RUU Perampasan Aset, Semakin Luas dan Misterius
OPINI
Oleh Ria Nurvika Ginting, S.H.,M.H
Dosen-FH
MuslimahKaffahMedia.eu.org,-Desakan pengesahan RUU Perampasan Aset di tengah masyarakat semakin kuat, terutama setelah aksi demonstrasi besar-besaran di depan Gedung DPR RI pada 27 Agustus lalu. Namun, hal ini menjadi pertanyaan bagi pakar hukum tata negara, Ferry Amsari.
Persoalan RUU Perampasan Aset tidak hanya mengenai cepat atau lambatnya untuk disahkan tetapi publik (masyarakat) seharusnya mengetahui draft terbaru yang dibahas di DPR. Pembahasannya seharusnya terbuka untuk publik. Namun, RUU ini semakin misterius dalam pembahasannya.
Komisi III DPR RI saat ini telah memasukan daftar tidak pidana yang akan dikenai Perampasan Aset melalui Undang-Undang ini. Ada sebanyak 13 jenis tindak pidana yang dimasukkan kedalam draf RUU Perampasan Aset saat ini. Hal ini menunjukkan semakin luasnya jangkauan dari RUU tersebut.
RUU ini tidak lagi identik dengan tindak pidana korupsi. Tindak pidana tersebut antara lain 1. tindak pidana korupsi; 2. tindak pidana narkotika dan psikotropika; 3. tindak pidana terorisme; 4. tindak pidana penyelundupan manusia; 5. penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya; 6. tindak pidana di bidang kehutanan; 7. tindak pidana di bidang lingkungan hidup; 8. tindak pidana di bidang perpajakan; 9. tindak pidana di bidang perbankan; 10. tindak pidana di bidang perasuransian; 11. tindak pidana di bidang pertambangan; 12. tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan; serta 13. tindak pidana perdagangan orang. (kompas.com, 29/8/26)
Salah satu tindak pidana yang menjadi sorotan selain korupsi ialah tindak pidana di bidang perpajakan. Awalnya yang tergambar dari judulnya maka ini berkaitan dengan orang-orang yang menggelapkan uang pajak rakyat. Para pejabat perpajakan yang terlibat tindak pidana korupsi. Ternyata pengaturan di dalamnya mengenai pelanggaran pajak.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa RUU ini dapat diterapkan kepada pelanggar pajak tertentu, tetapi tidak diterapkan secara berlebihan. Mekanismenya perlu membedakan antara wajib pajak yang sengaja melakukan pelanggaran dengan masyarakat yang sekadar lalai memenuhi kewajiban perpajakannya. Jangan sampai menyusahkan masyarakat biasa yang melakukan kesalahan administratif atau lupa memenuhi kewajiban pajak. (ikpi.or.id, 08/09/26)
RUU Perampasan Aset yang diharapkan menjadi salah satu hukum agar para koruptor tidak akan berani lagi untuk mengambil uang rakyat, ternyata pada akhirnya kembali menyulitkan rakyat. Rakyat yang tidak taat pajak maka akan sejajar dengan para koruptor di mana asetnya dapat dirampas untuk menyelesaikan administrasi pajak yang tertunggak atau yang belum dibayarkan kepada negara.
Inilah hukum yang lahir dari sistem kapitalis-sekuler yang pembentukannya diserahkan kepada manusia yang serba lemah dan terbatas. Sehingga, pembentukan hukum yang akan diterapkan di tengah-tengah masyarakat tidak berstandarkan kepada halal/haram tetapi kepada “manfaat” atau “kepentingan”. Akibatnya, hukum yang dihasilkan akan menimbulkan perselisihan dan pertentangan antara satu dengan yang lain.
Hal ini jelas terjadi pada RUU Perampasan Aset ini. Rakyat berharap RUU ini akan memberikan kesejahteraan dengan diberantasnya para koruptor, tetapi kembali lagi rakyat menjadi pihak yang terbebani. Kondisi ini dikarenakan negara pada sistem kapitalis-sekuler berfungsi hanya sebagai regulator (pembuat aturan) bukan sebagai pelayan rakyat yang akan mengurusi urusan rakyatnya.
Aturan yang dirancang juga bukan untuk kemaslahatan rakyatnya tetapi untuk kepentingan para pemilik modal (kapital). Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara dalam sistem ini, sehingga pemungutannya betul-betul dipantau oleh negara. Sungguh, negara menjadi pemalak bagi rakyatnya.
Hukum Islam Menyejahterakan Rakyat
Sistem Islam yang berdiri atas dasar akidah Islam, di mana yang berhak membuat hukum adalah Sang Khaliq yakni Allah Swt. Seluruh hukum Allah Swt. (syariat) diterapkan melalui sistem pemerintahan Islam yakni Daulah Khilafah Islamiah.
Kepala negara dalam sistem Islam (Khalifah) merupakan pelayan rakyat yang akan mengurusi (peri’ayah) urusan rakyatnya. Sebagaimana sabda Rasulullah saw.: “Seorang Imam (Khalifah) merupakan pengurus rakyatnya dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang diurusinya.” (HR. Abu Dawud)
Negara akan berupaya untuk meminimalkan terjadinya korupsi dengan beberapa cara, yakni: (1) menerapkan sistem penggajian yang layak; (2) melarang penerimaan suap dan hadiah; dan (3) menjalankan sistem perhitungan kekayaan. Kekayaan pejabat akan dihitung di awal dan di akhir jabatannya. Jika ada kenaikan yang tidak wajar yang bersangkutan harus membuktikan bahwa kekayaan itu benar-benar halal.
Inilah yang kita kenal saat ini yang merupakan pembuktian terbalik. Jika memang ada kelebihan yang tidak wajar maka kelebihan tersebut akan diserahkan kepada Baitul Maal. Ini bisa disamakan dengan perampasan aset yang saat ini didesak publik untuk disahkan sebagai hukum.
Khalifah Umar bin Khattab pernah melakukan hal ini. Bila pejabat gagal membuktikan bahwa kekayaannya tesebut didapat dengan cara halal, maka Khalifah Umar memerintahkan pejabat menyerahkan kelebihan harta dari jumlah yang wajar kepada Baitul Maal atau membagi dua kekayaannya itu separuh untuk yang bersangkutan dan sisanya untuk negara.
(4) penyederhanaan birokrasi; (5) hukum yang setimpal yang memberikan efek jera. Korupsi tidak sama hukumnya dengan mencuri sehingga untuk tindakan korupsi hukuman terberatnya sampai dijatuhi hukuman mati.
Dalam sistem ekonomi Islam, penerimaan utama negara tidak berasal dari pajak. Pemasukan terbesar negara berasal dari Sumber Daya Alam (SDA) yang berlimpah. Apakah khilafah akan memungut pajak dari rakyatnya? Kondisi ini terjadi jika Baitul Maal dalam keadaan kosong, sehingga akan dipungut pajak hanya kepada laki-laki muslim yang memiliki kelebihan harta.
Pungutan ini sifatnya temporal tidak rutinan seperti saat ini. Oleh karena itu, rakyat tidak akan terbebani, karena dalam sistem Islam, rakyat (baik muslim maupun non muslim) akan disediakan kebutuhan pokoknya yang merupakan kewajiban negara pada rakyatnya.
Semua ini hanya dapat terwujud dengan adanya sistem Islam yang menerapkan syariat secara sempurna dalam institusi Daulah Khilafah Islamiah. Dengan demikian, rakyat akan sejahtera serta para koruptor akan jera dan tidak berani melakukan tindak pidana korupsi.
Korupsi akan terus berlanjut jika sistem yang digunakan masih sistem yang ada hari ini. RUU Perampasan Aset tidak akan dapat memberantas korupsi hingga akarnya. Saatnya kembali kepada sistem yang sesuai dengan fitrah manusia yakni sistem Islam.
Wallahu'alam bish-shawwab

Komentar
Posting Komentar