Fasilitas Mewah di Lapas, Inikah Penyebab Pelaku Kriminal Tak Pernah Jera?


OPINI

Oleh Shafiyyah AL Khansa 

Penulis & Aktivis Muslimah


Muslimahkaffahmedia.eu.org-Pada tanggal 23 September 2026 lalu, Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menemukan bangunan mewah di sekitar rumah dinas Kepala Lapas 2A Cibinong, yang terdiri lebih dari 10 bangunan dengan fasilitas penunjang. Penemuan “klaster rumah mewah” seperti villa mini dan apartemen diduga dihuni oleh warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Cibinong, Pondok Rajeg. 


Selain itu, ditemukan juga pusat kebugaran (gym) yang sedang dibangun, juga perencanaan pembangunan shelter untuk golf mini. Ditemukan juga barang-barang mewah seperti televisi berukuran besar, AC, dan juga botol minuman keras. Selain itu, area “klaster mewah” ini tidak dilengkapi dengan pagar permanen dan terhubung dengan pemukiman warga melalui semak dan rumpun bambu sehingga dinilai rawan menjadi akses keluar-masuk ilegal.


Syafrida Rachmawati selaku anggota Ombudsman RI menyatakan narapidana (napi) yang menghuni bangunan tersebut merupakan warga binaan kasus khusus seperti korupsi atau TPPU. Butuh mengeluarkan sejumlah uang ketika ingin menikmati fasilitas eksklusif. (cnnindinesia.com, 24-9-2026)


Selang beberapa hari setelah inspeksi Ombudsman RI, beberapa fasilitas mewah yang sebelumnya ditemukan, raib dari lokasi saat dilakukan pemeriksaan internal di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (rctiplus.com, 27-9-2026)


Meski demikian, temuan ini sejatinya bukan kali pertama. Jika dilihat ke belakang, maka akan ditemukan kasus yang sejenis dan telah menjadi rahasia umum dimana lapas justru dijadikan ladang bisnis. Ini menjadi bukti pepatah “hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas”. Uang menjadi penentu siapa yang paling berkuasa, begitupun penjara, napi yang kaya bisa membeli kenyamanan dengan fasilitas penunjang dalam tahanan. Jika demikian akankah terwujud efek jera bagi para narapidana?


Perlakuan Istimewa Narapidana Elitis, Bukti Adanya Kesenjangan


Berkaitan hal ini, di negeri kita diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan yang menjelaskan tentang penyelenggaraan pemasyarakatan berpegang pada asas persamaan dalam perlakuan dan pelayanan. Seharusnya tidak ada pembeda bagi narapidana dalam menjalankan hukuman meski didapati perbedaan status sosial ataupun kemampuan ekonomi. 


Dan yang terjadi pada dugaan lapas mewah di Cibinong berkaitan dengan kesenjangan fasilitas antarwarga binaan. Jika hal ini terbukti, maka bersinggungan dengan prinsip persamaan perlakuan, tata tertib keamanan, dan potensi sanksi disiplin. Namun, mengapa hal ini terjadi? Sehingga beberapa napi elite seringkali mendapat perlakuan istimewa. Ada beberapa hal yang menjadi sebab berbedanya perlakuan. 


Pertama, adanya ketimpangan ekonomi sehingga menciptakan ketimpangan dalam pengalaman menjalani hukuman. Pidana penjara yang seharusnya dijalani berdasarkan asas dan ketentuan yang sama antar warga binaan. Namun, ketika fasilitas penunjang dapat diperoleh dengan uang maka hukuman berubah menjadi berbeda sesuai kelas ekonomi napi. Pada kasus temuan Ombudsman RI di Lapas Cibinong menunjukan adanya indikasi dugaan uang dapat membeli fasilitas tambahan dalam lapas. 


Kedua, adanya peluang bisnis ilegal di dalam sistem pemasyarakatan. Praktik penyediaan fasilitas mewah untuk para napi elite menjadi peluang bisnis yang terstruktur bagi berbagai pihak, sebab pada dasarnya lapas merupakan institusi negara yang seharusnya jauh dari praktik jual beli kenyamanan bagi napi. Hal ini terjadi ketika ada kebutuhan, uang, dan celah terhadap lemahnya pengawasan sehingga berpotensi praktik berulang. 


Ketiga, pengawasan yang lemah menjadi peluang besar terjadinya perlakuan khusus. Temuan fasilitas mewah oleh Ombudsman RI di Lapas Cibinong bukan sekedar temuan biasa. Melainkan bukti lemahnya mata rantai pengawasan, siapa yang mengetahui, mengizinkan, dan mengawasi. Bagaimana fasilitas dibangun, dari mana pembiayaan, dan mengapa hal tersebut bisa terjadi apalagi jika dihadapkan dengan napi elit yang memiliki sumber dana yang besar.


Keempat, perlakuan istimewa napi lahir dari normalisasi penyimpangan. Jika fasilitas-fasilitas khusus dianggap “hal biasa” karena narapidana mampu membayar, maka batas antara hak, fasilitas, dan privilese menjadi kabur. Alhasil, memunculkan logika “ada uang, maka ada jalan”, inilah yang mengakibatkan praktik ini terus berulang. 


Kelima, hilangnya fungsi keadilan yang akan berdampak pada hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap hukum. Penyebabnya terjadi praktik penyimpangan kesetaraan dalam pelaksanaan hukuman, seperti mendapat perbedaan fasilitas bagi narapidana yang memiliki uang.


Dengan demikian, bisa dikatakan bahwa ruang lahirnya privilese di dalam penjara terjadi ketika ada uang. Siapa pun yang punya uang bisa membeli fasilitas. Kewenangan memberikan akses bagi siapa saja yang layak untuk memperoleh fasilitas, dan lemahnya pengawasan menciptakan penyimpangan tersebut terjadi. 


Perlakuan Istimewa bagi Pelaku Kriminal Menggerus Efek Jera


Efek jera seharusnya diperoleh bagi para pelaku kriminal dalam rangka menebus kesalahan yang diperbuat, memunculkan rasa takut dan sadar untuk tidak mengulangi kesalahan ataupun melakukan aktivitas melanggar hukum yang lain. Sedangkan bagi masyarakat secara umum dapat memunculkan rasa takut dan berpikir berulang kali sebelum melakukan tindak kriminal/kejahatan/pelanggaran hukum. 


Perlakuan istimewa pada pidana penjara bagi para pelaku kriminal justru akan menggerus efek jera itu sendiri. Akibatnya, hukuman hanya sebatas formalitas untuk menjadikan statusnya sebagai narapidana, akan tetap pengalaman menjalani pidananya berbeda tergantung pada kekuasaan uangnya. Munculah persepsi, “uang” dapat membeli kenyamanan penjara dan dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemasyarakatan dan sistem penegakan hukum pada umumnya. 


Dengan demikian, efek jera menjadi tidak setara karena napi miskin mendapatkan penjara yang terbatas dan napi kaya mendapatkan fasilitas mewah. Juga akan berpotensi munculnya moral hazard bagi penyelenggara pemasyarakatan ketika fasilitas khusus menjadi sumber pendapatan ilegal. Lebih dari itu, tujuan pembinaan napi akan turut tergerus dan memicu konflik di dalam lapas karena kecemburuan dari perbedaan perlakuan yang mencolok.  


Oleh karena itu, pemberantasan praktek privilese di lapas tak cukup dengan inspeksi, mengambil, atau membongkar fasilitas mewah yang ditemukan. Tapi bagaimana hukum itu berlaku adil untuk semua. Independen, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. 


Strategi Penerapan Pidana agar Memberikan Jera 


Sistem kapitalisme sekuler meniscayakan keberadaan penjara menjadi lahan bisnis yang menggiurkan. Fakta membuktikan, terjadi berulang kali praktik “jual beli” fasilitas lapas yang dilakukan oleh narapidana yang memiliki duit. Hal ini menjadi salah satu sebab rusaknya sendi-sendi penegakan hukum yang adil. 


Sedangkan Islam memandang, pelaksanaan hukum harus benar-benar adil tanpa diskriminasi sehingga hukum berlaku sama bagi semua. Hal ini sebagaimana hadis Rasulullah saw.:


“Demi Allah, andaikan Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku akan memotong tangannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)


Selain itu, bagi pelaku kejahatan, penyimpangan, dan pelanggaran dalam islam akan dikenai sanksi/hukuman sesuai dengan jenis kejahatan mereka. Rasulullah saw. bersabda:


“Sesungguhnya Allah telah menetapkan kewajiban-kewajiban, maka janganlah kalian sia-siakan! Dia telah menetapkan batasan-batasan, maka jangan kalian terjang! Dia juga telah mengharamkan beberapa perkara, maka jangan kalian langgar! (HR. ad-Daruqutni)


Dalam hal ini, Islam memandang penjara sebagai salah satu jenis takzir yang kadarnya ditentukan oleh khalifah. Dalam kitab Nidzam al-Uqubat fi al-Islam. Beirut, Darul Ummah, Syaikh Abdurrahman al-Maliki menjelaskan bahwa pemenjaraan memiliki arti “mencegah atau menghalangi seseorang untuk mengatur diri sendiri” yang maknanya kebebasan atau kemerdekaan individu untuk benar-benar dibatasi sebatas pada apa yang dibutuhkan sebagai manusia.


Sistem sanksi dalam islam juga berfungsi sebagai perlindungan terhadap hak-hak manusia seperti harta, kehormatan, dan jiwa. Allah Swt. berfirman:


“Dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagi kalian, hai orang-orang yang berakal, supaya kalian bertaqwa. (TQS. Al-Baqarah: 179)


Lebih dari itu, sistem sanksi dalam islam memiliki keunggulan yang tidak tertandingi dari sistem pidana manapun di dunia, karena berasal dari Allah Swt Tuhan yang Maha Adil. Allah Swt. berfirman: 


“Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi kaum yang yakin? (TQS. al-Maidah: 50) 

Imam as-Suyuthi dalam tafsir Al-Jalalain, hlm. 19 menjelaskan bahwa tidak ada hukum yang lebih baik daripada hukum Allah.


Sanksi tegas dalam Islam juga berfungsi sebagai zawajir (pencegah) terjadinya kejahatan di tengah-tengah masyarakat. Juga sebagai jawabir yang akan menggugurkan dosa seorang muslim di akhirat. Rasulullah saw. menerangkan bahwa barangsiapa yang melakukan suatu kejahatan, seperti berzina, mencuri, dan berdusta, lalu ia dijatuhi hukuman atas perbuatannya maka hukuman itu menjadi kaffarah (penebus dosa) baginya. (HR. Bukhari, dari Ubadah bin Shamit ra) (M. Husain Abdullah, Dirasat al Fikr al-Islami, hlm. 64).


Efek jera dibangun melalui kepastian hukum, bukan sekadar beratnya hukum, sehingga pemberian fasilitas mewah di lapas akan menghilangkan efek jera. Oleh karenanya penguasa berperan dalam membentuk dan memberlakukan pengawasan ketat terhadap kinerja aparat penegak hukum termasuk memutus mata rantai jika terjadi praktek jual-beli fasilitas mewah. Serta menutup celah risywah, karena Islam memandang jabatan sebagai amanah bukan kesempatan untuk memperoleh keuntungan.  


Rasulullah saw. bersabda,  

“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggung jawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim) 

Dengan demikian, akan terwujud efek jera bagi pelaku kriminal tanpa pandang bulu dan terwujud masyarakat dan pejabat dengan ketaqwaan kepada Allah Swt..


Wallahu alam bissawab

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Filisida Maternal, Rapuhnya Ibu dalam Sistem Toxic

Kasus Pagar Laut, Bukti Penguasa Tunduk Kepada Pengusaha

Akhir Jeda Sebuah Keteguhan