidak demikian. Negara pun memberlakukan Kebijakan pemberian bansos, sebagai salah satu bentuk perlindungan sosial yang diberikan negara kepada masyarakat. Dan ketika pemerintah menggelontorkan dana bantuan sosial (bansos), otomatis orang-orang yang awalnya berada di bawah garis kemiskinan menjadi diatas garis kemiskinan. Namun bansos bukanlah Solusi untuk menyelesaikan angka kemiskinan, Bansos hanya berfungsi untuk mencegah kelompok rentan jatuh ke dalam kemiskinan ekstrem tetapi tidak mampu menaikkan status kemiskinan menjadi Sejahtera. Selepas pemberian bansos, kalangan Masyarakat miskin akan kembali ke kondisi semula, yaitu miskin. Dalam sistem kapitalis, Kemiskinan hanyalah angka, bukan nyawa yang sedang dipertaruhkan, perut yang kelaparan, tubuh yang menggigil kedinginan tanpa rumah yang layak, atau tubuh yang lemah karna penyakit. Dalam sistem kapitalisme tidak didesain untuk mengentaskan kemiskinan hakiki atau menghilangkan sebab kemiskinan. Bansos merupakan instrumen tambal sulam untuk meredam gejolak sosial akibat kegagalan dalam mengakses pekerjaan, kebutuhan dasar, dan distribusi kekayaan. Dalam perspektif Keynesian, bansos dapat digunakan sebagai instrumen untuk mempertahankan daya beli masyarakat sehingga permintaan gabungan dan aktivitas ekonomi tetap berjalan. Artinya, sistem ini tidak memiliki solusi untuk mengurai problem kemiskinan, kecuali personal rakyat sendiri yang berupaya meningkatkan taraf hidupnya secara mandiri.


Hal ini karena penerapan sistem ekonomi kapitalisme yang mengandalkan mekanisme pasar bebas, kebebasan kepemilikan swasta, dan kompetisi. Menghasilkan ketimpangan pendapatan karena pemilik modal memiliki kontrol besar terhadap sumber daya ekonomi. Sederhanya, sumber daya alam yang seharusnya milik umum justru dikuasai oleh segelintir elite penguasa dan pengusaha yang kita sebut sebagai kapitalis. Dengan kekuatan modal besar, para elite kapitalis ini leluasa menguasai kekayaan alam Indonesia dan memperbesar kekayaan mereka. Sedangkan lebih dari 100 juta mayarakat mengorek-ngorek remahan ekonomi yang tersisa sembari dibebani pajak yang tinggi oleh negara. Jadilah yang miskin makin sekarat, dan yang kaya makin berkuasa. Inilah akar masalah kemiskinan yang mengakibatkan masyarakat mengalami kesulitan dalam mengakses pekerjaan, kepemilikan produktif, kebutuhan dasar, dan distribusi kekayaan. Dalam kapitalisme, keberadaan orang miskin adalah hal yang dipandang wajar sebagai konsekuensi persaingan bebas, yaitu sebagai pihak yang kalah dalam persaingan. Oleh karenanya, kemiskinan akan selalu tumbuh subur dalam sistem kapitalisme. Oleh karenanya, berharap kemiskinan bisa terselesaikan di dalam sistem kapitalisme adalah sebuah kemustahilan.


Dalam sistem Islam, penyelesaian kemiskinan tidak diserahkan pada mekanisme pasar, tetapi menjadi tanggung jawab negara dan kepala negara. Rasulullah bersabda, “Ketahuilah setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawabannya atas yang dipimpin. Penguasa yang memimpin rakyat banyak ia akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR Bukhari).


Islam memandang setiap orang sebagai manusia yang harus dipenuhi semua kebutuhan primernya secara menyeluruh. Dan memandangnya sebagai kebutuhan individual bukan secara kolektif sebagai komunitas yang hidup dalam sebuah negara. Sebgaimana yang dikemukakan Syekh Abdurrahman al-Maliki dalam Politik Ekonomi Islam menjelaskan, “Politik ekonomi Islam adalah menjamin pemenuhan semua kebutuhan primer setiap individu maupun kebutuhan-kebutuhan sekundernya sesuai dengan kadar kemampuannya sebagai individu yang hidup dalam suatu masyarakat dengan gaya hidup tertentu. Khilafah juga menyelesaikan problem ketimpangan distribusi harta. Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan dalam Masyru’ ad-Dustur Pasal 124,”Problem ekonomi bertumpu pada distribusi harta dan jasa atas seluruh individu rakyat dan bagaimana memampukan mereka dalam memanfaatkan harta dan jasa tersebut dengan (cara) memberikan kesanggupan mereka dalam memperoleh dan mengusahakannya.”. Wujud distribusi secara adil adalah mengembalikan kepemilikan umum seperti tambang, hutan, laut, sungai, dll. sebagai milik rakyat yang dikelola negara dan dikembalikan hasilnya kepada rakyat.


Wujud jaminan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat oleh negara adalah dengan mengelola harta di baitulmal (dari pos fai dan kharaj, kepemilikan umum, dan zakat) untuk mewujudkan layanan pendidikan, kesehatan, dan keamanan gratis bagi seluruh rakyat. Sedangkan jaminan pemenuhan kebutuhan pokok berupa makanan, pakaian, dan tempat tinggal diwujudkan dengan mekanisme penciptaan lapangan kerja bagi laki-laki dewasa. Hal ini ditempuh melalui industrialisasi, pemberian lahan produktif, kebolehan menghidupkan tanah mati, pemberian subsidi (pupuk, bibit, pakan ternak, dll.), pemberian modal usaha, dll. Negara melindungi orang-orang yang lemah sehingga tidak mampu bekerja untuk menafkahi dirinya, baik karena tua, sakit, disabilitas, maupun perempuan dan anak-anak yang tidak memiliki wali dan kerabat, dengan memberi mereka santunan secara langsung dan kontinu, bukan temporer. Negara memastikan tidak ada satu orang pun rakyat yang kelaparan, sakit, kedinginan, dan tanpa perlindungan, melainkan negara pasti menolongnya. Dengan politik ekonomi Islam, kemiskinan akan terselesaikan orang per orang dan fokus memastikan bahwa setiap orang merasakan kesejahteraan hakiki. Wallahualam bissawab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Filisida Maternal, Rapuhnya Ibu dalam Sistem Toxic

Kasus Pagar Laut, Bukti Penguasa Tunduk Kepada Pengusaha

Akhir Jeda Sebuah Keteguhan