Dana Bencana Jadi Bancakan, di Mana Amanah Negara?
OPINI
Oleh Ummu Qimochagi
Aktivis Muslimah
MuslimahKaffahMedia.eu.org, OOINI-Bencana semestinya menjadi momentum bagi negara untuk menunjukkan keberpihakan kepada rakyat. Ketika banjir, longsor, kebakaran hutan, dan berbagai musibah melanda, masyarakat membutuhkan pertolongan cepat agar dapat bertahan dan kembali menjalani kehidupan. Namun, bagaimana jika dana yang seharusnya digunakan untuk membantu korban bencana justru diduga diselewengkan oleh pihak yang memiliki kewenangan? Rakyat yang sudah menderita akibat bencana terancam menanggung penderitaan berlapis akibat pengkhianatan amanah.
Fakta yang Mengusik Nurani
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada 13 Oktober 2026. Metro TV melaporkan bahwa KPK menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanggulangan bencana. Salah satu tersangka merupakan adik Kepala BNPB saat itu, bersama tenaga ahli dan pihak swasta. Dana tersebut semestinya digunakan untuk memenuhi kebutuhan mendesak dalam situasi darurat kebencanaan. (metrotvnews.com, 15/10/2026)
Ketua KPK menyebut dugaan praktik korupsi tersebut berlangsung selama beberapa tahun, diperkirakan sejak 2022 hingga 2026. Penyidik mendalami dugaan pengondisian pengadaan melalui penunjukan langsung yang melibatkan pihak swasta serta pemanfaatan dana untuk kepentingan pribadi. (detiknews.com, 14/10/2026)
Korupsi Bencana, Pengkhianatan terhadap Rakyat
Kasus ini bukan sekadar persoalan penyalahgunaan anggaran. Jika dana kebencanaan benar-benar diselewengkan, yang dirampas bukan hanya uang negara, melainkan juga hak masyarakat untuk memperoleh pertolongan. Dana yang semestinya digunakan untuk menyediakan kebutuhan darurat, perlengkapan evakuasi, dan pemulihan kehidupan justru berpotensi menjadi sumber keuntungan segelintir orang. Di sinilah letak kejahatan yang sesungguhnya: penderitaan rakyat tidak lagi dipandang sebagai tanggung jawab, tetapi seolah menjadi peluang untuk memperkaya diri.
Pejabat yang menerima amanah seharusnya menjadi pihak terdepan dalam melindungi masyarakat. Namun, ketika kekuasaan dipakai untuk kepentingan pribadi atau kelompok, jabatan kehilangan makna pengabdian. Rakyat akhirnya mempertanyakan, kepada siapa mereka harus berharap ketika pihak yang diberi kewenangan untuk menolong justru diduga melakukan penyimpangan?
Masalah korupsi tidak cukup dijelaskan sebagai ulah individu yang serakah. Memang, setiap pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Namun, maraknya penyalahgunaan kekuasaan juga menuntut evaluasi terhadap sistem yang membentuk perilaku pejabat, mengatur distribusi kekuasaan, dan mengawasi penggunaan anggaran.
Dalam pandangan kapitalisme, sistem yang saat ini dipakai, hubungan manusia dengan Allah hanya ditempatkan dalam urusan ibadah pribadi, sedangkan aktivitas politik dan pemerintahan dianggap terpisah dari aturan agama. Tak heran jabatan rentan dipandang sebagai sarana mengejar keuntungan. Padahal, keimanan semestinya membentuk kesadaran bahwa setiap tindakan akan dimintai pertanggungjawaban, termasuk keputusan yang dibuat ketika mengelola uang rakyat.
Selain persoalan integritas individu, kapitalisme yang menempatkan kepentingan materi dan keuntungan sebagai orientasi dominan juga perlu dikritisi. Dalam praktik politik transaksional, jabatan dapat diperlakukan sebagai investasi yang harus menghasilkan keuntungan. Relasi kekuasaan, kepentingan bisnis, politik balas budi, dan konflik kepentingan berpotensi membuka jalan bagi penyalahgunaan kewenangan.
Memang korupsi tidak hanya ditemukan dalam satu sistem pemerintahan. Namun, ketika pengelolaan kekuasaan lebih mengutamakan kepentingan materi daripada amanah dan keadilan, celah penyimpangan makin sulit ditutup jika tidak disertai pengawasan yang kuat. Oleh karena itu, penindakan terhadap pelaku harus berjalan beriringan dengan pembenahan sistem.
Pengawasan juga tidak boleh berhenti pada pemeriksaan dokumen setelah anggaran digunakan. Dalam situasi darurat, pengadaan memang perlu berlangsung cepat. Akan tetapi, keadaan mendesak tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan transparansi, mengondisikan penyedia, atau menguntungkan pihak tertentu. Negara harus memastikan setiap rupiah sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.
Islam Menempatkan Kekuasaan sebagai Amanah
Islam memandang pemimpin sebagai pengurus urusan rakyat, bukan pemilik kekuasaan yang bebas bertindak sesuka hati. Rasulullah Saw. bersabda:
“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini mengingatkan bahwa tanggung jawab kepemimpinan melekat pada setiap orang yang diberi kewenangan. Dalam konteks negara, penguasa bertanggung jawab memastikan kebutuhan masyarakat terpenuhi, termasuk ketika bencana mengancam keselamatan dan kehidupan mereka. Kepemimpinan bukan sekadar menjalankan administrasi, melainkan memastikan hak rakyat terlindungi.
Islam juga membangun ketakwaan sebagai benteng pertama terhadap korupsi. Pendidikan berbasis akidah diarahkan untuk membentuk kepribadian Islam, sehingga seseorang tidak hanya takut terhadap sanksi hukum, tetapi juga menyadari pengawasan Allah. Kesadaran ini harus hadir dalam kehidupan pribadi maupun ketika seseorang memegang jabatan publik. Sebab, jabatan adalah yang akan diminta pertanggungjawaban. Allah Swt. berfirman dalam Al-Qur'an surah An-Nisa ayat 58, yang artinya:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya.”
Ayat ini menegaskan bahwa amanah bukan sekadar tuntutan moral, melainkan perintah Allah. Dana kebencanaan merupakan amanah yang harus disalurkan sesuai peruntukannya. Perbuatan mengambil keuntungan secara zalim dari dana tersebut berarti mengkhianati kepercayaan masyarakat sekaligus melanggar ketentuan agama.
Oleh karena itu, penting bagi pejabat memiliki ketakwaan individu. Namun, ketakwaan individu tidak menggugurkan kewajiban negara membangun sistem pengawasan. Pemeriksaan kekayaan pejabat, pengawasan terhadap sumber dan perubahan harta, audit pengadaan, serta penelusuran konflik kepentingan perlu dijalankan secara serius. Dalam sejarah pemerintahan Islam, terdapat praktik pemeriksaan harta pejabat untuk menelusuri kekayaan yang tidak wajar. Prinsip ini dapat menjadi landasan penting bagi pengawasan yang transparan dan akuntabel.
Dalam kerangka pemerintahan Islam, termasuk Khilafah sebagaimana dipahami dalam konsep politik Islam, negara berkewajiban mengurus kepentingan rakyat berdasarkan syariat. Mekanisme pengangkatan pejabat, pengawasan kekuasaan, dan pengelolaan keuangan harus diarahkan untuk mencegah kezaliman. Pengadaan barang dan jasa tidak boleh menjadi sarana memperkaya keluarga, kolega, ataupun kelompok politik.
Adapun pelaku korupsi yang terbukti bersalah, Islam mengenal sanksi ta'zir, yakni hukuman yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang sesuai ketentuan syariat. Penerapannya harus mempertimbangkan jenis pelanggaran, bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku. Sanksi yang proporsional, proses peradilan yang adil, serta pengembalian aset hasil korupsi menjadi bagian penting dari upaya memulihkan hak masyarakat dan mencegah pengulangan kejahatan.
Pada akhirnya, persoalan dana bencana tidak boleh berakhir hanya dengan penetapan tersangka atau pergantian pejabat. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa bantuan tersalurkan, anggaran digunakan sebagaimana mestinya, dan penyimpangan tidak kembali terjadi. Negara harus hadir melindungi rakyat, bukan membiarkan mereka menghadapi bencana sekaligus menanggung akibat korupsi.
Bencana memang tidak selalu dapat dicegah, tetapi penderitaan akibat pengkhianatan amanah seharusnya bisa dihindari. Sudah saatnya pengelolaan kekuasaan dikembalikan pada prinsip amanah, keadilan, dan tanggung jawab kepada Allah. Sebab, ketika dana untuk menyelamatkan rakyat justru dijadikan bancakan, yang sedang dipertaruhkan bukan hanya uang negara, melainkan juga kepercayaan rakyat terhadap pemimpinnya.
Wallahualam bissawab

Komentar
Posting Komentar