Bahaya Vape Narkoba Incar Generasi Muda


OPINI


Oleh Purwanti

Aktivis Dakwah Islam 



Muslimahkaffahmedia.eu.org-Vape atau rokok elektrik begitu diminati oleh generasi muda. Vape identik dengan gaya hidup modern, desainnya trendi, serta aromanya beragam. Bahkan vape dimanfaatkan jaringan narkoba sebagai modus baru peredaran barang haram. 


Dahulu narkoba dalam bentuk pil, serbuk, atau suntikan, kini hadir dalam bentuk liquid narkoba disamarkan dalam kemasan vape agar tidak mencurigakan saat dibawa. Vape yang berisi etomidate (obat bius golongan ll) kini beredar di kalangan muda dengan harga jual Rp3 juta sampai Rp6 juta. Masyarakat mengenal dengan istilah pod getar karena merujuk pada efek tubuh bergetar setelah mengisap vape melalui pod.(kumparanNews.com, 21-9-2026)


Meningkatnya temuan penyalahgunaan zat narkotika dalam cairan vape, kepala Badan Narkotika Nasional (BBN), mengajukan pelarangan vape diatur dalam RUU tentang narkotika dan psikotropika, namun hingga kini regulasi masih dalam pembahasan.


Kapitalisme Melestarikan Bisnis Haram


Vape narkoba menjadi ancaman serius karena menyasar kalangan remaja dan anak muda yang sedang berada pada fase pencarian jati diri. Tidak sedikit yang awalnya hanya mencoba karena rasa penasaran, namun kemudian terjerumus dalam ketergantungan yang menghancurkan masa depan mereka.


Begitu banyak dampak negatif vape narkoba tidak hanya mengancam kesehatan fisik, tetapi juga kesehatan mental dan kehidupan sosial penggunanya. Di dalam vape narkoba terkandung zat berbahaya yang dapat merusak fungsi saraf, menurunkan taraf berpikir, serta merusak fungsi organ tubuh hingga memicu ketergantungan. Dalam jangka panjang, pengguna dapat mengalami penurunan prestasi belajar, kehilangan produktivitas, terlibat tindakan kriminal, bahkan kehilangan masa depan yang seharusnya dapat diraih.


Penerapan sistem kapitalisme sekuler telah mencabut akidah dari kehidupan generasi, sehingga mereka tidak punya benteng keimanan dalam berpikir dan berperilaku. Sistem ini melahirkan generasi yang mengagungkan kebebasan, jauh dari pemahaman agama serta kehilangan makna tujuan hidup. Mereka mudah terkesima dengan gaya hidup hedonistik dan pragmatis, sehingga mudah mengalami depresi dan stres.


Ditambah lagi, sistem pendidikan yang berbasis sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan telah membuat nilai-nilai agama ditinggalkan, sehingga melahirkan generasi hedonis dan lemah ketakwaan. Pendidikan hanya fokus pada pencapaian nilai-nilai akademik, tetapi lalai terhadap pembentukan kepribadian peserta didik. Sistem yang selalu mengagungkan kebebasan membuat mereka berperilaku tanpa disandarkan pada halal haram.


Dalam sistem ekonomi kapitalisme bisnis narkoba adalah lahan cuan yang subur, meski terlarang dan haram. Karena dalam sistem ini keharaman ini tidak ada nilainya. Standar perbuatan didasarkan pada keuntungan materi telah mendorong industri dan pasar untuk menciptakan produk yang menarik konsumen, tanpa melihat dampak moral dan sosial yang ditimbulkan seperti bisnis vape narkoba. Bagi kapitalisme narkoba adalah komoditas ekonomi yang menguntungkan.


Negara hanya hadir sebagai regulator bukan sebagai junnah dan raa'in yang melindungi generasi. Bahkan perlindungan negara masih sebatas wacana pelarangan narkoba dalam RUU. Ini menunjukkan negara lalai dalam melindungi generasi dan lemahnya sistem sanksi terhadap jejaring narkoba seperti produsen, pengedar maupun pengguna.


Butuh Solusi Komprehensif


Rasulullah saw. bersabda,

 “Setiap yang memabukkan itu khamar dan setiap khamar itu haram.” (HR Muslim).

Bahkan, setiap zat yang dapat menghilangkan akal, haram untuk dikonsumsi walau tidak memabukkan.


Islam memandang barang haram tidak dianggap sebagai barang ekonomi. Oleh karena itu, barang haram tidak boleh diproduksi, dikonsumsi, dan didistribusikan di tengah masyarakat. Akrivitas seperti ini termasuk bentuk kejahatan yang harus ditindak.


Negara yaitu Khilafah akan menerapkan sistem pendidikan yang berbasis akidah Islam yang akan membentuk ketakwaan dan kepribadian yang memiliki pola pikir dan pola sikap berdasarkan syariat Islam. Melalui ketakwaan akan membuat individu sadar bahwa setiap perbuatan akan dimintai pertanggungjawaban sehingga menjadi pelindung pertama dari segala yang haram dan merusak.


masyarakat dalam Islam memiliki kewajiban amar makruf nahi mungkar. Masyarakat tidak bersikap acuh terhadap kemaksiatan dan kerusakan yang terjadi di sekitarnya. Sebaliknya, mereka saling mengingatkan dan menjaga agar lingkungan tetap kondusif bagi tumbuhnya generasi yang saleh dan bertakwa.


Negara dalam Islam berfungsi sebagai raa'in (pengurus urusan umat) dan junnah (perisai) bagi umat. Negara akan menerapkan syariat Islam yang memiliki tujuan utama diantaranya menjaga akal dan jiwa. Segala sesuatu yang merusak akal dan jiwa maka hukumnya haram. Negara akan melindungi rakyatnya dari peredaran narkoba dan melakukan pencegahan, pengawasan dan pemberantasan terhadap jaringan narkoba hingga ke akarnya.


Negara akan menetapkan sanksi pidana kepada pemakai, penjual, pengedar dan semua pihak yang terlibat dengan narkoba. Sanksi dalam Islam bersifat Zawajir dan jawabir, jadi sanksi tidak sekadar membuat efek jera tetapi juga penebus dosa.


Islam melindungi generasi secara berlapis. Dimulai dari ketakwaan individu menjadi benteng pertama, kepedulian masyarakat melalui amal makruf nahi mungkar menjadi kontrol sosial, serta peran negara sebagai pelindung yang memastikan narkotika tidak leluasa beredar. Hanya dengan sistem Islam yaitu khilafah generasi akan terlindungi.


Waalahualam bissawab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Filisida Maternal, Rapuhnya Ibu dalam Sistem Toxic

Kasus Pagar Laut, Bukti Penguasa Tunduk Kepada Pengusaha

Akhir Jeda Sebuah Keteguhan