APBN 2027 Naik: Rakyat Sejahtera atau Makin Menderita?

 


OPINI

Oleh Kintan Jenisa, S.Pd.

Aktivis Islam


MuslimahKaffahMedia.eu.org, OPINI-Puan Maharani telah mengetuk palu sidang pengesahan APBN 2027. Adapun angka belanja negara naik menjadi Rp4.106,26 triliun, sementara pendapatan hanya sebesar Rp3.435,10 triliun. Kondisi ini menunjukkan bahwa Indonesia akan kembali mengalami defisit anggaran karena pendapatan tidak dapat menutupi belanja negara 2027 yang menembus rekor terbesar dalam sejarah APBN Indonesia (cnbcindonesia.com, 29-09-2027).


Jika dilihat berdasarkan postur APBN 2027, penerimaan pendapatan negara terbesar berasal dari perpajakan yang menyentuh angka Rp2.911,95 triliun. Hal ini menunjukkan bahwa 84,7% pendapatan APBN 2027 bersumber dari pungutan pajak rakyat. Kondisi tersebut jelas akan semakin menambah beban hidup masyarakat.


Adapun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hanya sebesar Rp522,48 triliun atau sekitar 15,2% dari total keseluruhan anggaran pendapatan negara. Tentu ini menjadi pertanyaan krusial: apakah kekayaan sumber daya alam (SDA) yang berlimpah saat ini tidak mampu menjadi penopang dalam memenuhi kebutuhan negara? Ke mana semua SDA negeri ini? Apakah Indonesia masih menjadi pemiliknya, atau malah diserahkan kepada perusahaan milik swasta?


APBN Naik, Tidak Menjamin Kesejahteraan


Kenaikan belanja APBN yang memecahkan rekor sejatinya tidak menjamin peningkatan kesejahteraan. Anggaran pendidikan, misalnya, melonjak 13,9% menjadi Rp824 triliun. Namun, muncul pertanyaan kritis: apakah anggaran tersebut benar-benar berkorelasi dengan peningkatan mutu pendidikan rakyat, atau justru kembali menjadi celah korupsi di sektor pendidikan? Besarnya anggaran yang dikucurkan sering kali tidak diimbangi dengan sistem pengawasan dan akuntabilitas yang memadai, sehingga praktik korupsi merata mulai dari pusat, daerah, hingga tingkat sekolah dan universitas. Berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI), tercatat 8% dana BOS tidak digunakan sesuai peruntukannya. Kondisi ini dipicu oleh maraknya praktik nepotisme, penggelembungan biaya, serta pemerasan atau pemotongan dana (Kompas.com, 06-10-2026).


Selain itu, besarnya anggaran pendidikan 2027 ternyata masih mencakup dana program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp240,2 triliun. Angka yang sangat besar ini terbukti menggiurkan dan rentan dikorupsi. Faktanya, korupsi juga meluas di sektor ini. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 11 tersangka program MBG di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025—2026. Para tersangka merupakan mantan petinggi BGN, mulai dari kepala, wakil kepala, hingga pimpinan penyedia motor listrik BGN. Kasus ini menambah deretan penderitaan rakyat ketika hasil kerja keras mereka dalam membayar pajak justru masuk ke kantong pejabat. Padahal, masih banyak sektor pendidikan lain yang harus diperbaiki, seperti akses jalan menuju sekolah di daerah pelosok serta fasilitas sekolah yang masih terkategori tidak layak huni.


Islam Mengatur APBN


Dalam Islam, pendapatan dan pengeluaran negara telah diatur oleh syariah. Negara Khilafah menerapkan sistem ekonomi Islam berdasarkan Al-Qur'an, as-Sunah, ijmak sahabat, dan kias. Islam telah menentukan pos-pos pendapatan APBN berupa harta rampasan perang (ganimah, anfal, fai, dan khumus), pungutan tanah kharaj dan jizyah, harta milik umum, harta milik negara, harta yang ditarik dari perdagangan luar negeri ('usyur), harta yang disita dari pejabat dan pegawai negara karena diperoleh dengan cara haram, zakat, dan sebagainya.


Adapun sumber pendapatan terbesar negara berasal dari pengelolaan harta milik umum (milkiyyah 'ammah), sebagaimana sabda Rasulullah saw.: "Manusia berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api." (H.R. Abu Dawud). Jika air, energi, dan barang tambang dalam jumlah besar—seperti gas, minyak bumi, batu bara, nikel, dan emas—dikelola oleh negara dengan benar dan hasilnya dikembalikan kepada rakyat, maka hal itu lebih dari cukup untuk memenuhi seluruh kebutuhan belanja negara.


Dalam buku Perbandingan Konsep Pertumbuhan dan Pemerataan dalam Sistem Ekonomi Islam dan Kapitalisme, Triono (2014) menghitung pendapatan APBN Indonesia jika dikelola menggunakan sistem Islam sebesar Rp5.216,275 triliun per tahun. Anggaran itu baru bersumber dari pos zakat dan pos kepemilikan umum, belum termasuk pos yang lainnya, seperti harta yang disita dari pejabat dan pegawai yang korup, hasil suap, serta pendapatan lain.


Adapun pos pengeluaran dalam Islam meliputi harta zakat yang menjadi hak delapan asnaf, pembelanjaan wajib untuk fakir miskin, ibnu sabil, biaya jihad, kompensasi jasa untuk negara (misalnya gaji tentara dan ASN), pembelanjaan untuk kondisi darurat seperti bencana alam, dan proyek kemaslahatan umat seperti jalan raya, sekolah, dan rumah sakit. Semua alokasi pos pengeluaran tersebut dikeluarkan berdasarkan hajat hidup masyarakat, bukan semata-mata untuk mengejar keuntungan sektor ekonomi yang rakus sehingga menjadi bisnis layaknya sistem kapitalisme.


Umat Sejahtera dengan APBN Syariah


APBN syariah bersifat sentralisasi. Dana dari setiap daerah dikumpulkan ke pusat, kemudian didistribusikan kembali ke masing-masing daerah. Segala celah korupsi dalam pendistribusiannya ditutup, orang-orang yang berpotensi melakukan korupsi pun diawasi, serta negara akan memberi sanksi tegas kepada para pelaku korupsi. Selain itu, benteng utama dalam menghentikan korupsi yang mengakar hari ini ialah dengan membentuk pribadi pejabat yang bertakwa dan selalu merasa dalam pengawasan Allah Swt.


Jika pendapatan utama negara tidak diambil dari pajak, melainkan dari pos pendapatan yang diatur syariah, serta pos pengeluarannya sesuai dengan syariah, dan para pejabat merupakan orang-orang yang amanah serta tidak melakukan korupsi, pastilah penderitaan rakyat akan sirna dan kesejahteraan rakyat menjadi suatu keniscayaan.


Wallahu a'lam bish-shawab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Filisida Maternal, Rapuhnya Ibu dalam Sistem Toxic

Kasus Pagar Laut, Bukti Penguasa Tunduk Kepada Pengusaha

Akhir Jeda Sebuah Keteguhan