Hukum Dibeli, Keadilan Dikhianati


OPINI


Oleh Nur Hasanah, SKom 

(Aktivis Dakwah Islam)



Muslimahkaffahmedia.eu.org-Apa jadinya jika seseorang telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman, tetapi di balik jeruji masih dapat menikmati kenyamanan dan fasilitas mewah? Bukankah hukuman seharusnya membatasi kebebasan sekaligus menjadi pembelajaran agar seseorang tidak mengulangi kejahatannya?


Pertanyaan ini kembali mengemuka setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, pada 23 September 2026. Ombudsman menemukan sejumlah bangunan di kawasan lapas yang tampak seperti hunian mewah atau apartemen mini. Di dalamnya terdapat sofa, kulkas, televisi, meja makan, serta fasilitas kebugaran. Ombudsman juga menemukan lebih dari 10 bangunan dan beberapa mobil mewah. Bahkan, terdapat area yang sedang dipersiapkan untuk fasilitas simulator golf, (cnnindonesia.com, 24/09/2026).


Temuan itu sontak menimbulkan pertanyaan, bagaimana mungkin orang yang sedang menjalani hukuman dapat menikmati fasilitas seperti itu?


Memang, hasil pemeriksaan sementara Ditjenpas memberikan penjelasan berbeda. Ditjenpas menyatakan bangunan tersebut merupakan rumah dinas atau mes pegawai yang berjumlah 16 unit. Beberapa bangunan tercatat sebagai aset negara, sedangkan 13 unit lainnya masih didalami status administrasi dan pemanfaatannya. Televisi, sofa, kasur, kulkas, dan minuman beralkohol yang ditemukan juga disebut sebagai barang pribadi milik seorang pejabat lapas. Investigasi lebih lanjut masih berlangsung. 


Namun, justru di sinilah persoalan pentingnya. Jika fasilitas tersebut memang bukan untuk warga binaan, mengapa sampai muncul temuan warga binaan berada di kawasan tersebut? Mengapa fasilitasnya terlihat sedemikian mewah? Dan bagaimana pengawasan di dalam lapas sampai memungkinkan munculnya pertanyaan sebesar ini?


Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak boleh dianggap remeh. Sebab, persoalannya bukan hanya tentang televisi besar, pendingin ruangan, sofa, atau fasilitas kebugaran. Persoalan utamanya adalah kesetaraan di hadapan hukum dan integritas lembaga pemasyarakatan.


Ketika Penjara Kehilangan Daya Jera


Lapas seharusnya menjadi tempat menjalani konsekuensi hukum sekaligus pembinaan. Namun, jika orang yang memiliki uang atau koneksi dapat memperoleh fasilitas berbeda dibandingkan warga binaan lainnya, fungsi hukuman menjadi problematis.


Fenomena semacam ini bukan sesuatu yang sepenuhnya baru. Kasus Lapas Sukamiskin pernah menunjukkan bagaimana fasilitas mewah dapat berkaitan dengan praktik suap. KPK mencatat adanya sel narapidana yang dilengkapi pendingin ruangan, ranjang, televisi layar datar, kamar mandi dengan air panas, dan berbagai fasilitas seperti apartemen. Kasus tersebut bahkan mengungkap dugaan pembayaran ratusan juta rupiah untuk mendapatkan fasilitas tambahan dan izin tertentu. 


Jika pola seperti ini terus berulang, masyarakat pantas mempertanyakan, apakah penjara benar-benar menjadi tempat yang membuat pelaku kejahatan jera? Bagaimana seseorang takut terhadap hukuman apabila hukuman tersebut dapat dibuat nyaman?


Lebih berbahaya lagi jika kenyamanan di lapas berubah menjadi komoditas. Ketika kebutuhan, fasilitas, akses, bahkan kemudahan tertentu dapat diperoleh melalui uang, maka lapas berpotensi menjadi lahan transaksi. Narapidana yang memiliki kemampuan finansial menjadi pasar yang menggiurkan. Oknum yang menyalahgunakan kewenangan pun dapat melihat jabatan bukan sebagai amanah, tetapi sebagai peluang memperoleh keuntungan.


Inilah titik ketika hukum mulai kehilangan wibawanya. Hukum seharusnya berlaku kepada semua orang tanpa membedakan kaya atau miskin. Tetapi jika uang dapat membeli kenyamanan, sementara warga binaan yang tidak memiliki uang harus menerima kondisi standar, maka muncul dua wajah hukum, satu untuk mereka yang berduit dan satu lagi untuk masyarakat biasa.


Ketika hukum dapat dipengaruhi materi, keadilan sedang dikhianati. Setiap pelanggaran tentu harus diperiksa dan dipertanggungjawabkan secara individual. Jika ditemukan oknum yang menyalahgunakan jabatan, tindakan tegas harus diberikan. Namun, persoalannya tidak boleh berhenti pada kalimat, “Itu hanya ulah oknum.”


Jika kasus serupa terus muncul di berbagai tempat, masyarakat perlu melihat persoalan yang lebih mendasar, yaitu sistem pengawasan dan paradigma pengelolaan hukum yang memungkinkan penyimpangan terjadi.


Dalam paradigma kapitalisme sekuler, materi dan keuntungan sering menjadi ukuran dalam berbagai aktivitas kehidupan. Ketika orientasi keuntungan masuk ke dalam lembaga penegakan hukum, jabatan dapat berubah menjadi kesempatan mendapatkan keuntungan. Fasilitas dapat berubah menjadi komoditas. Pelayanan dapat berubah menjadi transaksi.


Akibatnya, hukum yang seharusnya menjadi alat untuk mewujudkan keadilan justru dapat dipengaruhi oleh kekuatan ekonomi.


Kondisi seperti ini tentu sangat berbahaya. Sebab, masyarakat bukan hanya membutuhkan hukum yang tertulis, tetapi juga membutuhkan aparat yang memiliki integritas untuk menegakkannya.


Tanpa integritas, aturan sebaik apa pun dapat disiasati. Tanpa ketakwaan, jabatan dapat disalahgunakan. Tanpa pengawasan yang kuat, celah hukum dapat menjadi pintu masuk korupsi.


Islam Menempatkan Hukum sebagai Amanah


Islam memiliki paradigma yang berbeda. Hukum bukan sekadar seperangkat aturan duniawi, melainkan bagian dari amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab kepada Allah SWT.


Allah berfirman:

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkan dengan adil.” (QS. An-Nisa: 58)


Ayat ini memberikan dua prinsip penting dalam penegakan hukum yaitu, amanah dan keadilan. Aparat tidak boleh menjadikan jabatan sebagai sarana memperoleh keuntungan pribadi. Ia harus menyadari bahwa kekuasaan merupakan amanah yang akan dipertanggungjawabkan, bukan fasilitas untuk memperkaya diri.


Dalam Islam, sanksi juga memiliki dimensi yang lebih dalam. Sanksi berfungsi sebagai jawabir, yakni penebus dosa bagi pelaku, sekaligus jawazir, yaitu pencegah manusia dari melakukan kejahatan. Karena itu, sanksi bukan sekadar penderitaan fisik atau pembatasan kebebasan, melainkan bagian dari mekanisme menjaga masyarakat dan memperbaiki kehidupan manusia.


Agar fungsi tersebut berjalan, aparat penegak hukum harus memiliki kepribadian Islam, ketakwaan, amanah, dan sikap adil. Mereka tidak boleh membedakan perlakuan karena kekayaan, jabatan, hubungan, atau kepentingan tertentu. Hukum juga harus memiliki standar yang jelas dan tidak boleh menjadi barang yang dapat dinegosiasikan.


Bukan Sekadar Membenahi Lapas


Kasus Cibinong harus diusut secara transparan. Siapa yang menggunakan fasilitas, bagaimana bangunan tersebut dimanfaatkan, bagaimana status asetnya, apakah ada warga binaan yang memperoleh fasilitas khusus, serta apakah terjadi pelanggaran harus dijelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.


Langkah tegas terhadap pelanggaran memang diperlukan. Namun, pembenahan tidak cukup dengan mengganti pejabat atau menutup satu fasilitas. Yang dibutuhkan adalah sistem yang mampu mencegah hukum menjadi ladang transaksi. Sebab, selama uang dan kepentingan masih dapat memengaruhi perlakuan hukum, peluang lahirnya “penjara berbeda” akan selalu ada.


Penjara semestinya bukan tempat orang kaya membeli kenyamanan. Penegakan hukum juga bukan arena bagi siapa pun untuk menukar uang dengan keistimewaan. Sebab, ketika hukum bisa dibeli, berarti keadilan dikhianati. Dan ketika keadilan dikhianati, yang kehilangan bukan hanya wibawa sebuah lembaga pemasyarakatan, melainkan kepercayaan seluruh masyarakat terhadap hukum itu sendiri.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Filisida Maternal, Rapuhnya Ibu dalam Sistem Toxic

Kasus Pagar Laut, Bukti Penguasa Tunduk Kepada Pengusaha

Akhir Jeda Sebuah Keteguhan