Perempuan dan Anak-anak Menanggung Dampak Karhutla




Oleh Adinda Khoirunnisa

 (Aktivis Muslimah)


Muslimahkaffahmedia.eu.org-Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) kembali menjadi masalah tahunan yang menghantui keselamatan publik di berbagai wilayah Indonesia. Menurut dokter spesialis paru dan pernapasan Dr. dr. Feni Fitriani Taufik, Sp.P(K), M.Pd.Ked, asap karhutla mengandung partikel berbahaya dan gas beracun (seperti karbon monoksida, sulfur dioksida, serta particulate matter) yang melampaui nilai ambang batas aman. Kondisi ini memicu krisis Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) berat hingga memperburuk kondisi kesehatan kronis yang mengancam keselamatan kelompok paling rentan, yakni balita, anak-anak, ibu hamil, serta ibu menyusui. (https://megapolitan.antaranews.com/26 Agustus 2026)


Di wilayah-wilayah terdampak parah dari karhutla seperti Kalimantan Selatan dan sebagian Sumatera tidak sekadar berupa kabut asap yang mengganggu penglihatan, tetapi telah menjelma menjadi krisis kemanusiaan multidimensi. Di kawasan ini, perempuan harus menghadapi beban ganda yang sangat berat. Di satu sisi, kesehatan reproduksi dan keselamatan kehamilan mereka yang terancam oleh paparan racun asap. Di sisi lain, perempuan memikul tanggung jawab domestik untuk merawat anggota keluarga dan anak-anak yang jatuh sakit, di tengah kondisi lingkungan yang hancur, kelangkaan air bersih, serta rusaknya mata pencaharian keluarga. (https://mongabay.co.id/18 Agustus 2026)


Sayangnya, bencana ekologis ini terus berulang tiap tahun. Pemerintah daerah menyebut kemarau dan aktivitas manusia sebagai penyebab utama kebakaran. Namun, Walhi Kalimantan Selatan menemukan 907 titik panas berada di wilayah konsesi pertambangan dan perkebunan sawit sepanjang 1 Mei hingga 22 Juli 2026. Sungguh, tindakan pemerintah hanya sebatas melakukan pemadaman teknis di hilir dan pembagian masker tanpa menyentuh akar masalah dalam memberikan efek perbaikan bagi masyarakat. Lantas apa sebenarnya akar permasalahannya dan solusi  yang mampu menghentikannya secara tuntas? 


Kapitalisme Melanggengkan Krisis Ekologis


Jika dicermati secara mendalam, krisis karhutla yang terjadi setiap tahun hingga merenggut hak hidup sehat masyarakat bukanlah murni bencana alam biasa, melainkan bencana buatan yang lahir dari rahim sistem ekonomi kapitalis. Dalam sistem kapitalistik, alam dan hutan dipandang semata-mata sebagai komoditas ekonomi yang harus dieksploitasi demi meraup keuntungan modal sebesar-besarnya. Kapitalisme mengizinkan alih fungsi hutan dan pembentukan lahan secara masif demi kepentingan korporasi oligarki, tanpa peduli pada keselamatan jiwa manusia maupun keberlangsungan ekosistem. Demi menekan biaya produksi, metode pembakaran lahan kerap dijadikan pilihan paling murah oleh pemilik modal, meskipun harus mengorbankan jutaan paru-paru rakyat di sekitarnya.


Ketika karhutla akhirnya meletus dan menciptakan kabut racun, terjadi pengabaian struktur sosial secara sistemik. Beban krisis kesehatan dan sosial ditumpahkan begitu saja ke pundak unit terkecil masyarakat, yaitu keluarga. Dalam ruang domestik, perempuan terpaksa menanggung impitan yang luar biasa berat. Mereka harus menguras energi, waktu, dan biaya untuk merawat balita serta anak-anak yang tersiksa akibat batuk, sesak napas, hingga serangan ISPA akut. Impitan ini semakin terasa mencekik ketika ketersediaan air bersih terbatas dan harga bahan pokok melambung. Sementara perempuan berjuang sendirian menjaga daya tahan keluarganya, jaminan perlindungan lingkungan hidup yang sehat dan jaminan layanan kesehatan gratis dari negara terbukti sangat minim dan terbatas.


Di sisi lain, peran negara dalam penanganan karhutla mengalami penyempitan fungsi yang sangat memprihatinkan. Pemerintah terkesan memosisikan diri sebatas sebagai "pemadam kebakaran" saat api membesar atau sekadar "pemberi imbauan medis" seperti mengimbau warga memakai masker, menggunakan pemurni udara (air purifier), atau menyuruh rakyat tinggal di dalam rumah (stay indoor). Pendekatan pasif dan reaktif seperti ini sejatinya merupakan bentuk pembiaraan sistematis. Mengimbau masyarakat berlindung di dalam rumah rapuh tanpa menyentuh dan mencabut izin korporasi pembakar hutan adalah tindakan lepas tangan. Akibatnya, masa depan kesehatan generasi muda terus dipertaruhkan dan terancam dari tahun ke tahun.


Islam Solusi Hakiki Melindungi Alam dan Generasi


Masalah karhutla tidak akan pernah selesai jika penyelesaiannya hanya mengandalkan pendekatan hilir yang reaktif. Dibutuhkan perubahan paradigma mendasar dalam mengelola alam. Islam sebagai sistem hidup yang komprehensif menghadirkan konstruksi solusi fundamental untuk mengakhiri tragedi ekologis ini secara tuntas, adapun mekanisme tersebut sebagai berikut: 


1. Pelarangan Perusakan Alam dan Pengaturan Kepemilikan Hutan


Islam secara tegas mengharamkan segala bentuk tindakan yang membahayakan jiwa manusia dan merusak kelestarian alam. Rasulullah saw. bersabda: "Tidak boleh ada bahaya (kemudaratan) dan tidak boleh menimbulkan bahaya/kemudaratan (bagi orang lain)" (HR. Ibnu Majah) 


Dalam pandangan hukum Islam, hutan beserta seluruh kekayaan alam yang terkandung di dalamnya  seperti barang tambang yang jumlahnya melimpah dikategorikan sebagai kepemilikan umum (al-milkiyyah al-'ammah).

Prinsip ini secara otomatis mengharamkan hutan diprivatisasi, dikuasai, atau diserahkan izin pengelolaannya kepada korporasi swasta maupun oligarki demi mengeruk keuntungan sekelompok orang. Negara wajib mengelola hutan atas nama kemaslahatan bagi masyarakat umum yang hasilnya dikembalikan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat. Sehingga dengan meniadakan privatisasi hutan, pembukaan lahan ugal-ugalan demi keserakahan modal dapat dihentikan sejak dari akarnya.


2. Negara sebagai Pengurus (Raa'in) dan Pelindung (Junnah)


Dalam Islam, institusi negara (Khilafah) diposisikan sebagai pengurus dan pelindung rakyat. Rasulullah saw. menegaskan: "Imam/Kepala Negara adalah raa'in (pengurus) dan dialah yang bertanggung jawab atas rakyat yang dipimpinnya" (HR. Bukhari dan Muslim)


Kedudukan ini menuntut negara untuk hadir secara nyata memberikan jaminan jaring pengaman sosial dan kesehatan secara mutlak. Jika krisis ekologis atau bencana terjadi, negara wajib menyediakan jaminan fasilitas kesehatan yang komprehensif, berkualitas tinggi, dan sepenuhnya gratis bagi seluruh warga, khususnya kelompok rentan seperti perempuan, ibu hamil, dan anak-anak. Negara juga bertanggung jawab secara penuh menyalurkan pasokan air bersih dan bantuan logistik secara gratis ke pemukiman warga. Dengan jaminan langsung dari negara ini, beban domestik keluarga khususnya para ibu agar tidak semakin terimpit saat terjadi krisis, sehingga hak tumbuh kembang anak dan kesehatan reproduksi perempuan tetap terjaga.


3. Penegakan Hukum Ketat dan Penghentian Eksplorasi Merusak


Sebagai pilar penegakan hukum, negara dalam Islam wajib mengambil tindakan preventif dan kuratif yang tegas. Terhadap para pelaku perusakan lingkungan, pembakar hutan, maupun korporasi yang terbukti mencemari udara, negara wajib menjatuhkan sanksi hukum yang sangat berat berupa sanksi ta'zir mulai dari denda material dalam jumlah besar, penyitaan seluruh aset korporasi, pencabutan izin secara permanen, hingga hukuman penjara yang memberikan efek jera.


Di saat yang bersamaan, negara harus mengatur ulang seluruh kebijakan tata ruang dengan menghentikan secara total seluruh izin eksplorasi dan eksploitasi lahan yang terbukti merusak ekosistem dan mengancam keselamatan jiwa. Tata kelola lahan harus didasarkan pada riset sains lingkungan yang mendalam demi menjamin daya dukung alam serta keberlangsungan hidup generasi mendatang.


Kesimpulan


Karhutla yang terus berulang dan memakan korban dari kalangan perempuan serta anak-anak adalah bukti nyata kegagalan sistem kapitalis dalam menjaga keseimbangan alam dan melindungi jiwa manusia. Menjadikan kesehatan rakyat dan kelestarian hutan sebagai korban demi pertumbuhan modal adalah kezaliman. Sudah saatnya pendekatan hilir yang serba formalitas ditinggalkan. Solusi hakiki hanya dapat terwujud manakala tata kelola hutan dan lingkungan dikembalikan pada prinsip kepemilikan umum yang dikelola oleh negara dengan penuh tanggung jawab, adil, dan tegas demi melindungi keselamatan seluruh warga. Seluruh mekanisme solusi Islam tersebut hanya bisa terlaksana dengan tegaknya institusi pemerintahan Islam yakni khilafah. 


Wallahualam bissawab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Filisida Maternal, Rapuhnya Ibu dalam Sistem Toxic

Kasus Pagar Laut, Bukti Penguasa Tunduk Kepada Pengusaha

Akhir Jeda Sebuah Keteguhan