Rekening Massal: Kepentingan Rakyat atau Agenda Kapitalisme Global?
OPINI
Oleh Windi Permana, S.Sos.
Pendidik Generasi Ideologis
MuslimahKaffahMedia.eu.org,-Pemerintah berencana membuat rekening massal untuk 200 juta warga, terutama mereka yang baru berusia 17 tahun. Rekening ini akan dibuat di BRI dan BSI dengan saldo awal Rp50 ribu per orang. Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp11 triliun (detik.com, 10/09/26). Kebijakan ini diklaim bertujuan menyalurkan bantuan sosial secara lebih efisien dan tepat sasaran, sekaligus meningkatkan inklusi keuangan masyarakat.
Namun, sejumlah pengamat menilai kebijakan ini tidak mendesak, apalagi di tengah kondisi fiskal yang sedang sulit. Jika tujuan utamanya adalah penyaluran bansos yang lebih efisien dan tepat sasaran, maka solusi yang lebih masuk akal adalah memperbaiki Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Perbaikan data dinilai lebih langsung menyasar akar masalah, yaitu ketepatan penerima manfaat, tanpa harus membuka ratusan juta rekening baru.
Alasan peningkatan inklusi keuangan juga dinilai kurang kuat. Pasalnya, angka inklusi keuangan di Indonesia sudah tergolong tinggi. Membuat rekening massal dengan saldo awal kecil tidak akan benar-benar mendorong masyarakat memanfaatkan layanan keuangan secara aktif. Tanpa perbaikan data dan pendampingan yang jelas, kebijakan ini berisiko menjadi beban anggaran negara tanpa memberi dampak signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Kebijakan Terburu-buru, Rekening Massal untuk Siapa Sebenarnya?
Pembukaan rekening massal ini perlu dipertanyakan untuk kepentingan siapa. Bagi rakyat, saldo awal Rp50 ribu jelas tidak berdampak signifikan terhadap ekonomi mereka. Sementara itu, para penerima bantuan sosial selama ini sudah dibuatkan rekening untuk menyalurkan bantuan. Artinya, tidak ada kebutuhan mendesak dari sisi rakyat yang benar-benar diselesaikan oleh kebijakan ini.
Muncul kesan kebijakan ini dibuat terburu-buru, tanpa pertimbangan matang dan dasar pemikiran yang kuat. Orientasinya pun tidak jelas berpihak pada kepentingan rakyat atau siapa yang diuntungkan. Dana APBN yang terbatas disedot untuk sektor nonriil yang tidak berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. Alih-alih menyelesaikan persoalan nyata, program ini lebih terlihat seperti formalitas administratif yang menelan biaya besar.
Dalam sistem kapitalisme dan demokrasi, penggunaan APBN memang bisa berjalan serampangan selama disetujui oleh eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Tanpa pengawasan yang kuat, celah ini membuka peluang korupsi uang negara. Program yang tidak jelas manfaatnya bagi rakyat justru berisiko menjadi lahan baru bagi penyalahgunaan anggaran. Meski ada pengawasan publik, dalam sistem ini pengawasan tersebut tidak akan mampu menjaga agar dana negara tidak bocor di tengah jalan.
Di sisi lain, banyak pos yang langsung menyentuh kemaslahatan rakyat justru kekurangan dana, seperti penanganan bencana, gaji layak untuk guru honorer, dan pemerataan infrastruktur kesehatan. Ini menegaskan bahwa negara dalam kapitalisme tidak menjalankan fungsi riayah atau pengurusan terhadap rakyatnya. Program rekening massal ini pun sebenarnya merupakan bagian dari rekomendasi Bank Dunia, WEF, dan G20 untuk mewujudkan inklusi keuangan versi kapitalisme global. Tujuannya menghubungkan seluruh rakyat dengan lembaga keuangan formal, baik perbankan maupun fintech, demi target akumulasi modal.
Negara sebagai Raa'in: Kebijakan dan Anggaran yang Terikat Syariat
Dalam pandangan Islam, pemimpin negara adalah raa'in, yaitu pengurus yang bertanggung jawab atas seluruh urusan rakyat, sesuai dengan hadis Rasulullah saw., "Imam (khalifah) adalah raa'in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya." (HR al-Bukhari). Posisi ini bukan sekadar jabatan kekuasaan, melainkan amanah yang harus dijalankan dengan sungguh-sungguh.
Karena itu, setiap kebijakan negara wajibnya dibuat berasaskan akidah Islam, bersumber dari syariat, dan melalui proses ijtihad syar'i. Tujuannya satu, yaitu merealisasikan kemaslahatan rakyat secara nyata, bukan sekadar formalitas atau kepentingan pihak tertentu. Kebijakan yang tidak berpijak pada syariat dan tidak berdampak bagi rakyat jelas menyalahi fungsi negara sebagai raa'in.
Setiap sen uang di baitulmal (kas negara) juga sudah jelas peruntukannya berdasarkan syariat. Pos pemasukan maupun pengeluaran telah ditentukan, sehingga anggaran tidak boleh digunakan secara serampangan. Tidak ada ruang bagi kebijakan yang menghabiskan dana besar tanpa manfaat langsung bagi rakyat, apalagi jika hanya untuk memenuhi target atau kepentingan di luar kepentingan umat. Baitulmal bukan kas bebas yang bisa dipakai sesuka hati, melainkan amanah yang harus dikelola sesuai ketentuan syariat dan dipertanggungjawabkan penggunaannya.
Pengawasan tata kelola keuangan di baitulmal dilakukan secara ketat. Mahkamah mazhalim dan Majelis Umat berperan mengawasi jalannya anggaran, sehingga penguasa tidak bisa sesuka hati menggunakannya. Dengan sistem Islam ini, kekuasaan tetap terikat aturan syariat, dan setiap kebijakan yang menyimpang dapat dicegah maupun dipertanggungjawabkan. Pengawasan yang kuat inilah yang menjaga agar uang negara benar-benar mengalir untuk kepentingan rakyat, bukan untuk memperkaya segelintir pihak atau membiayai program yang tidak jelas manfaatnya.
Penutup
Dari pembahasan di atas, jelas bahwa kebijakan publik seharusnya berorientasi pada kemaslahatan rakyat, bukan sekadar formalitas atau kepentingan pihak tertentu. Pembuatan rekening massal dengan saldo awal Rp50 ribu dinilai tidak mendesak, tidak berdampak signifikan bagi ekonomi rakyat, dan berisiko menghabiskan anggaran tanpa hasil nyata.
Dalam pandangan Islam, negara adalah raa'in yang bertanggung jawab atas semua urusan rakyat, setiap sen di baitulmal sudah jelas peruntukannya, dan pengawasan dilakukan secara ketat agar penguasa tidak bertindak sesuka hati.
Karena itu, sudah saatnya kita mempelajari Islam secara menyeluruh, tidak hanya sebagian-sebagian, agar memahami bahwa Islam adalah sistem kehidupan yang lengkap dan terbaik untuk diterapkan, termasuk dalam mengelola negara dan keuangan publik.
Wallahualam bissawab.

Komentar
Posting Komentar